Terancam Black List , CV. Fajar Karya Tidak Mampu Selesaikan Pekerjaan
Posted in |
Bupati Trenggalek saat meninjau lokasi proyek |
Mendekati
berakhirnya tahun anggaran 2010, terdapat tiga paket pekerjaan pada Dinas Bina
Marga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek yang belum terselesaikan, yaitu Pemeliharaan
Berkala Ruas Ngetal-Kebon,
Peningkatan Jalan Ruas Pinggir-Suko Kecamatan Tugu
dan Pemeliharaan Berkala Ruas Banteng-Prapaatan Kecamatan Panggul. Berdasarkan
kontrak kerja, jangka waktu pelaksanaan dimulai pada tanggal 30 Agustus 2010
sampai dengan 27 Nopember 2010.
Untuk
Peningkatan Jalan Ruas Pinggir - Suko volumenya sepanjang 2 kilo meter, dengan
pekerjaan berupa lapisan penetrasi [lapen] dan asphalt hotmix dengan nilai
kontrak Rp 616.723.000,- Hingga tanggal 6 Desember 2010 yang dikerjakan hanya
mencapai sekitar 12% berupa lapen. Rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut
adalah CV. Fajar Karya Trenggalek.
Untuk
Pemeliharaan Jalan Ruas Ngetal-Kebon, volumenya sepanjang 1800 m. Pekerjaannya
terdiri dari rehabilitasi gorong-gorong sebanyak 3 titik, lapisan penetrasi dan
asphalt hotmix dengan nilai kontrak sebesar Rp 656.364.000,-. Sampai dengan
saat ini, pengerjaannya masih sampai tahap lapisan penetrasi dan untuk rehap
gorong-gorong pada tiga titik masih separo badan jalan. Belum sampai pada tahap
asphalt hotmix, sehingga kemajuan pekerjaan masih mencapai 19%. Rekanan
pelaksana pekerjaan ini adalah CV. Fajar Karya Trenggalek
Sedangkan
untuk Pemeliharaan Jalan Ruas Banteng-Prapatan di Kecamatan Panggul sepanjang
1800 m meliputi pekerjaan lapisan penetrasi dan asphalt hotmix dengan nilai
kontrak sebesar Rp 473.206.000,- yang juga dikerjakan oleh rekanan CV Fajar
Karya Trenggalek. Kemajuan pekerjaan belum mencapai 20%.
Bupati
Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT, Senin, (06/12) didampingi Kepala Dinas
Bina Marga & Pengairan Kabupaten Trenggalek, Inspektur Kabupaten Trenggalek
dan Kepala Dinas Perkimsih Kabupaten Trenggalek menyempatkan diri meninjau ke
lapangan, yaitu Ruas Jalan Ngetal-Kebon. Dalam kesempatan tersebut Bupati
menyayangkan tidak segera diselesaikannya pekerjaan tersebut, padahal waktu
sudah habis. Dengan demikian yang dirugikan adalah masyarakat, karena seharus
kondisi jalan bisa menjadi lebih baik, namun faktanya tidak banyak perubahan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga sangat dirugikan, karena
ketiga paket pekerjaan tersebut didanai dari Dana Alokasi Khusus [DAK],
sehingga kalau tidak terserap, maka dana akan kembali ke pusat.
Selanjutnya
Bupati memerintahkan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan, Ir. Muhammad Sholeh,
MM untuk bersikap tegas kepada rekanan yang menangani ketiga paket pekerjaan
tersebut yaitu CV. Fajar Karya, sehingga pada tahun mendatang kasus serupa
tidak terulang lagi.
Sementara itu, Ir. Muhammad Sholeh, MM
menyatakan bahwa CV. Fajar Karya masih diberi kesempatan hingga tanggal 10
Desember 2010 untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan konsekuensi akan dikenai
denda karena keterlambatan. Namun bila sampai tanggal 10 Desember 2010
pekerjaan tidak bisa diselesaikan, maka kontrak akan diputus, dengan
konsekuensi tidak akan dilakukan pembayaran dan jaminan pelaksanaan akan dicairkan
untuk selanjutnya dimasukkan kas daerah. Selain itu, CV. Fajar Karya akan
dimasukkan black list [daftar hitam] sehingga pada tahun berikutnya tidak boleh
mengikuti pelelangan/pengadaan barang/jasa di Kabupaten Trenggalek. (lam)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Terancam Black List , CV. Fajar Karya Tidak Mampu Selesaikan Pekerjaan"
Post a Comment