Terancam Black List , CV. Fajar Karya Tidak Mampu Selesaikan Pekerjaan

Bupati Trenggalek saat meninjau lokasi proyek
Trenggalek, SMN
Mendekati berakhirnya tahun anggaran 2010, terdapat tiga paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek yang belum terselesaikan, yaitu Pemeliharaan Berkala Ruas Ngetal-Kebon,
Peningkatan Jalan Ruas Pinggir-Suko Kecamatan Tugu dan Pemeliharaan Berkala Ruas Banteng-Prapaatan Kecamatan Panggul. Berdasarkan kontrak kerja, jangka waktu pelaksanaan dimulai pada tanggal 30 Agustus 2010 sampai dengan 27 Nopember 2010.
Untuk Peningkatan Jalan Ruas Pinggir - Suko volumenya sepanjang 2 kilo meter, dengan pekerjaan berupa lapisan penetrasi [lapen] dan asphalt hotmix dengan nilai kontrak Rp 616.723.000,- Hingga tanggal 6 Desember 2010 yang dikerjakan hanya mencapai sekitar 12% berupa lapen. Rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah CV. Fajar Karya Trenggalek.
Untuk Pemeliharaan Jalan Ruas Ngetal-Kebon, volumenya sepanjang 1800 m. Pekerjaannya terdiri dari rehabilitasi gorong-gorong sebanyak 3 titik, lapisan penetrasi dan asphalt hotmix dengan nilai kontrak sebesar Rp 656.364.000,-. Sampai dengan saat ini, pengerjaannya masih sampai tahap lapisan penetrasi dan untuk rehap gorong-gorong pada tiga titik masih separo badan jalan. Belum sampai pada tahap asphalt hotmix, sehingga kemajuan pekerjaan masih mencapai 19%. Rekanan pelaksana pekerjaan ini adalah CV. Fajar Karya Trenggalek
Sedangkan untuk Pemeliharaan Jalan Ruas Banteng-Prapatan di Kecamatan Panggul sepanjang 1800 m meliputi pekerjaan lapisan penetrasi dan asphalt hotmix dengan nilai kontrak sebesar Rp 473.206.000,- yang juga dikerjakan oleh rekanan CV Fajar Karya Trenggalek. Kemajuan pekerjaan belum mencapai 20%.
Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT, Senin, (06/12) didampingi Kepala Dinas Bina Marga & Pengairan Kabupaten Trenggalek, Inspektur Kabupaten Trenggalek dan Kepala Dinas Perkimsih Kabupaten Trenggalek menyempatkan diri meninjau ke lapangan, yaitu Ruas Jalan Ngetal-Kebon. Dalam kesempatan tersebut Bupati menyayangkan tidak segera diselesaikannya pekerjaan tersebut, padahal waktu sudah habis. Dengan demikian yang dirugikan adalah masyarakat, karena seharus kondisi jalan bisa menjadi lebih baik, namun faktanya tidak banyak perubahan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga sangat dirugikan, karena ketiga paket pekerjaan tersebut didanai dari Dana Alokasi Khusus [DAK], sehingga kalau tidak terserap, maka dana akan kembali ke pusat.
Selanjutnya Bupati memerintahkan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan, Ir. Muhammad Sholeh, MM untuk bersikap tegas kepada rekanan yang menangani ketiga paket pekerjaan tersebut yaitu CV. Fajar Karya, sehingga pada tahun mendatang kasus serupa tidak terulang lagi.
Sementara itu, Ir. Muhammad Sholeh, MM menyatakan bahwa CV. Fajar Karya masih diberi kesempatan hingga tanggal 10 Desember 2010 untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan konsekuensi akan dikenai denda karena keterlambatan. Namun bila sampai tanggal 10 Desember 2010 pekerjaan tidak bisa diselesaikan, maka kontrak akan diputus, dengan konsekuensi tidak akan dilakukan pembayaran dan jaminan pelaksanaan akan dicairkan untuk selanjutnya dimasukkan kas daerah. Selain itu, CV. Fajar Karya akan dimasukkan black list [daftar hitam] sehingga pada tahun berikutnya tidak boleh mengikuti pelelangan/pengadaan barang/jasa di Kabupaten Trenggalek. (lam)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Terancam Black List , CV. Fajar Karya Tidak Mampu Selesaikan Pekerjaan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA