Jembatan Timbang Kabupaten Lamongan Sarang Pungli
Posted in |
Kantor timbangan |
Jembatan timbang Kabupaten Lamongan mengambil arah kiri kanan atau dua arah menyebabkan arus lalulintas sering terjadi Macet.
Truk yang masuk di area timbangan |
Dibanding jembatan timbang Kabupaten Tuban mengambil satu arah dari utara saja dan namun jembatan timbang Kabupaten Lamongan yang Dikepalai Oleh M.RASJAD, SH. Sering terjadi ketidak cocokan atau sarang PUNGLI (Pungutan Liar) dan tidak sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku contoh kelebihan muatan / beban seharusnya diturunkan namun malah sebaliknya kelebihan muatan atau beban malah disuap dengan uang dan diambil ini termasuk sudah melanggar UU 22 TH.2009 Pasal 306 UU 22 TH. 2009 Pasal 288 yang menyatakan.
Denda di Pengadilan (UU 22 TH. 2009) melanggar daya angkut Rp 500.000,- Pasal 307 tidak dilengkapi surat muatan / DO Rp 250.000,- Pasal 306.
Denda Di Pengadilan (UU 22 TH 2009) Melanggar dimensi Rp 500.000,- Pasal 307 tidak ada buku uji / tanda bukti Lulul uji Rp 500.000,- Pasal 288. Dan sampai saat ini SMN kesulitan menemui kepala jembatan timbang (SP).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Jembatan Timbang Kabupaten Lamongan Sarang Pungli"
Post a Comment