Jembatan Timbang Kabupaten Lamongan Sarang Pungli

Kantor timbangan
Lamongan SMN
            Jembatan timbang Kabupaten Lamongan  mengambil arah kiri kanan atau dua arah  menyebabkan arus lalulintas sering terjadi Macet.
Truk yang masuk di area timbangan
            Dibanding jembatan timbang Kabupaten Tuban mengambil satu arah dari utara saja dan namun jembatan timbang Kabupaten Lamongan yang Dikepalai Oleh M.RASJAD, SH. Sering terjadi ketidak cocokan atau sarang PUNGLI (Pungutan Liar) dan tidak sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku contoh kelebihan muatan / beban seharusnya diturunkan namun malah sebaliknya kelebihan muatan atau beban malah disuap dengan uang   dan diambil ini termasuk sudah melanggar  UU 22 TH.2009 Pasal 306 UU 22 TH. 2009 Pasal 288 yang menyatakan.
            Denda di Pengadilan  (UU 22 TH. 2009) melanggar daya angkut Rp 500.000,-  Pasal 307  tidak dilengkapi surat muatan / DO Rp 250.000,- Pasal 306.
            Denda  Di Pengadilan (UU 22 TH 2009) Melanggar dimensi  Rp 500.000,-  Pasal 307 tidak ada buku uji / tanda bukti Lulul uji Rp 500.000,- Pasal 288. Dan sampai saat ini SMN kesulitan menemui kepala jembatan timbang (SP).
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Jembatan Timbang Kabupaten Lamongan Sarang Pungli"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA