Pemkab. Blitar Tidak Akan Menjual Aset Gedung DPRD

Kantor DPRD Kab. Blitar
Blikar Kab, SMN
Jika sebelumnya Pemkab. Blitar sempat berencana melelang sejumlah aset bangunan kantor jika pusat pemerintahan telah secara resmi berpindah ke Kec. Kanigoro namun kini tidak lagi. Menurut keterangan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Palal Ali Santoso.
Keputusan untuk tidak menjual aset baik kepala pemerintah daerah tetangga ataupun swasta tersebut berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri yang melarang Pemkab. Blitar untuk melelang inventaris milik pemerintah ini. Tidak hanya gedung DPRD yang sedianya mulai Tahun 2011 mendatang akan dipindahkan ke Kec. Kanigoro namun juga semua aset Kantor SKPD yang berlokasi di Wilayah Kota.
Hanya saja hingga kini Pemkab. Blitar belum memutuskan akan difungsikan untuk apa asset-aset tersebut. Namun menurut Palal untuk sementara Gadung DPRD yang berada di Jl. Ahmad Yani kemungkinan akan dipergunakan untuk kantor SKPD, mengingat kini terdapat beberapa bangunan kantor pemerintahan yang tidak layak huni. (pandu)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pemkab. Blitar Tidak Akan Menjual Aset Gedung DPRD"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA