Dibalik Penebangan Kayu yang Dilindungi

Kayu yang sudah ditebang
Probolinggo, SMN
            Di duga ada penebangan kayu yang dilindungi yaitu jenis kayu Kamelina. Kayu Kamelina ini tergolong kayu yang berkualitas export dan dalam penebangannya harus sesuai dengan prosedur. Tepatnya di Desa Pesisir Kec. Gending Kab. Probolinggo di temukan adanya penebangan kayu jenis tersebut di bantaran sungai Desa Pesisir. Laporan dari warga kami team menuju ke lokasi yang di tujuh dan ternyata benar disitu telah menumpuk gelondongan kayu yang telah ditebang. Sedang lokasi penebangan sendiri jauh dari tumpukan gelondongan kayu tersebut dan disinyalin kayu-kayu tersebut akan dijual ke penadah.

            Karena dilokasi tumpukan kayu itu tidak ada orang maka kami meluncur ke Balai Desa Pesisir untuk minta konfirmasi masalah penebangan kayu itu. Pak Kades Pesisir (Sanemo) langsung menghampiri kami, dan kami pun minta konfirmasi tentang adanya penebangan itu. Menurut keterangan kades penebangan itu sah dan sudah mendapat ijin dari kades (Sanemo) dan Kades juga dengan sikap yang kurang etis, tidak sesuai dengan daruanya sebagai orang yang nomer 1 (satu) di desa itu kalau pohon itu adalah milik warga dan sudah turun temurun menanam pohon di area pengairan itu. “Apanya yang salah, lawong mereka kan menebang kayunya sendiri dan itu sudah mendapat izin dari Dinas pengairan dan desa setempat, kalian jangan selalu mengorek – ngorek kesalahan di Desa kami, apa nggak ada berita yang lain?” ujarnya dengan nada tinggi seolah-olah ada sesuatu yang di tutup-tutupi.
            Kemudian kamipun meninggalkan Desa Pesisir dengan penuh rasa tanda tanya menuju UPTD Dringu dan di temui Bpk. Sayono sebagai kepala Pengamat di wilayah Kec. Gending. Setelah kami konfirmasi Bpk. Sayono membantah kalau penebangan itu sudah berijin bahkan beliau tidak tau sama sekali kalau ada penebangan kayu di Bantaran sungai yang di maksud.” Wah mas saya benar-benar tidak tau kalau sampean ndak kesini yah jelas nggak tau” ujarnya. “Yang jelas kalau memang ada penebangan kayu yang berada diwilayah otoritas pengairan harus melalui prosedur perijinan yang sah apalagi itu jenis kayu yang di tebang termasuk yang dilindungi hukum” jelasnya lebih lanjut. Kami team juga meminta kepada beliau untuk menindak lanjuti laporan itu dan beliau pun menyanggupi akan meninjau lokasi dan barang bukti yang di maksud…bersambung.. (tim)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Dibalik Penebangan Kayu yang Dilindungi"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA