Sat Reskoba Polres Batu Tangkap Petani Nyabu


AKP Jaelani, SH
Kasa Reskoba Polres Batu
TSK Taufik : Saya beli sabu-sabu dari hasil utang ke tetangga, mas”
Batu, SMN
Dua poket atau kurang lebih 0,7 gram sabu-sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh SAT RESKOBA Polres Batu beberapa hari lalu. Pemilik sabu-sabu tersebut Taufik, 31 tahun warga Sumbar Gentong Desa Klepu Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini berhasil ditangkap polisi pada saat dia menawarkan kayu yang masih berupa pohon milik orang tuanya kepada seseorang di tempat penggergajian kayu di Junrejo Batu.

Petani pengguna sabu-sabu
Disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Khusus Narkoba Polres Batu AKP Jailani. SH, penangkapan Taufik terjadi senin lalu pukul 22.00 WIB“. Dia kami tangkap di tempat penggergajian kayu berikut barang bukti dua poket atau kurang lebih 0,7 gram sabu-sabu yang kami temikan di saku celana miliknya.” Ungkap Jailani. Seminggu sebelum melakukan penangkapan, petugas memang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering ada orang memakai sabu-sabu. Maka berdasar informasi tersebut maka kami langsung melakukan koordinasi dengan masyarakat dan perangkat desa setempat untuk melakukan penangkapan.” Tambah Jailani.
Menurut pengakuan Taufik awalnya dia berkenalan dengan seseorang berinisial A di suatu tempat. Perkenalan semakin akrab kemudian Taufik ditawari untuk mencicipi sedikit sabu-sabu oleh A asalkan Taufik mau mengajak si A ke rumahnya. Setelah sampai di rumah Taufik si A yang menurut pengakuan Taufik ini adalah warga Dampit Kabupaten Malang benar-benar memberikan sedikit sabu-sabu untuk dicicipi Taufik. Begitu Taufik mencicipi barang haram tersebut rupanya dia ketagihan. Dari sinilah hubungan Taufik dengan si A yang baru ia kenal terus berlanjut.
Disaat Taufik sudah mulai ketagihan tetapi dia tidak punya uang sehingga dia mulai berani ngutang uang tetangga. Pertama dia ngutang Rp. 200rb kemudan diberlikan sabu-sabu pada si A. yang kedua dia ngutang lagi sebesar Rp. 500rb oleh Taufik juga dibelikan sabu-sabu lagi. Hingga yang ketiga kalinya dia ngutang lagi Rp. 1 Juta sampai akhirnya dia ditangkap Polisi. Celakanya sampai saat ini Taufik tidak mengetahui dimana alamat si A.
Sebenarnya sebelum tertangkap polisi saya disuruh oleh Rudi warga kota Batu untuk mencarikan sabu-sabu. Sedangkan Rudi ini adalah orang suruhan Yanto yang juga warga kota Batu. Oleh Rudi saya dikasih uang Rp 1 Juta untuk beli sabu-sabu kepada si A, tapi sebelum kesampaian ketenu si A, saya keburu ditangkap polisi.”ujar Taufik.
Saya menyesal mas, saya khilaf. Karena perbuatan saya maka anak istri menjadi ikut sengsara.” Ungkap Taufik sambil tertunduk lesu ketika ditemui oleh wartawan Koran ini.
Bagaimana dengan tersangka berinisial A,”dengan tersenyum Jailani mengatakan bahwa kami akan terus berupaya memburunya sa,pai tertangkap. Sementara itu Karena perbuatannya tersebut, Taufik menghadapi jeratan pasal 112 UU Narkotika no. 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. (Sum)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sat Reskoba Polres Batu Tangkap Petani Nyabu"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA