Sengketa Rekayasa PT. Artha Asia Finance Cab Madiun Terhadap Nasabahnya Berbuntut Panjang
Posted in |
PT. Asia Finance |
Dalam persidangan yang digelar pengadilan kota madiun,yang diketuai oleh majelis bakim Bp. Januarso dan sebagai jaksa penuntut umum Drajad, dalam menangani perkara pengalihan benda yang dilakukan nasabahnya (saat mi menjadi tersangka) sebagaimana dimaksud dalam UU FIDUCIA No 42 Tahun 1999 pasal 36. Akhirnya menuai beberapa kejanggalan dalam proses berita acara maupun dalam proses peradilan yang sejak awal persidangan selalu dipantau dan beberapa kalangan aktivis peduli masyarakat dan Ormas maupun dan LSM dan LPK.
Dalam gelar persidangan perkara nasabah dijerat dengan pasal 36 UU FIDUCIA “mengalihkan benda tanpa sepengetahuan penerima Fiducia (P.T AAF). Padahal sebenamya nasabah tidak pernah dihadapkan ke Notanis untuk melakukan perjanjian hukum Sejati dalam penerbitan Sertifikat Fiducia NO:W10-13784.AH.05.01.TH.2009/STD.
Memang oleh nasabah mengatakan pada wartawan pernah menandatangani berupa blangko dan kwitansi kosong yang bas ditanda tangani dan tak munkin dibaca karena terlalu banyak redaksinya dan Huruf kecilkecil sekali. Ternyata semua blangko2 tersebut dibuat penyiasatan dalam Rekayasa atau Seolah olah nasabah membeli mobil dan Shooroom UD AMOR Magetan,tang dilakukan oleh pihak P.T ARTHA ASIA FiNANCE Cab Mdn.
Dengan diterbitkannya Sertifikat Fiducia tsb, nasabah Bs dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Anif Purwanto, SH dan Sukriyanto SH melaporkan balik pada Polsek Taman Kota Madiun dengan Laporan Polisi Nomer : LP/7111X/2010/Jatim/Res Mdn Kota/Sek Taman pada tanggal 06 Sept 2010,tentang Pemalsuan data/dokumen yan dilakukan P.T ARTHA ASIA FINANCE cab Mdn dan UD AMOR MOTOR Magetan.
Sebelum perkara ini digelar dalam persidangan, dalam awal penyidikan yang dilakukan oleh saudara AIPDA TUTUT ARIYANTO sangat dipaksakan daim menjerat nasabah sebagai terlapor. Yang diduga oknum polisi teresebut (Aipda TUTUT ARIYANTO) adalah bagian dalam timjuru tagih P.T AAF cab Mdn. Hingga menjadi P21 dan diterima oleh JPU Drajad, seharusnya sebagai jaksa penuntut umum mempelajari secermat mungkin dalam menerima berkas.
Mengingat perkara ini berangkatnya dan suatu Perjanjian dan itu murni perdata. Melalui kuasa hukum nasabah Bs, Sukriyanto, SH mengonek kebenaran materiil dalam penyiasatan yang dilakukan oleh P.T AAF cab Mdn, dan terbukti dalam saksi saksi dan pihak Finance yang dikatakan pada majelis bahwa data/dokumen semua disiasati hingga terbitnya sertfikat fiducia,untuk nasabah sangat dirugikan.
Sudah jelas jelas penyiasatan rekayasa P.T ARTHA ASIA FINANCE cab Mdn sesumbar SEMUT melawan GAJAH. Berdasarkan fakta fakta dan keterangan pam saksi saksi,n asabah menyusun rancangan untuk menjerat dan melaporkan P.T AAF cab Mdn dengan UU FIDUCIA Pasal 35 dan UU PERBANKAN maupun UU PERLINDUNGAN KONSUMEN, Tinggal bagaimana majelis persidangan memutuskan perkara ini yang sangat dunanti oleh bergagai kalangan Ormas/LPK/LSM dan Forum Peduli Masyarakat. Karena sudah jelas Lembaga Finance khususnya PT ARTHA ASIA FINANCE cab Mdn banyak merugikan nasabah. bersambung.... bravo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sengketa Rekayasa PT. Artha Asia Finance Cab Madiun Terhadap Nasabahnya Berbuntut Panjang"
Post a Comment