Aliansi Kepala Desa dan Perangkat Menuju Aura Reformasi


Ngawi, SMN
Teriakan perubahan dan pembaharuan sistem birokrasi kebijakan pemerintah yang dianggap kurang berpihak pada rakyat di era reformasi tidak hanya di dominasi kalangan aktifis reformis dan unsur akademisi, organisasi pemuda, tetapi juga merambah pada abdi Negara di tingkat Desa, yaitu Kepala Desa dan perangkatnya.
Berangkat dan pemberitaan peigangkatan dan penghentian perangkat desa oleh pemerintah pada tahun 1997. Memasuki 2010 perangkat desa untuk di nonaktikan serta kebijakan pengaturan pendapatan BPD 15% dan aset desa dianggap tidak sesuai dengan difinisi desa maka pada tahun 1997-1998 di bentuk FKKPD (Forum Komunikasi Kepala Desa Dan Perangkat) yang di pelopori Alm.Topo (Kades Sukowiyono, Padas),
Heru/Kusnindar (Kades Soco, Jogorogo), Abdul Wahap (Kades Dadapail, Kendal), Marsono (Kaes Karangjati), Sukardi SHM (Kades Gendingan, Widodaren), Suwardi (Sekdes Tirak, Kwadungan) dan Siswadi (Sekdes Kersohanjo, Geneng) yang bertujuan menentang kebijakan pemerintah yang di anggap memarjinalkan eksistensi perangkat desa.
Pada tahun 1998 FKKPD di bawah kepemimpinan Topo, secara perdana melakukan gerakan moral (Demo Kepala Desa dan Perangkat) ke gedung Wakil Rakyat (DPRD Ngawi) menentang rencana Perda Desa dengan pengrusakan gedung berakibat sebagian demontran yang di anggap mempelopori gerakan di arnankan ke Mapolres Ngawi dan menjalani proses hukum. Peristiwa 13 tahun yang lalu itu di benarkan oleh salah satu tokoh pergerakan yang sejak berdini FKKPD - AKDP menjabat SEKJEN Siswadi. SH, (Sekdes Kersoharjo). Ketika di konfirmasi mengatakan, dampak dan gerakan itu, yang di anggap mempelopori gerakan sempat menjalani proses hukum di LP Ngawi sebagai akibat pengrusakkan gedung DPRD II Ngawi kala itu. Tetapi di balik semua itu kami dan rekan rekan yang merasakan pil pahit dan gerakan itu berbangga dengan di revisinya Perda tahun 2001.
Munculnya gerakan Kepala Desa dan Perangkat juga di Bantu Parade Nusantara yang di pimpin Sodir, dalam rangka memperjuangkan tuntutan penghasilan Kepala Desa dan perangkat mengacu PP 72 dan UU 32 tentang penghasilan tetap desa, peran FKKPD yang telah berubah menjadi AKDP jada tahun 2004 di anggap kurang solid karena ada kedekatan dengan Birokrasi hingga terjadi kontra presepsi sedang perubahan nama dan FKKPD ke AKPD semata-mata hanya legalitas saja, Perbedaan persepsi antara AKDP dan Parade Nusantara selama ini tentang PP 72 dan UU 32 bisa mencair, dengan barapan yang di perjuangkan selama ini bisa secepatnya terealisasi. Kedua PEMDA Ngawi benar-benar merealisasikan rencana memfasilitasi Sekertaniat AKDP guna mempermudah dan memperlancar rutinitas pertemuan dan kordinasi struktural anggota Pemerintth Daerah.
Seiring benlajannya waktu dan perubahan sistem pemerintahan AKPD (Aliansi Kepala Desa dan Perangkat) yang di pimpin Heru/ Kusnindar ( Kades Soco, Jogorogo). Saat di konfirmasi Heru menjelaskan AKDP memperjuangangkan aspirasi Kepala desa dan Perangkat adalah harga mati. Dengan harapan visi pemimpin daerah yang baru (Bupati ) membangun Desa benar benar dapat terealisasi dan tidak menjadi isapan jempol belaka, yang selama ini di perjuangkan Kepala Desa dan Perangkat melalui wadah AKDP dan Parade Nusantara bisa di realisasikan pemerintah. (sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Aliansi Kepala Desa dan Perangkat Menuju Aura Reformasi"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA