Kepala BKD Kota Santer Jadi Tersangka, Cakot Wali Kota
Posted in |
KEDIRI, SMN
Santernya kabar penetapan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPD) Kota Kediri Semeru Singgih menjadi tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Kediri 2009, berbuntut panjang, pengacara Semeru akan ancam buka-bukaan jika itu terjadi, salah satunya akan ‘menggigit’ Wali Kota Samsul Ashar.
“Belum ada surat penetapan dari Polresta Kediri. Kalau toh polisi menetapkan, tentu sangat ironis sekali. Pak Semeru baru menjalani pemeriksaan sekali, itupun hanya sebagai saksi dan materi pertanyaan yang beliau ajukan pun hanya sebatas tugas pokoknya (tupoksinya),” terang Emi Puasa SH, yang juga dosen hukum salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Kediri ini pada wartawan, beberapa waktu yang lalu.
Mewakili Semeru Singgih, Emi menegaskan, jika kliennya dinyatakan bersalah oleh Polresta Kediri, maka hal itu dianggap sangat dramatis. Pasalnya, imbuh Emi sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Kediri No 731 tahun 2009 tentang tim pengadaan CPNSD yang direvisi dengan munculnya SK Walikota Kediri No 862 tahun 2009 ditegaskan bahwa Walikota Kediri dr Samsul Ashar sebagai pembina dalam pengadaan pegawai
Menurut Emi Puasa SH bahwa,“Walikotalah yang bertanggung jawab apabila rekruitmen ini cacat hukum, karena walikota sebagai pembina. Sementara pak Semeru hanya sebagai Sekretaris Panitia”. Masih menurut Emi, SK Walikota tersebut ada perubahan, namun hanya keanggotaan, bukan tim inti yang notabene pejabat tinggi.
Oleh sebab itu, lanjut Emi, apabila ada panggilan berikutnya kliennya akan mengungkap dan membongkar semua fakta yang selama ini ditutup-tutupi. Namun, Emi enggan berbicara mengenai rencana blak-blakan fakta tersebut. “Nantilah, sekarang jangan. Nanti akan kita tunjukkan bukti-buktinya juga,” janji Emi
Dilain pihak, kabar penetapan Semeru sebagai tersangka itu setidaknya sudah ada benarnya, pasalnya polisi saat ini sedang mencari alat bukti penguat,” Kami masih focus mencari bukti-bukti,” tutur Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Suwoko.
Menurut Suwoko Semeru dijerat pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh orang memberikan keterangan yang tidak sesuai (menyimpang) dalam menangani masalah khususnya soal CPNS Kota Kediri ini. (fan)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kepala BKD Kota Santer Jadi Tersangka, Cakot Wali Kota"
Post a Comment