Rendra Permana, Pembobol Rekening 4 M Bank Bukopin
Posted in |
Triono Rahyudi S.H Kasi Pidum Kejari Malang |
Kini kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri Malang
Malang, SMN
Pelalu pembobolan rekening milik salah satu nasabah Bank Bukopin kota Malang kini kasusnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Malang sejak dilimpahkannya berkas kasus tersebut oleh Polres Malang Kota pada tanggal 21 November 2010.
Rendra Permana 39 tahun warga Pondok Blimbing Indah Arjosari Malang adalah karyawan Bank Bukopin Kota Malang yang telah dijadikan terdakwa oleh Kejari Malang karena dia terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum dengan modus operandi mengalihkan rekening orang lain.
Kronologi kejadian berawal ketika si terdakwa menerima dana sejumlah kurang lebih Rp 4 Milyar dari klien sebut saja A salah seorang nasabah Bank Bukopin untuk di depositokan. Tapi setelah dana itu masuk oleh terdakwa dana tersebut dialihkan ke rekening orang lain untuk investasi bisnis properti, proyek pemerintahan dan investasi di perusahaan entertain. Setelah itu dana diputar-putar oleh terdakwa untuk investasi bisnis ternyata di tengah perjalanan bisnis terdakwa mengalami kolap sehingga tidak bisa mengembalikan dana milik nasabah yang bersangkutan.
Masalah ini terbongkar setelah nasabah mengecek saldo rekeningnya. Betapa kagetnya setelah mengetahui bahwa saldo miliknya sudah kosong. Korban kemudian melakukan konfirmasi kepada Rendra Permana. Tapi rupanya korban menemui jalan buntu karena terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian korban melaporkannya ke Polres Malang Kota.
Kasi Pidum kejari Malang Triono Rahyudi, S.H mengatakan bahwa kasus tersebut sedang kami kembangkan. Mungkin masih ada calon terdakwa selain Rendra Permana. Kami sedang melakukan upaya konfirmasi kepada staf ahli Bank Bukopin mengenai SOP (Standar Operasional Perbankan). Darui tangan terdakwa kami juga sudah menyita surat berharga dari Perbankan, buku tabungan deposito, kwitansi pembukuan, rekening Koran dll. Sedangkan aset yang kami sita dari perusahaan entertain yaitu AC, meja-kursi kantor, pembukuan, computer dll untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan nanti.” Ungkap Triono.
Karena terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum yaitu telah mengalihkan rekening milik orang lain maka terdakwa dikenakan pasal 49 ayat 1 UU Perbankan no 7/1992 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (Sum)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Rendra Permana, Pembobol Rekening 4 M Bank Bukopin"
Post a Comment