Pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Menjadi Perda

Blitar Kab, SMN
Pada Senin (20/12) Pansus II DPRD Kab. Blitar menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dalam sidang Paripurna Dewan. Menurut keterangan Ketua Pansus II DPRD Kab. Blitar Ahmad Tamim secara akumulasi Ranperda penyelenggaran pendidikan mendapat persetujuan Anggota Dewan. 
Sehingga secara resmi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan secara resmi ditetapkan menjadi Perda. Meski demikian lanjut Ahmad Tamim harus ditindak lanjuti dengan pembentukan 3 Ranperda. Masing-masing Ranperda tentang Peserta Didik yang akan pindah ke Kota Blitar.
Ranperda Pembangunan Pendidikan di Daerah yang Rawna Bencana dan Ranperda tentang Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan termasuk juga profesionalitas pendidikan. Lebih jauh Ahmad Tamim mengungkapkan pembentukan 3 Ranperda itu dilakukan agar penyelenggaraan pendidikan di Kab. Blitar bisa maksimal. Ahmad Tamim berharap 3 Ranperda yang di amanahkan tersebut bisa di masukkan pada tahun anggaran 2011 mendatang. (pandu)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

1 Response to "Pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Menjadi Perda"

  1. Anonymous Says:
    June 23, 2012 at 10:34 AM

    seperti yang diterapkan pemerintah kota blitar, yang dalam pelaksanaannya menimbulkan polemik dan ada kontoversi dari banyak pihak, antara lain keberatan dari penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat, yang notabene juga dilindungi undang-undang.
    jika ditelusuri, perda ini melampaui kewenangan pemerintah daerah (berdasarkan undang-undang tentang otoda / 32:2004).


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA