Warga Desa Blado Kulon Kabupaten Probolinggo Korban Pungutan Prona, Pemohon Dipungut Hingga Rp 1 Juta Lebih



PROBOLINGGO, SMN - Proyek Operasi Nasional Agraria. (Prona) yang diatur lewat Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria, tujuan utamanya adalah pengurusan sertifikat tanah secara massal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang pertanahan.
Pelaksanaannya Prona dilakukan terpadu dan ditujukan untuk masyarakat khususnya golongan ekonomi lemah, serta untuk menyelesaikan tuntas persoalan sengketa tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.

Namun adakalanya proyek tersebut sepanjang tahun ada ditemukan ketidakpuasan dari pemohon sertifikat tanah, terutama masyarakat dari golongan kurang mampu, pasalnya masih ditemukan pungutan yang diatur oleh desa yang tidak sesuai penetapan biaya pembuatan sertipikat massal ini.
Padahal biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA telah diatur lewat Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Kepmeneg Agraria 4/1995,).
Seperti yang terjadi di Desa Blado Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo tahun 2013 lalu, memberlakukan penarikan biaya sebesar antara Rp. 750 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap pemohon.
Jelasnya kebijakan pungutan ini sangat jauh dari teknis biaya yang telah diatur dalam Permeneg Agraria. Dalam pasal 1 ayat (1) Kepmen Agraria No.4/1995 sudah jelas memuat ketentuan terkait pembebasan membayar biaya pengurusan sertifikat tanah.
Pengurusan sertifikat tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara, tapi penerima sertifikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Ironisnya, justru pihak Desa memungut biaya cukup besar sebagai biaya administrasinya. Ada indikasi Prona hanya dijadikan pundi mengeruk keuntungan dari masyarakat yang berniat mengurus sertifikat tanahnya.
Begitu juga dengan Desa Blado Kulon, yang seolah membabi buta menarik biaya pada warganya. Tahun 2014 ini, desa tersebut memperoleh lagi proyek yang sama (Prona). Parahnya, tenyata pemerintah desa setempat masih memberlakukan pungutan yang nyaris tdak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya ( Rp.750 ribu hingga Rp.1 Juta lebih).
Dari hasil investigasi SMN terhadap beberapa warga yang mengurus sertipikat melalui Prona di desa tersebut, mengaku sangat keberatan dengan besaran biaya yang diminta oleh desa. “Kapan warga akan terbantu dengan proyek ini kalau biaya masih membebani masyarakat.”ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebut namanya.
Terpisah, Bunaji, Kepala Desa Blado Kulon Kecamatan Tegal Siwalan ketika dikonfirmasi tidak bersedia menemui. Beberapa kali mendatangi kantor dan rumahnya untuk meminta konfirmasi, selalu tidak berhasil menemui Kades tersebut.
Pungutan yang mengarah korupsi ini membuat sejumlah LSM dan pemerhati pemerintahan di Kabupaten Probolinggo angkat bicara. “Kalau dikalkulasi dari 280 warga, ambil saja rata-rata warga dipungut biaya sebesar Rp.750 ribu, pihak desa bisa memperoleh Rp.210 juta. Ini sudah diluar kewajaran.”tegas Imron Rosyadi salah seorang pegiat LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Probolinggo.
Lebih lanjut, Imron meminta Kejaksaan dan Kepolisian mau menyelidiki kasus ini, karena menurutnya, ada konspirasi korupsi terselubung yang mengambil momen dibalik kebutuhan masyarakat. (EDY/BERSAMBUNG)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Warga Desa Blado Kulon Kabupaten Probolinggo Korban Pungutan Prona, Pemohon Dipungut Hingga Rp 1 Juta Lebih"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA