Warga Desa Blado Kulon Kabupaten Probolinggo Korban Pungutan Prona, Pemohon Dipungut Hingga Rp 1 Juta Lebih
Posted in |
PROBOLINGGO, SMN - Proyek Operasi Nasional Agraria. (Prona) yang diatur
lewat Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria,
tujuan utamanya adalah pengurusan sertifikat tanah secara massal sebagai
perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang pertanahan.
Pelaksanaannya
Prona dilakukan terpadu dan ditujukan untuk masyarakat khususnya golongan
ekonomi lemah, serta untuk menyelesaikan tuntas persoalan sengketa tanah yang
bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal
Agraria Departemen Dalam Negeri.
Namun
adakalanya proyek tersebut sepanjang tahun ada ditemukan ketidakpuasan dari
pemohon sertifikat tanah, terutama masyarakat dari golongan kurang mampu,
pasalnya masih ditemukan pungutan yang diatur oleh desa yang tidak sesuai
penetapan biaya pembuatan sertipikat massal ini.
Padahal
biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA telah diatur lewat Keputusan
Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang
Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah
yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan
Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional
Agraria (Kepmeneg Agraria 4/1995,).
Seperti
yang terjadi di Desa Blado Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo
tahun 2013 lalu, memberlakukan penarikan biaya sebesar antara Rp. 750 ribu
hingga Rp 1 juta untuk setiap pemohon.
Jelasnya
kebijakan pungutan ini sangat jauh dari teknis biaya yang telah diatur dalam
Permeneg Agraria. Dalam pasal 1 ayat (1) Kepmen Agraria No.4/1995 sudah jelas
memuat ketentuan terkait pembebasan membayar biaya pengurusan sertifikat tanah.
Pengurusan
sertifikat tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang
pemasukan kepada negara, tapi penerima sertifikat tanah PRONA tetap harus
membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang
tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Ironisnya,
justru pihak Desa memungut biaya cukup besar sebagai biaya administrasinya. Ada
indikasi Prona hanya dijadikan pundi mengeruk keuntungan dari masyarakat yang
berniat mengurus sertifikat tanahnya.
Begitu
juga dengan Desa Blado Kulon, yang seolah membabi buta menarik biaya pada
warganya. Tahun 2014 ini, desa tersebut memperoleh lagi proyek yang sama
(Prona). Parahnya, tenyata pemerintah desa setempat masih memberlakukan
pungutan yang nyaris tdak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya ( Rp.750 ribu
hingga Rp.1 Juta lebih).
Dari
hasil investigasi SMN terhadap beberapa warga yang mengurus sertipikat melalui
Prona di desa tersebut, mengaku sangat keberatan dengan besaran biaya yang
diminta oleh desa. “Kapan warga akan terbantu dengan proyek ini kalau biaya
masih membebani masyarakat.”ujar salah seorang warga yang namanya enggan
disebut namanya.
Terpisah,
Bunaji, Kepala Desa Blado Kulon Kecamatan Tegal Siwalan ketika dikonfirmasi tidak
bersedia menemui. Beberapa kali mendatangi kantor dan rumahnya untuk meminta
konfirmasi, selalu tidak berhasil menemui Kades tersebut.
Pungutan
yang mengarah korupsi ini membuat sejumlah LSM dan pemerhati pemerintahan di
Kabupaten Probolinggo angkat bicara. “Kalau dikalkulasi dari 280 warga, ambil
saja rata-rata warga dipungut biaya sebesar Rp.750 ribu, pihak desa bisa
memperoleh Rp.210 juta. Ini sudah diluar kewajaran.”tegas Imron Rosyadi salah
seorang pegiat LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Probolinggo.
Lebih
lanjut, Imron meminta Kejaksaan dan Kepolisian mau menyelidiki kasus ini,
karena menurutnya, ada konspirasi korupsi terselubung yang mengambil momen
dibalik kebutuhan masyarakat. (EDY/BERSAMBUNG)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Warga Desa Blado Kulon Kabupaten Probolinggo Korban Pungutan Prona, Pemohon Dipungut Hingga Rp 1 Juta Lebih"
Post a Comment