Pemberitahuan pencabutan izin Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya disampaikan lewat SMS



MADIUN, SMN - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya di Madiun, Jawa Timur, mengeluh karena premi yang dibayarkan setiap bulan tidak sepenuhnya dikembalikan. Ini menyusul adanya pencabutan izin lembaga keuangan non perbankkan ini, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 Oktober 2013.

Nasabah juga menyayangkan pihak manejemen PT Asuransi Bumi Asih Jaya yang memberitahukan pencabutan ijin asuransi hanya melalui pesan singkat (SMS).

Menurut salah seorang nasabah, Ida Alfiyanti, selama ini dirinya sudah membayar premi dengan total sebesar Rp 16 juta. Namun baru dikembalikan Rp.6 juta. Pihaknya juga sudah mempertanyakan nominal premi yang akan dikembalikan. Namun pihak manejemen hanya meminta nasabah untuk mencantumkan nomer rekening untuk penyaluran premi. Tapi rata-rata nasabah tidak mau memberikan nomor rekening. Alasannya, uang yang diterima tidak sebanding dengan premi yang telah dibayarkan.

"Kalau saya memberikan nomor rekening, ya itu untuk iming-iming saja. Soalnya kalau dikembalikan sepenuhnya kan tidak mungkin. Apalagi pihak manejemen juga tidak tahu berapa persennya. Paling yang dikembalikan kalau tidak 50 ya 60%. Itupun kata pihak manejemen pengembaliannya tidak bisa sekarang. Tapi masih harus menunggu paling cepat 6 bulan lagi”, terang Ida, kepada wartawan, Selasa (21/1/2014).

Sementara itu, Pimpinan Cabang PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Semarang yang juga bertanggung jawab di Madiun, Maskur, membenarkan jika OJK telah mencabut ijin perusahaan asuransi ini. Pencabutan izin dilakukan, karena pihak asuransi gagal memenuhi kewajiban penambahan modal sebesar Rp 1,02 triliun. Baik melalui asuransi lain maupun melalui pemegang saham.

Sedangkan terkait adanya nasabah yang tidak mau memberikan nomer rekening, Maskur menambahkan pihaknya tidak memaksa dan akan ditindaklanjuti oleh OJK.

"Kewajiban untuk membayar klaim-klaim semua kisarannya Rp 1,02 triliun. Jadi kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban itu kisaran 140%. Ini diambil suatu kebijakan bahwa perusahaan hanya sanggup membayar kurang lebih 50% kepada nasabah. Kalau nasabah tidak setuju, ya sudah. Kalau tidak setuju ya menunggu apakah nanti ada keputusan dari OJK atau bagaimana kan semua masih nunggu”, terang Maskur, kepada wartawan.

Selain tidak dapat membayar kewajibannya, lanjut Maskur, pencabutan ijin juga dikarenakan banyaknya komplain dari nasabah ke OJK karena klaim lambat. Sehingga OJK melakukan audit ke kantor-kantor cabang dan ditemukan keterlambatan pembayaran klaim asuransi. (Sy)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pemberitahuan pencabutan izin Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya disampaikan lewat SMS"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA