Tipikor Polres dan Kejaksaan Gunung Mas Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Dana PNPM
Posted in |
GUNUNG MAS, SMN - Setelah selang beberapa bulan Tipikor Polres Gunung Mas dan
Kejakasaan Gunung Mas, melakukan proses penyidikan terhadap dugaan kasus
penyalahgunaan dana Pemberdayaan Nasional mandiri Pedesaan, akhirnya dua
pelaku, Yakni,Apritata dan Deli resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh penegak
hukum.
Kedua
tersangka tersebut sudah kita serahkan ke kejaksaan Negeri Gunung Mas. Kata
kepala unit Tindak pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Gunung Mas, Bripka. Holong
Siregar, kepada SMN Kamis (23/01) diruang kerjanya. Tambah, Holong, “untuk lebih
lanjut silahkan anda konfirmasi lagi kepihak kejaksaan”, ucapnya.
Terpisah,
melewati Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yakni ‘Rambe, mengatakan,”terkait
kasus penyalahgunaan dana PNPM, yang di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing
Raya, ada dua pelaku yakni’ Apritata sebagai ketua UPK dan Deli sebagai
bendahara, kedua pelaku tersebut terlibat kasus tentang dugaan penyalahgunaan
anggaran pnpm, dan 8 orang anggota kelompok dipalsukan tanda tangannya dan
tidak sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka ini,
tujuan pemalsuan tanda tangan ini dengan maksud untuk mencairkan dana tersebut,
yang menjadi masalahnya, anggota yang dipalsukan tanda tangannya itu sebenarnya
tidak ada meminjam,. kata Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Mas kepada
SMN, diruang kerjanya Kamis, (23/01).
Lebih
lanjut, Rambe, menuturkan “untuk kasus itu sudah kami ajukan kepengadilan
tindak pidana korupsi di palangkaraya, namun kedua tersangka itu ingin
mengajukan Praperadilan kepada jaksa penuntut umum, dengan alasan melanggar SOP.
Namun pengajuan tersangka tidak dikabulkan oleh majelis hakim, untuk sidang
selanjutnya dilaksanakan pada Jum,at tanggal 24 Januari 2014, besok. Tuturnya. (untung)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tipikor Polres dan Kejaksaan Gunung Mas Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Dana PNPM"
Post a Comment