Rekayasa Penyidikan Kasus, Jaksa Kejari Denpasar Dilaporkan
Posted in |
DENPASAR, SMN - Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Denpasar dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena telah berusaha
merekayasa penyidikan kasus yang sedang ditangani.
Jaksa itu adalah Kepala Seksi Pidana
Umum (Kasipidum) Wayan Wiradarma. "Kami telah laporkan ke Jamwas (jaksa
pengawas) Kejaksaan Agung," kata pengacara I Wayan Mudita di Denpasar,
Jumat (24/1).
Mudita menjelaskan, Wiradarma dilaporkan
sebagai pimpinan yang menyidik perkara pengeroyokan yang menimpa kliennya
seorang manajer biro perjalanan wisata, Hendra Haryanto.
Saat ini kasus itu sedang disidangkan di
Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua terdakwa, Wong Yui Fai dan Frederick Wong Wei
Wah yang juga pemilik restoran di Kuta, Bali, didakwa jaksa dengan hukuman 15
tahun penjara.
Dalam penyidikan di Kejari Denpasar,
Wiradarma meminta Hendra untuk memberi keterangan tentang peristiwa yang
dialaminya berbeda dengan fakta yang sebenarnya.
Wiradarma juga meminta Hendra. mencabut
kuasa hukumnya pada proses pemeriksaan di penyidikan dan pra penuntutan.
"Bagaimana seorang jaksa bisa berbuat seperti itu. Ini sangat
mencurigakan," ujar Mudita.
Pengeroyokan yang menimpa Hendra terjadi
14 Agustus 2013. Berawal dari kedatangan Hendra guna menyelesaikan masalah
bookingan tamu di Restoran Feyloon di Jalan Raya Kuta. Di
restoran itu, Hendra bertemu manajer restoran, Frederick Wong Wei Wah dan
sempat terjadi adu mulut. Usai adu mulut, Hendra lalu keluar restoran menuju
mobilnya yang diparkir di depan restoran.
Tiba-tiba Frederick memanggil Hendra
yang sudah berada di dalam mobil. Saat itulah, Wong Yui Fai selaku pemilik
restoran dan beberapa orang sekuriti serta staf restoran ikut datang. Hendra
kemudian langsung dihajar kedua terdakwa. Hendra sempat menghindar dari pukulan
terus dikejar hingga ke SPBU yang berada di depan restoran. (wir)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Rekayasa Penyidikan Kasus, Jaksa Kejari Denpasar Dilaporkan"
Post a Comment