Toko Jamu Sambiroto Digrebek Polisi
Posted in |
Toko jamu di Sambiroto Kecamatan Sooko Kota
Mojokerto digrebek Satuan Sabara Polres Kota Mojokerto terkait menjual Minuman
Keras (Miras).
MOJOKERTO, SMN -
Guna
mengantisipasi korban meninggal akibat dari minuman keras (miras) di wilayah
hukum Polres Kota Mojokerto, Polres Kota Mojokerto terus menggalakkan operasi
miras dengan didukung oleh masyarakat kawasan Kota Mojokerto.
Kapolres Kota Mojokerto AKBP Wiji
Suwartini memerintahkan kepada anggotanya agar setiap hari menggelar razia
miras di wilayah hukum polres Kota Mojokerto dengan merangkul segala lapisan
masyarakat Kota Mojokerto agar sebisa mungkin menekan jatuhnya korban meninggal
seperti beberapa waktu lalu yang mencapai 17 orang meningggal dunia.
Joni/Suyati (52 tahun) pemilik
toko jamu di Desa Sambiroto kecamatan Sooko pada siang hari sekira jam 13.00
wib (23 Januari 2014) telah digrebek oleh satuan Sabara Polres Kota Mojokerto.
Dalam penggrebekan atas dasar
laporan warga ini Polisi berhasil menyita beberapa jenis miras berbagai merk
antara lain Back jek, mansion, anggur kadar alkoholnya 14,7% dan beberapa miras
merk lainnya,
“Toko jamu Joni itu emang uda
lama mas menjual miras dan dari dulu tidak pernah tersentuh aparat hukum” kilas
warga sekitar toko jamu Joni.
Untuk mengelabui pengunjung dan
aparat hukum, toko jamu Joni ini tidak hanya menjual jamu saja, namun segala
kebutuhan sembako juga ada, sehingga apabila ada orang yang membeli miras
tidaklah ketara, dan berdasarkan keterangan warga sekitar merasa resah sejak
lama toko jamu itu menjual miras, dan sampai berita ini diturunkan kami belum
mendapatkan komfirmasi lagi terkait tindak pidana ringan ini. (sh)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Toko Jamu Sambiroto Digrebek Polisi"
Post a Comment