Toko Jamu Sambiroto Digrebek Polisi



Toko jamu di Sambiroto Kecamatan Sooko Kota Mojokerto digrebek Satuan Sabara Polres Kota Mojokerto terkait menjual Minuman Keras (Miras).
MOJOKERTO, SMN - Guna mengantisipasi korban meninggal akibat dari minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Kota Mojokerto, Polres Kota Mojokerto terus menggalakkan operasi miras dengan didukung oleh masyarakat kawasan Kota Mojokerto.

Kapolres Kota Mojokerto AKBP Wiji Suwartini memerintahkan kepada anggotanya agar setiap hari menggelar razia miras di wilayah hukum polres Kota Mojokerto dengan merangkul segala lapisan masyarakat Kota Mojokerto agar sebisa mungkin menekan jatuhnya korban meninggal seperti beberapa waktu lalu yang mencapai 17 orang meningggal dunia.
Joni/Suyati (52 tahun) pemilik toko jamu di Desa Sambiroto kecamatan Sooko pada siang hari sekira jam 13.00 wib (23 Januari 2014) telah digrebek oleh satuan Sabara Polres Kota Mojokerto.
Dalam penggrebekan atas dasar laporan warga ini Polisi berhasil menyita beberapa jenis miras berbagai merk antara lain Back jek, mansion, anggur kadar alkoholnya 14,7% dan beberapa miras merk lainnya,
“Toko jamu Joni itu emang uda lama mas menjual miras dan dari dulu tidak pernah tersentuh aparat hukum” kilas warga sekitar toko jamu Joni.
Untuk mengelabui pengunjung dan aparat hukum, toko jamu Joni ini tidak hanya menjual jamu saja, namun segala kebutuhan sembako juga ada, sehingga apabila ada orang yang membeli miras tidaklah ketara, dan berdasarkan keterangan warga sekitar merasa resah sejak lama toko jamu itu menjual miras, dan sampai berita ini diturunkan kami belum mendapatkan komfirmasi lagi terkait tindak pidana ringan ini. (sh)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Toko Jamu Sambiroto Digrebek Polisi"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA