Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2014



KEDIRI, SMN - Panwaslu Kabupaten Kediri dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemliu 2014 dan mengantisipasi berbagai pelanggaran yang terjadi menggelar Rakor dalam pelaksanaan kampanye, pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014 bersama dengan jajaran pemerintah, KPU Kab. Kediri, Kepolisan, TNI dan Parpol di ruang Kilisuci Pemda Kab. Kediri. Senin (20/1).

Koordinasi mengahasilkan Nota kesepahaman antara lain:
1) Pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Parpol dan Caleg Peserta Pemilu 2014 disesuaikan dengan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 01 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta disesuaikan dengan Keputusan KPU Kabupaten Kediri no. 19/kpts/KPU.Kab-014.329738/2013 tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Kediri.
2) Pemasangan Alat Peraga Kampanye berupa spanduk, baliho dan Alat Peraga Kampanye dalam bentuk lain yang terpasang dipohon/tempat-tempat yang dilarang yang tercantum dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 01 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kediri no. 19/kpts/KPU.Kab-014.329738/2013 tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di wilayah Kabupaten Kediri akan ditertibkan. Spanduk dengan ukuran maximal 1,5 meter X 7 meter. Jika melebihi dari ukuran 1,5 meter maka dianggap baliho. 
Dalam Nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding) ditanda tangani oleh 12 Parpol Peserta Pemilu, Ketua KPU Kab. Kediri dan Ketua Panwaslu Kab. Kediri. (kan)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2014"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA