Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2014
Posted in |
KEDIRI, SMN - Panwaslu Kabupaten Kediri dalam mensukseskan penyelenggaraan
Pemliu 2014 dan mengantisipasi berbagai pelanggaran yang terjadi menggelar
Rakor dalam pelaksanaan kampanye, pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014
bersama dengan jajaran pemerintah, KPU Kab. Kediri, Kepolisan, TNI dan Parpol
di ruang Kilisuci Pemda Kab. Kediri. Senin (20/1).
Koordinasi
mengahasilkan Nota kesepahaman antara lain:
1)
Pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Parpol dan Caleg Peserta Pemilu 2014
disesuaikan dengan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU nomor
01 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD dan DPRD, serta disesuaikan dengan Keputusan KPU Kabupaten Kediri no.
19/kpts/KPU.Kab-014.329738/2013 tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Kediri.
2)
Pemasangan Alat Peraga Kampanye berupa spanduk, baliho dan Alat Peraga Kampanye
dalam bentuk lain yang terpasang dipohon/tempat-tempat yang dilarang yang
tercantum dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 01
tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD
dan DPRD, dan tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kediri no. 19/kpts/KPU.Kab-014.329738/2013
tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD dan DPRD Tahun 2014 di wilayah Kabupaten Kediri akan ditertibkan. Spanduk
dengan ukuran maximal 1,5 meter X 7 meter. Jika melebihi dari ukuran 1,5 meter
maka dianggap baliho.
Dalam Nota kesepahaman (Memorandum Of
Understanding) ditanda tangani oleh 12 Parpol Peserta Pemilu, Ketua KPU Kab.
Kediri dan Ketua Panwaslu Kab. Kediri. (kan)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2014"
Post a Comment