Pemkab Madiun Batal Jual Aset
Posted in |
MADIUN, SMN - Pemkab Madiun gamang
menjual sebagian asetnya yang berada di Kota Madiun. Meski sudah menentukan
harga jual pada 2013 lalu, pemkab memastikan urung menjual sejumlah aset di
beberapa titik. Misalnya, dua rumah dinas di Jalan Ahmad Yani Kota Madiun,
rumah dinas di Jalan Salak , dan eks kantor Dinsos Jalan Diponogoro. “Aset-aset
itu lokasinya staregis, sepertinya eman-eman kalau dijual. Harga tanah dari
tahun ke tahun kan naik”, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kabupaten Madiun, Rori Priambodo, kemarin (21/1).
Menurut Rori, ada satu aset yang
kemungkinan besar dijual. Yakni lahan seluas 300 meter persegi di Kelurahan
Demangan, Kota Madiun. Lahan itu dijual karena letaknya berada di tengah
permukiman dan tidak strategis.
Dijelaskan, mekanisme sewa dinilai lebih
menguntungkan. Selain mendapat duit segar, aset tidak hilang dan tetap menjadi
milik pemkab. “Saran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Madiun juga lebih baik disewakan, lebih menguntungkan. Kami akan mencoba saran
itu”, tambahnya.
Pendapatan dari sewa itu akan digunakan
pemkab untuk pengadaan tanah di pusat pemerintahan di Mejayan. Pasalnya, lahan
yang dibutuhkan untuk pembangunan ibu kota kabupaten yang baru masih kurang.
Dari kebutuhan 36 hektare baru terealisasi 25 hektare. “Kami membutuhkan 11
hektare lagi untuk pembangunan pusat pemerintahan”, jelasnya.
Terkait kondisi aset lainnya yang saat ini
masih berada di Kota Madiun, misalnya bekas kantor KPUD atau satker lain,
pemkab juga belum berniat menjual. Dia berdalih, kantor-kantor tersebut masih
digunakan untuk pelayanan. “Ya lihat perkembangan lah, nggak buru-buru”,
katanya.
Dijelaskan Rori, tahun ini anggaran
pengadaan tanah tetap dialokasikan, sekitar Rp 5,25 miliar. “Estimasi
kami, pengadaan tanah pusat pemerintahan sekitar Rp 2 miliar”, katanya.
Diberitakan
sebelumnya, selama dua tahun berturut-turut, yakni 2012-2013, pemkab sudah
berniat menjual sejumlah aset yang ada di Kota Madiun. Bahkan, pemkab sudah
menggandeng pihak ketiga untuk menentukan nilai jual. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pemkab Madiun Batal Jual Aset"
Post a Comment