Pemkab Madiun Batal Jual Aset



MADIUN, SMN - Pemkab Madiun gamang menjual sebagian asetnya yang berada di Kota Madiun. Meski sudah menentukan harga jual pada 2013 lalu, pemkab memastikan urung menjual sejumlah aset di beberapa titik. Misalnya, dua rumah dinas di Jalan Ahmad Yani Kota Madiun, rumah dinas di Jalan Salak , dan eks kantor Dinsos Jalan Diponogoro. “Aset-aset itu lokasinya staregis, sepertinya eman-eman kalau dijual. Harga tanah dari tahun ke tahun kan naik”, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Rori Priambodo, kemarin (21/1).

Menurut Rori, ada satu aset yang kemungkinan besar dijual. Yakni lahan seluas 300 meter persegi di Kelurahan Demangan, Kota Madiun. Lahan itu dijual karena letaknya berada di tengah permukiman dan tidak strategis.
Dijelaskan, mekanisme sewa dinilai lebih menguntungkan. Selain mendapat duit segar, aset tidak hilang dan tetap menjadi milik pemkab. “Saran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun juga lebih baik disewakan, lebih menguntungkan. Kami akan mencoba saran itu”, tambahnya.
Pendapatan dari sewa itu akan digunakan pemkab untuk pengadaan tanah di pusat pemerintahan di Mejayan. Pasalnya, lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan ibu kota kabupaten yang baru masih kurang. Dari kebutuhan 36 hektare baru terealisasi 25 hektare. “Kami membutuhkan 11 hektare lagi untuk pembangunan pusat pemerintahan”, jelasnya.
Terkait kondisi aset lainnya yang saat ini masih berada di Kota Madiun, misalnya bekas kantor KPUD atau satker lain, pemkab juga belum berniat menjual. Dia berdalih, kantor-kantor tersebut masih digunakan untuk pelayanan. “Ya lihat perkembangan lah, nggak buru-buru”, katanya.
Dijelaskan Rori, tahun ini anggaran pengadaan tanah tetap dialokasikan, sekitar Rp 5,25 miliar. “Estimasi kami, pengadaan tanah pusat pemerintahan sekitar Rp 2 miliar”, katanya.
Diberitakan sebelumnya, selama dua tahun berturut-turut, yakni 2012-2013, pemkab sudah berniat menjual sejumlah aset yang ada di Kota Madiun. Bahkan, pemkab sudah menggandeng pihak ketiga untuk menentukan nilai jual. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pemkab Madiun Batal Jual Aset"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA