Kepala SMAN Jogoroto dan Kadispen Jombang Benarkan Sumbangan Pembangunan
Posted in |
Diduga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
membenarkan adanya pungutan uang gedung kepada siswa baru di SMAN Jombang.
JOMBANG, SMN - Ternyata
Peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 dan PP Nomor 17 tahun 2010 tidak
menjadikan pegangan bagi instansi pendidikan terutama bagi kepala SMA Negeri
Jogoroto dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, hal ini terbukti
walaupun tidak adanya penekanan terhadap wali murid akan tetapi beban itu masih
terasa berat dirasakan oleh sebagian siswa dan wali murid.
Dalam edisi 119 SMN minggu lalu
kami telah mengulas sedikit terkait berbagai macam pungutan yang ada di SMA
Negeri Jogoroto dan hal ini sepertinya sudah terbiasa dilakukan, sehingga
pemberitaan kami tidaklah terlalu berdampak, namun hasil klarifikasi wartawan
SMN (Suara Media Nasional) langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Jombang Muntholib beberapa waktu yang lalu ditempat kerjanya menegaskan,
pungutan untuk tingkat pendidikan SLTA se Kabupaten Jombang “DIBENARKAN” dengan
bahasa sumbangan pembangunan atau uang gedung, padahal dalam kesempatan
terpisah kami juga pernah bertemu dengan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) kabupaten Jombang Sugeng Budiono yang memberikan statement bahwa dengan
alasan atau bahasa apapun tidak dibenarkan bagi Sekolah setingkat SLTA untuk
memungut sumbangan uang gedung atau sumbangan pembangunan ke wali murid/siswa.
Lebih lanjut kami semakin bingung
dalam satu lingkup kedinasan di Pendidikan kok tidak sama kebijakannya, contoh
soal di SMA Negeri Jogoroto disana dengan seenaknya memungut uang sumbangan
pembangunan sampai mencapai Rp 1.900.000,- dan lebih tidak berwibawanya lagi
ternyata aturan uang gedung tersebut tidak baku karena apabila wali murid
merasa berat membayar sejumlah itu bisa mengajukan keringanan, berarti bisa
dikatakan aturan itu memakai sistem "Bejo Bejan" dalam artian bagi
wali murid yang bayar penuh ya Bejo bagi sekolah, dan yang tidak bisa membayar
ya sekolah tidak juga merasa dirugikan.
Pertanyaannya, jika aturan itu
tidak baku terus kemana aliran dana sebesar itu dari wali murid bermuara, sebab
hasil survey yang kami lakukan gedung dan bangunan yang sudah ada juga sangat
baik, taman dan tempat parkir juga sudah ada, ruang komputer dan
laboratorium juga sudah tersedia. Belum lagi dana dari pungutan yang lain.
Dari sini Pengurus Komunitas
Rakyat Anti Korupsi (KORAK) Sunaryo mengartikan lembaga pendidikan saat ini
banyak yang dijadikan ajang bisnis dengan dalih dan alasan yang bermacam-macam
seperti buku LKS atau pungutan/iuran lainnya.
Sampai berita ini diturunkan kami
juga belum memperoleh komfirmasi dari Kepala SMA Negeri Jogoroto dan apabila
ditemukan lagi data terkait pungutan liar yang ada di SMA Negeri Jogoroto kami
selaku penggiat anti korupsi akan menindak lanjuti ke pihak yang berwenang
(Tipikor). (sh/slmt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kepala SMAN Jogoroto dan Kadispen Jombang Benarkan Sumbangan Pembangunan"
Post a Comment