Kepala SMAN Jogoroto dan Kadispen Jombang Benarkan Sumbangan Pembangunan



Diduga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang membenarkan adanya pungutan uang gedung kepada siswa baru di SMAN Jombang.
JOMBANG, SMN - Ternyata Peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 dan PP Nomor 17 tahun 2010 tidak menjadikan pegangan bagi instansi pendidikan terutama bagi kepala SMA Negeri Jogoroto dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, hal ini terbukti walaupun tidak adanya penekanan terhadap wali murid akan tetapi beban itu masih terasa berat dirasakan oleh sebagian siswa dan wali murid.

Dalam edisi 119 SMN minggu lalu kami telah mengulas sedikit terkait berbagai macam pungutan yang ada di SMA Negeri Jogoroto dan hal ini sepertinya sudah terbiasa dilakukan, sehingga pemberitaan kami tidaklah terlalu berdampak, namun hasil klarifikasi wartawan SMN (Suara Media Nasional) langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Muntholib beberapa waktu yang lalu ditempat kerjanya menegaskan, pungutan untuk tingkat pendidikan SLTA se Kabupaten Jombang “DIBENARKAN” dengan bahasa sumbangan pembangunan atau uang gedung,  padahal dalam kesempatan terpisah kami juga pernah bertemu dengan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kabupaten Jombang Sugeng Budiono yang memberikan statement bahwa dengan alasan atau bahasa apapun tidak dibenarkan bagi Sekolah setingkat SLTA untuk memungut sumbangan uang gedung atau sumbangan pembangunan ke wali murid/siswa.
Lebih lanjut kami semakin bingung dalam satu lingkup kedinasan di Pendidikan kok tidak sama kebijakannya, contoh soal di SMA Negeri Jogoroto disana dengan seenaknya memungut uang sumbangan pembangunan sampai mencapai Rp 1.900.000,- dan lebih tidak berwibawanya lagi ternyata aturan uang gedung tersebut tidak baku karena apabila wali murid merasa berat membayar sejumlah itu bisa mengajukan keringanan, berarti bisa dikatakan aturan itu memakai sistem "Bejo Bejan" dalam artian bagi wali murid yang bayar penuh ya Bejo bagi sekolah, dan yang tidak bisa membayar ya sekolah tidak juga merasa dirugikan.
Pertanyaannya, jika aturan itu tidak baku terus kemana aliran dana sebesar itu dari wali murid bermuara, sebab hasil survey yang kami lakukan gedung dan bangunan yang sudah ada juga sangat baik, taman  dan tempat parkir juga sudah ada, ruang komputer dan laboratorium juga sudah tersedia. Belum lagi dana dari pungutan yang lain.
Dari sini Pengurus Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) Sunaryo mengartikan lembaga pendidikan saat ini banyak yang dijadikan ajang bisnis dengan dalih dan alasan yang bermacam-macam seperti buku LKS atau pungutan/iuran lainnya.
Sampai berita ini diturunkan kami juga belum memperoleh komfirmasi dari Kepala SMA Negeri Jogoroto dan apabila ditemukan lagi data terkait pungutan liar yang ada di SMA Negeri Jogoroto kami selaku penggiat anti korupsi akan menindak lanjuti ke pihak yang berwenang (Tipikor). (sh/slmt)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Kepala SMAN Jogoroto dan Kadispen Jombang Benarkan Sumbangan Pembangunan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA