Layak Diusut, Pembalakan 200 Pohon Randu Milik Pemkab di Lebaksari Tidak Berizin



PASURUAN, SMN - Disaat pemerintah baik pusat maupun daerah gencar melakukan penanaman pohon sebanyak mungkin malah sebaliknya dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah desa Lebaksari, kecamatan Wonorejo, Pasuruan.
Sebanyak 200 batang pohon randu yang berada di tepi jalan kabupaten memanjang hingga 2 km ini dari dusun Lebaksari utara hingga selatan tersebut habis dibalak, dengan alasan yang sangat tidak rasional. Berdalih lapuk atau rapuh karena pangkal pohonnya dibakar petani sehabis panen serta protes para petani akibat kurangnya sinar matahari terhadap tanaman di sawah karena terhalang pohon randu. "Bagian bawah pohonnya banyak yang rapuh akibat dibakar petani, belum lagi protes petani karena tanamannya kurang sinar matahari", ujar Abdurrohim kepala desa Lebaksari.

Pembalakan pohon randu yang diameternya mencapai 1 hingga 2 meter tersebut juga sarat dengan penyimpangan, bagaimana tidak selain berada di tepi jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU-BM), dimana merupakan aset daerah, saat penebangan ratusan pohon itu tidak mengantongi izin sama sekali. Sehingga tidak ada restribusi sebagaimana mestinya kepada pemerintah daerah.
Informasi yang berhasil diterima SMN, ratusan randu tersebut laku Rp 35 juta. Namun Kades abdurrohim sendiri membantah jika laku Rp 35 juta. "Nggak bener kalau laku 35 juta, hanya laku 30 juta saja dan itupun kita bantukan kepada Masjid, musollah, PAUD, madin masing-masing kita bantu 500 ribu", jawab kades yang mengaku tidak mendapatkan teguran dari pihak manapun termasuk camat Wonorejo saat melakukan penebangan ratusan pohon itu.
Ironisnya sisa bantuan itu kades mengaku dibagi rata mulai dari ketua RT, RW dan tokoh masyarakat masing-masing menerima 100 ribuan, anggota BPD masing-masing 250 ribu, bahkan ketu BPD mengaku mendapatkan bagian 500 ribu. Begitupun dengan aparatur pemerintahan desa baik kasun maupun perangkat desa semuanya mendapatkan cipratan hasil penjualan aset daerah itu 150 ribuan.
Anehnya sisa pembagian, lanjut kades senilai belasan juta diberikan kepada pihak ketiga yang menyewa untuk mengambil kapuknya yang sudah berjalan bertahun tahun. Abdul munif dan ketua BPD mengatakan bahwa inisiatif untuk melakukan penebangan randu tersebut pertama kali muncul dari kepala desa Abdurrohim. "Meski awalnya saya menolak dengan ide itu, tapi kita cuma bawahan mas yang harus punya loyalitas kepada atasan", jawab A Munif yang juga kaur pemerintahan desa setempa saat bersama kades dan juga ketua BPD.
Lebih dari itu, selain bagi-bagi duit, kades juga tidak tahu siapa yang membeli ratusan batang pohon randu tersebut. "Saya hanya mengecek saja berapa jumlah randu yang di tebang, tapi saya tidak tahu siapa tengkulak, pembelinya dan disetorkan kemana", kata kades Lebaksari yang tidak masuk diakal.
Menjual dan menerima uang hasil pembalakan tetapi tidak tahu siapa yang membeli. Saat dicecar pertanyaanpun kades yang tidak merasa bersalah ini tetap berkilah siapa pembelinya.  Terpisah, Rohani Siswanto, tokoh masayarakat yang tinggal idak jauh dari Lebaksari ini juga merasa heran. Keheranan tokoh masyarakat ini bukan tanpa alasan. "Siapa yang nggak heran mas, ratusan batang pohon dimana berada di tepi jalan kabupaten kok dibabat habis", terang Rohani yang juga anggota DPRD ini. Saat mengetahui hal tersebut(penebangan), lanjut sekretaris komisi D ini lansung menghubungi kepala PU Bina Marga Hari Aprianto.
"Karena itu berada di jalan kabpaeda nd tanggung jawab PU, saya telpon pak Hari(Hari Aprianto). Malah pak hari juga kaget karena nggak ada surat yang masuk untuk izin penebangan di Lebaksari", ungkap Rohani Siswanto.
Dirinya juga menyesalkan kepada para penebang itu. Menurutnya, kalau memang tidak tahu prosedur atau hak dan kewajiban untuk hal itu kan bisa koordinasi pihak-pihak lain. "Jangan dianggap pohon itu ada di Lebaksari terus itu miliknya desa. Kalau semua kepala desa punya polecy seperti itu, tanaman yang ada di desa merupakan aset desa, ya habis semua pohon dipinggir jalan se-kabupaten pasuruan ini", tegasnya.
Rohani juga meminta dinas terkait untuk tetap menindaklanjuti penebangan ratusan pohon randu tersebut. "Saya saja pernah mengajukan 1 batang pohon untuk kepentingan rehab masjid tetap mengajukan izin ke Bina Marga, lha ini malah ratusan batang tanpa izin sama sekali. Harus di kawal dan di tindaklanjuti", tegas Rohani Siswanto. (wan)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Layak Diusut, Pembalakan 200 Pohon Randu Milik Pemkab di Lebaksari Tidak Berizin"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA