Layak Diusut, Pembalakan 200 Pohon Randu Milik Pemkab di Lebaksari Tidak Berizin
Posted in |
PASURUAN,
SMN - Disaat
pemerintah baik pusat maupun daerah gencar melakukan penanaman pohon sebanyak
mungkin malah sebaliknya dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah desa Lebaksari,
kecamatan Wonorejo, Pasuruan.
Sebanyak 200 batang pohon randu yang
berada di tepi jalan kabupaten memanjang hingga 2 km ini dari dusun Lebaksari
utara hingga selatan tersebut habis dibalak, dengan alasan yang sangat tidak
rasional. Berdalih lapuk atau rapuh karena pangkal pohonnya dibakar petani
sehabis panen serta protes para petani akibat kurangnya sinar matahari terhadap
tanaman di sawah karena terhalang pohon randu. "Bagian bawah pohonnya
banyak yang rapuh akibat dibakar petani, belum lagi protes petani karena
tanamannya kurang sinar matahari", ujar Abdurrohim kepala desa Lebaksari.
Pembalakan pohon randu yang diameternya
mencapai 1 hingga 2 meter tersebut juga sarat dengan penyimpangan, bagaimana
tidak selain berada di tepi jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU-BM), dimana merupakan aset daerah, saat
penebangan ratusan pohon itu tidak mengantongi izin sama sekali. Sehingga tidak
ada restribusi sebagaimana mestinya kepada pemerintah daerah.
Informasi yang berhasil diterima SMN, ratusan
randu tersebut laku Rp 35 juta. Namun Kades abdurrohim sendiri membantah jika
laku Rp 35 juta. "Nggak bener kalau laku 35 juta, hanya laku 30 juta saja
dan itupun kita bantukan kepada Masjid, musollah, PAUD, madin masing-masing
kita bantu 500 ribu", jawab kades yang mengaku tidak mendapatkan teguran
dari pihak manapun termasuk camat Wonorejo saat melakukan penebangan ratusan
pohon itu.
Ironisnya sisa bantuan itu kades mengaku
dibagi rata mulai dari ketua RT, RW dan tokoh masyarakat masing-masing menerima
100 ribuan, anggota BPD masing-masing 250 ribu, bahkan ketu BPD mengaku
mendapatkan bagian 500 ribu. Begitupun dengan aparatur pemerintahan desa baik
kasun maupun perangkat desa semuanya mendapatkan cipratan hasil penjualan aset
daerah itu 150 ribuan.
Anehnya sisa pembagian, lanjut kades
senilai belasan juta diberikan kepada pihak ketiga yang menyewa untuk mengambil
kapuknya yang sudah berjalan bertahun tahun. Abdul munif dan ketua BPD
mengatakan bahwa inisiatif untuk melakukan penebangan randu tersebut pertama
kali muncul dari kepala desa Abdurrohim. "Meski awalnya saya menolak
dengan ide itu, tapi kita cuma bawahan mas yang harus punya loyalitas kepada
atasan", jawab A Munif yang juga kaur pemerintahan desa setempa saat
bersama kades dan juga ketua BPD.
Lebih dari itu, selain bagi-bagi duit, kades
juga tidak tahu siapa yang membeli ratusan batang pohon randu tersebut. "Saya
hanya mengecek saja berapa jumlah randu yang di tebang, tapi saya tidak tahu
siapa tengkulak, pembelinya dan disetorkan kemana", kata kades Lebaksari
yang tidak masuk diakal.
Menjual dan menerima uang hasil
pembalakan tetapi tidak tahu siapa yang membeli. Saat dicecar pertanyaanpun
kades yang tidak merasa bersalah ini tetap berkilah siapa pembelinya. Terpisah, Rohani Siswanto, tokoh masayarakat
yang tinggal idak jauh dari Lebaksari ini juga merasa heran. Keheranan tokoh
masyarakat ini bukan tanpa alasan. "Siapa yang nggak heran mas, ratusan
batang pohon dimana berada di tepi jalan kabupaten kok dibabat habis", terang
Rohani yang juga anggota DPRD ini. Saat mengetahui hal tersebut(penebangan), lanjut
sekretaris komisi D ini lansung menghubungi kepala PU Bina Marga Hari Aprianto.
"Karena itu berada di jalan
kabpaeda nd tanggung jawab PU, saya telpon pak Hari(Hari Aprianto). Malah pak
hari juga kaget karena nggak ada surat yang masuk untuk izin penebangan di
Lebaksari", ungkap Rohani Siswanto.
Dirinya juga menyesalkan kepada para
penebang itu. Menurutnya, kalau memang tidak tahu prosedur atau hak dan
kewajiban untuk hal itu kan bisa koordinasi pihak-pihak lain. "Jangan
dianggap pohon itu ada di Lebaksari terus itu miliknya desa. Kalau semua kepala
desa punya polecy seperti itu, tanaman yang ada di desa merupakan aset desa, ya
habis semua pohon dipinggir jalan se-kabupaten pasuruan ini", tegasnya.
Rohani juga meminta dinas terkait untuk
tetap menindaklanjuti penebangan ratusan pohon randu tersebut. "Saya saja
pernah mengajukan 1 batang pohon untuk kepentingan rehab masjid tetap
mengajukan izin ke Bina Marga, lha ini malah ratusan batang tanpa izin sama
sekali. Harus di kawal dan di tindaklanjuti", tegas Rohani Siswanto. (wan)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Layak Diusut, Pembalakan 200 Pohon Randu Milik Pemkab di Lebaksari Tidak Berizin"
Post a Comment