Gugatan Pilwali Kediri, Para Pihak Saling Bantah



JAKARTA, SMN - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Kediri Tahun 2013, Kamis (12/9) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada kesempatan tersebut majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK M. Akil Mochtar telah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari Pemohon (pasangan calon kepala daerah Samsul Ashar-Sunardi), jawaban Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri), dan tanggapan Pihak Terkait (pasangan calon terpilih Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah).

Melalui kuasa hukumnya, Syamsudin Slawat, Pemohon mengungkapkan bahwa isu hukum utama yang terdapat dalam permohonannya adalah terkait adanya kontrak politik yang dilakukan oleh Pihak Terkait dengan para Ketua RT dan RW se-Kota Kediri. Kontrak politik tersebut, ujarnya, adalah dalam bentuk surat perjanjian antara pasangan calon Abu-Lilik dengan para pengurus RT/RW. “Isinya bahwa pasangan calon nomor urut 6 ini menjanjikan Rp.50 juta per RT seandainya mereka terpilih sebagai walikota,” ungkap Syamsudin seperti dilansir www.mahkamahkonstitusi.go.id
Parahnya lagi, kata Syamsudin, sebagian besar dari penandatangan kontrak itu juga bertindak sebagai anggota maupun ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Oleh karenanya, pihaknya menduga kuat dengan adanya kontrak politik tersebut sangat memengaruhi perolehan suara Pihak Terkait di berbagai wilayah. “Indikasinya bahwa pada TPS-TPS yang terjadi penandatanganan kontrak perolehan suara pasangan calon nomor urut 6 (Pihak Terkait) cukup signifikan meningkat sementara perolehan suara dari termohon kurang signifikan,” tutur Syamsudin.
Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilukada Kota Kediri 2013, atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di tiga kecamatan pada beberapa kelurahan dan TPS.

Tolak Dalil Pemohon
Sementara itu Termohon melalui kuasa hukumnya, Syarif Hidayatullah, telah membantah beberapa dalil Pemohon. Salah satunya adalah terkait tudingan penghalangan atau penghilangan hak konstitusional warga negara dengan tidak menyediakan TPS di beberapa rumah sakit. “Dalil ini tidak beralasan dan nanti kami akan membuktikan”.
Menurut Syarif, pihaknya nanti akan membuktikan bahwa Pemohon telah meraih suara di beberapa rumah sakit. “Ini membuktikan bahwa pelayanan KPU Kediri sebagai penyelenggara dengan memfasilitasi pelaksanaan pencoblosan di rumah sakit-rumah sakit telah dilakukan dengan baik dan benar,” paparnya. “Nanti kami buktikan bahwa Pemohon menang di beberapa rumah sakit yang didalilkan sebagai pelanggaran tersebut”.
Syarif menjelaskan bahwa KPU Kediri telah menyediakan TPS dalam radius sekitar 50 meter dari rumah sakit. Hal ini, kata dia, dimaksudkan untuk mempermudah dan memberikan pelayanan maksimal kepada para karyawan, dokter, termasuk pasien serta warga kota Kediri untuk memberikan suaranya selama penyelenggaraan Pemilukada.
Pada prinsipnya, kata Syarif, pihaknya menolak seluruh dalil Pemohon lainnya, seperti adanya intimidasi kepada saksi Pemohon dan adanya kecurangan terkait penyimpanan surat suara. Dalil ini, menurutnya bukanlah dalil yang kuat dan dbenarkan hukum, sehingga pihaknya meminta MK untuk mengenyampingkannya. “Kami hanya ingin menegaskan bahwa KPU Kediri telah secara sungguh-sungguh menyelenggarakan Pemilukada Kediri dengan baik, aman, tertib,” tegasnya.
Di lain pihak, kuasa hukum Pihak Terkait, Nurbaedah, juga telah membantah tudingan Pemohon. Menurutnya, dalil Pemohon terkait kontrak politik dan bagi-bagi uang tersebut adalah tidak benar. “Di dalam kesepakatan itu tidak pernah ada istilah kontrak politik,” imbuhnya. “Itu adalah program, yaitu program tentang pemberdayaan masyarakat di setiap lingkungan. Itu bukan bagi-bagi duit”.
Usai mendengarkan masing-masing pihak, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya yakni pada Senin (16/9) pukul 11.00 WIB. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan para saksi Pemohon. Pemohon menyatakan akan menghadirkan sebanyak 20 saksi. (mk/n/KO)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Gugatan Pilwali Kediri, Para Pihak Saling Bantah"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA