Gugatan Pilwali Kediri, Para Pihak Saling Bantah
Posted in |
JAKARTA, SMN - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perselisihan hasil
pemilihan umum kepala daerah Kota Kediri Tahun 2013, Kamis (12/9) di Ruang
Sidang Pleno MK. Pada kesempatan tersebut majelis hakim konstitusi yang
dipimpin Ketua MK M. Akil Mochtar telah mendengarkan pokok-pokok permohonan
dari Pemohon (pasangan calon kepala daerah Samsul Ashar-Sunardi), jawaban
Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri), dan tanggapan Pihak Terkait
(pasangan calon terpilih Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah).
Melalui kuasa hukumnya, Syamsudin Slawat, Pemohon
mengungkapkan bahwa isu hukum utama yang terdapat dalam permohonannya adalah
terkait adanya kontrak politik yang dilakukan oleh Pihak Terkait dengan para
Ketua RT dan RW se-Kota Kediri. Kontrak politik tersebut, ujarnya, adalah dalam
bentuk surat perjanjian antara pasangan calon Abu-Lilik dengan para pengurus
RT/RW. “Isinya bahwa pasangan
calon nomor urut 6 ini menjanjikan Rp.50 juta per RT seandainya mereka terpilih
sebagai walikota,” ungkap Syamsudin seperti dilansir www.mahkamahkonstitusi.go.id
Parahnya lagi, kata Syamsudin, sebagian besar dari
penandatangan kontrak itu juga bertindak sebagai anggota maupun ketua Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Oleh karenanya, pihaknya menduga kuat
dengan adanya kontrak politik tersebut sangat memengaruhi perolehan suara Pihak
Terkait di berbagai wilayah. “Indikasinya bahwa pada TPS-TPS yang terjadi
penandatanganan kontrak perolehan suara pasangan calon nomor urut 6 (Pihak
Terkait) cukup signifikan meningkat sementara perolehan suara dari termohon
kurang signifikan,” tutur Syamsudin.
Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya,
Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilukada Kota
Kediri 2013, atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan
suara ulang di tiga kecamatan pada beberapa kelurahan dan TPS.
Tolak Dalil Pemohon
Sementara itu Termohon melalui kuasa hukumnya,
Syarif Hidayatullah, telah membantah beberapa dalil Pemohon. Salah satunya
adalah terkait tudingan penghalangan atau penghilangan hak konstitusional warga
negara dengan tidak menyediakan TPS di beberapa rumah sakit. “Dalil ini tidak
beralasan dan nanti kami akan membuktikan”.
Menurut Syarif, pihaknya nanti akan membuktikan
bahwa Pemohon telah meraih suara di beberapa rumah sakit. “Ini membuktikan
bahwa pelayanan KPU Kediri sebagai penyelenggara dengan memfasilitasi
pelaksanaan pencoblosan di rumah sakit-rumah sakit telah dilakukan dengan baik
dan benar,” paparnya. “Nanti kami buktikan bahwa Pemohon menang di beberapa
rumah sakit yang didalilkan sebagai pelanggaran tersebut”.
Syarif menjelaskan bahwa KPU Kediri telah
menyediakan TPS dalam radius sekitar 50 meter dari rumah sakit. Hal ini, kata
dia, dimaksudkan untuk mempermudah dan memberikan pelayanan maksimal kepada
para karyawan, dokter, termasuk pasien serta warga kota Kediri untuk memberikan
suaranya selama penyelenggaraan Pemilukada.
Pada prinsipnya, kata Syarif, pihaknya menolak
seluruh dalil Pemohon lainnya, seperti adanya intimidasi kepada saksi Pemohon
dan adanya kecurangan terkait penyimpanan surat suara. Dalil ini, menurutnya
bukanlah dalil yang kuat dan dbenarkan hukum, sehingga pihaknya meminta MK
untuk mengenyampingkannya. “Kami hanya ingin menegaskan bahwa KPU Kediri telah
secara sungguh-sungguh menyelenggarakan Pemilukada Kediri dengan baik, aman,
tertib,” tegasnya.
Di lain pihak, kuasa hukum Pihak Terkait,
Nurbaedah, juga telah membantah tudingan Pemohon. Menurutnya, dalil Pemohon
terkait kontrak politik dan bagi-bagi uang tersebut adalah tidak benar. “Di
dalam kesepakatan itu tidak pernah ada istilah kontrak politik,” imbuhnya. “Itu
adalah program, yaitu program tentang pemberdayaan masyarakat di setiap lingkungan.
Itu bukan bagi-bagi duit”.
Usai mendengarkan masing-masing pihak, Majelis
Hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya yakni pada Senin (16/9) pukul
11.00 WIB. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan para saksi Pemohon.
Pemohon menyatakan akan menghadirkan sebanyak 20 saksi. (mk/n/KO)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Gugatan Pilwali Kediri, Para Pihak Saling Bantah"
Post a Comment