Oknum Pol-PP Sikat Gaji TKS



MUSI RAWAS, SMN - Tenaga Kerja Sukarelawan pada Kesatuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan berharap agar gaji yang diterima pihaknya tidak lagi di potong !
Hal itu disampaikan oleh salah seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bertugas di Pemerintah Daerah  Kabupaten Musi Rawas. Menurut dia, gaji yang diterima sejak Januari 2013 yang lalu tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera pada rekap yang ditandatanggani oleh dian dan TKS ytang lainnya.

Dijelaskannya, setiap bulan kami menerima gaji sejumlah Rp. 450 ribu. Namun, kami hanya menerima Rp. 400 ribu saja. “Entah atas dasar apa pemotongan itu dilakukan,” kata salah seoarang TKS yang engan namanya ditulis.
Sementara itu Kasi Keamanan, Ahmad Bastari, SH yang merupakan PPTK Gaji TKS, membantah kalau gaji TKS dipotong sejumlah Rp 50 ribu. Menurut Bastari, gaji TKS Pol-PP yang berjumlah sebayak 87 orang tersebut adalah Rp. 450 ribu. Dari jumlah tersebut dipotong pajak Rp 18 ribu dan dipotong untuk arisan social internal TKS Rp. 20 ribu. “Jadi, masing-masing TKS menerima Rp. 412 ribu per bulanya,” kata Bastari.
Dijelaskan Bastari, uang pemotongan tersebut sudah diketahui oleh pihak TKS. uang arisan social yang potong langsung tersebut tidak lain kegunaan untuk mengantisipasi adanya kebutuihan yang mendadak di internal TKS, seperti salah seorang TKS ditimpa musibah, maka uang tersebut dibantukan kepada yang menddapat musibah. “Dulu kan ada kasus TKS yang dibacok, dana inilah yang diperbantukan,” kata Bastari.
Kabid Program dan pembinaan, Kesatuan Pol-PP Syamsuddin, SE juga menjelaskan kebenarannya terkait dengan gaji yang yang dipotong pajak 4 persen yaitu Rp. 18 ribu untuk TKS yang memiliki NPWP dikenakan pajak hanya 2 persen dan sokongan semacam kumpulan untuk dana sosial (arisan sosial). “TKS menerima Rp. 412 ribu, mungkin ada TKS yang memberi juru bayar, sehingga jumlahnya pas RP. 400 ribu,” ujar Syam.
Terkait dengan gaji yang belum memenuhi standar yang diatur Perbup, Syamsuddin mengatakan, Tahun 2012 yang lalu gaji TKS Pol-PP Rp. 250, tahun 2013 naik menjadi 450 ribu. “Kemungkinan tahun yang akan datang naik lagi, karena jumlah tersebut belum memenuhi gaji TKS yang diatur Perbup yaitu kurang lebih Rp. 800 ribu”, demikian Syam. (abu)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Oknum Pol-PP Sikat Gaji TKS"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA