Oknum Pol-PP Sikat Gaji TKS
Posted in |
MUSI
RAWAS, SMN - Tenaga Kerja Sukarelawan pada Kesatuan Polisi Pamong Praja,
Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan berharap agar gaji yang
diterima pihaknya tidak lagi di potong !
Hal
itu disampaikan oleh salah seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bertugas di
Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Menurut dia, gaji yang diterima sejak Januari 2013 yang lalu tidak sesuai
dengan ketentuan yang tertera pada rekap yang ditandatanggani oleh dian dan TKS
ytang lainnya.
Dijelaskannya,
setiap bulan kami menerima gaji sejumlah Rp. 450 ribu. Namun, kami hanya
menerima Rp. 400 ribu saja. “Entah atas dasar apa pemotongan itu dilakukan,” kata
salah seoarang TKS yang engan namanya ditulis.
Sementara
itu Kasi Keamanan, Ahmad Bastari, SH yang merupakan PPTK Gaji TKS, membantah
kalau gaji TKS dipotong sejumlah Rp 50 ribu. Menurut Bastari, gaji TKS Pol-PP
yang berjumlah sebayak 87 orang tersebut adalah Rp. 450 ribu. Dari jumlah
tersebut dipotong pajak Rp 18 ribu dan dipotong untuk arisan social internal
TKS Rp. 20 ribu. “Jadi, masing-masing TKS menerima Rp. 412 ribu per bulanya,”
kata Bastari.
Dijelaskan
Bastari, uang pemotongan tersebut sudah diketahui oleh pihak TKS. uang arisan
social yang potong langsung tersebut tidak lain kegunaan untuk mengantisipasi
adanya kebutuihan yang mendadak di internal TKS, seperti salah seorang TKS
ditimpa musibah, maka uang tersebut dibantukan kepada yang menddapat musibah.
“Dulu kan ada kasus TKS yang dibacok, dana inilah yang diperbantukan,” kata
Bastari.
Kabid
Program dan pembinaan, Kesatuan Pol-PP Syamsuddin, SE juga menjelaskan
kebenarannya terkait dengan gaji yang yang dipotong pajak 4 persen yaitu Rp. 18
ribu untuk TKS yang memiliki NPWP dikenakan pajak hanya 2 persen dan sokongan
semacam kumpulan untuk dana sosial (arisan sosial). “TKS menerima Rp. 412 ribu,
mungkin ada TKS yang memberi juru bayar, sehingga jumlahnya pas RP. 400 ribu,”
ujar Syam.
Terkait
dengan gaji yang belum memenuhi standar yang diatur Perbup, Syamsuddin
mengatakan, Tahun 2012 yang lalu gaji TKS Pol-PP Rp. 250, tahun 2013 naik
menjadi 450 ribu. “Kemungkinan tahun yang akan datang naik lagi, karena jumlah
tersebut belum memenuhi gaji TKS yang diatur Perbup yaitu kurang lebih Rp. 800
ribu”, demikian Syam. (abu)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Oknum Pol-PP Sikat Gaji TKS"
Post a Comment