19 Anggota Dewan ‘Lari’ Test Urin Narkoba



NGANJUK, SMN - Upaya menciptakan pejabat negara yang bersih bebas narkoba sesuai Inpres Nomor 12 Tahun 2011, gagal dilaksanakan di Kabupaten Nganjuk. Dari 50 anggota dewan, hanya 31 orang yang hadir mengikuti tes urin, sementara 19 lainnya seolah ‘lari’ dan mangkir dengan alasan tak jelas.
Ketidakhadiran itu membuat prihatin Kepala BNNK Nganjuk, sehingga harus membuat undangan sampai dua kali agar 19 orang yang alpha tes urin itu datang. Namun kenyataannya tetap tidak hadir. Hal ini membuat Suparji, kepala BNNK Nganjuk berencana akan membawa tim tes urine ke kantor dewan.

Tapi akan disampaikan undangan lagi agar tim test urine tidak kecele. “Kita akan buat undangan lagi”, jelas AKBP Suparji Kepala BNNK Kabupaten Nganjuk kepada wartawan kemarin siang di ruang kerjanya. Dia tidak memaparkan nama 19 anggota dewan yang mangkir itu, namun jika mereka tetap mangkir, maka, pihaknya akan memaksa mereka dengan mendatangi ke rumah yang bersangkutan,
Diakuinya, pihak BNNK Kabupaten Nganjuk merasa memaksa untuk menguji urine 19 anggota dewan yang mangkir itu karena lembaga ini memiliki dasar untuk melakukan tes itu, yakni,  sesuai dengan Inpres Nomor 12 tahun 2011 sebagai kegiatan advokasi implementasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba tahun 2011-2015 di lingkungan pemerintah dan lembaga negara, sekolahan termasuk lembaga pemerintah desa sekalipun.
Suparji kemudian menjelaskan, bahwa ada 3 alat indikator yang dimiliki BNN Nganjuk untuk melakukan tes Narkoba. Yang pertama dengan menggunakan indikator, biasanya digunakan untuk melakukan tes Narkoba murid-murid di sekolah.
Sedangkan yang kedua dengan menggunakan 3 indikator yang mampu mendeteksi zat aditif jenis sabu sabu, ganja dan morfin. Kemudian yang terbaik adalah dengan enam indikator yang dapat mendeteksi semua jenis zat adiktif termasuk jenis katinon dan turunannya. "BNN Nganjuk memiliki fasilitas lengkap untuk melakukan tes Narkoba, termasuk dokternya”, terang Supardji.  
Khusus untuk yang tiga indikator dan enam indikator, menurut Supardji digunakan untuk melakukan tes di kalangan pejabat termasuk anggota DPRD. Karena kedua alat tersebut mampu mendeteksi secara jelas jenis dan kadar zat aditif  yang terkandung dalam darah maupun urine.
Sementara itu, terkait dengan Advokasi Inplementasi Inpres Nomor 12 tahun 2011, Kasi Pencegahan BNNK Kabupaten Nganjuk, Drs. Mardiyanto, M.Pd mengatakan, bahwa akhir-akhir ini pemerintah dan masyarakat dikejutkan dengan persoalan yang berkenaan dengan penurunan nilai moralitas masyarakat.
Kemerosotan nilai moralitas ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain pengaruh minuman keras, mengkonsumsi narkoba. Khusus penyalagunaan narkoba telah menunjukan adanya kecenderungan terus meningkat, peredaran dan penyalagunaan narkoba sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan.
Apalagi bila tidak disikapi secara multi dimensi dan upaya pemberantasan maka sangat mungkin kita kehilangan generasi bangsa. Pemberantasan peredaran Narkoba perlu dijalankan secara simultan melalui serangkaian kegiatan berbasis masyarakat. (jk/rmb)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "19 Anggota Dewan ‘Lari’ Test Urin Narkoba"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA