19 Anggota Dewan ‘Lari’ Test Urin Narkoba
Posted in |
NGANJUK, SMN - Upaya menciptakan pejabat
negara yang bersih bebas narkoba sesuai Inpres Nomor 12 Tahun 2011, gagal
dilaksanakan di Kabupaten Nganjuk. Dari 50 anggota dewan, hanya 31 orang yang
hadir mengikuti tes urin, sementara 19 lainnya seolah ‘lari’ dan mangkir dengan
alasan tak jelas.
Ketidakhadiran itu membuat prihatin Kepala BNNK Nganjuk,
sehingga harus membuat undangan sampai dua kali agar 19 orang yang alpha tes
urin itu datang. Namun kenyataannya tetap tidak hadir. Hal ini membuat Suparji,
kepala BNNK Nganjuk berencana akan membawa tim tes urine ke kantor dewan.
Tapi akan disampaikan undangan lagi agar tim test urine tidak
kecele. “Kita akan buat undangan lagi”, jelas AKBP Suparji Kepala BNNK Kabupaten Nganjuk kepada wartawan
kemarin siang di ruang kerjanya. Dia tidak memaparkan nama 19 anggota dewan
yang mangkir itu, namun jika mereka tetap mangkir, maka, pihaknya akan memaksa
mereka dengan mendatangi ke rumah yang bersangkutan,
Diakuinya, pihak BNNK Kabupaten Nganjuk merasa memaksa untuk
menguji urine 19 anggota dewan yang mangkir itu karena lembaga ini memiliki
dasar untuk melakukan tes itu, yakni, sesuai dengan Inpres Nomor 12 tahun
2011 sebagai kegiatan advokasi implementasi pelaksanaan kebijakan dan strategi
nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkoba tahun 2011-2015 di lingkungan pemerintah dan lembaga negara, sekolahan
termasuk lembaga pemerintah desa sekalipun.
Suparji kemudian menjelaskan, bahwa ada 3 alat indikator yang
dimiliki BNN Nganjuk untuk melakukan tes Narkoba. Yang pertama dengan
menggunakan indikator, biasanya digunakan untuk melakukan tes Narkoba
murid-murid di sekolah.
Sedangkan yang kedua dengan menggunakan 3 indikator yang
mampu mendeteksi zat aditif jenis sabu sabu, ganja dan morfin. Kemudian yang
terbaik adalah dengan enam indikator yang dapat mendeteksi semua jenis zat
adiktif termasuk jenis katinon dan turunannya. "BNN Nganjuk memiliki fasilitas lengkap untuk melakukan tes
Narkoba, termasuk dokternya”,
terang Supardji.
Khusus untuk yang tiga indikator dan enam indikator, menurut
Supardji digunakan untuk melakukan tes di kalangan pejabat termasuk anggota
DPRD. Karena kedua alat tersebut mampu mendeteksi secara jelas jenis dan kadar
zat aditif yang terkandung dalam darah maupun urine.
Sementara itu, terkait dengan Advokasi Inplementasi Inpres
Nomor 12 tahun 2011, Kasi Pencegahan BNNK Kabupaten Nganjuk, Drs. Mardiyanto,
M.Pd mengatakan, bahwa akhir-akhir ini pemerintah dan masyarakat dikejutkan dengan
persoalan yang berkenaan dengan penurunan nilai moralitas masyarakat.
Kemerosotan nilai moralitas ini disebabkan oleh beberapa hal
antara lain pengaruh minuman keras, mengkonsumsi narkoba. Khusus penyalagunaan
narkoba telah menunjukan adanya kecenderungan terus meningkat, peredaran dan
penyalagunaan narkoba sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan.
Apalagi bila tidak disikapi secara multi dimensi dan upaya
pemberantasan maka sangat mungkin kita kehilangan generasi bangsa.
Pemberantasan peredaran Narkoba perlu dijalankan secara simultan melalui
serangkaian kegiatan berbasis masyarakat. (jk/rmb)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "19 Anggota Dewan ‘Lari’ Test Urin Narkoba"
Post a Comment