Mutasi 87 PNS Eselon II, III dan IV
Posted in |
MOJOKERTO, SMN - Sebanyak 87 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto termasuk dalam gerbong mutasi yang digulirkan dalam pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan oleh Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono di
Pendopo Graha Praja Wijaya, Jum’at (30/8) siang.
Berdasarkan
Surat Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 821.2/30/417.404/2013 tanggal 30
Agustus 2013, 87 orang PNS Eselon II, III, dan IV terkena mutasi di lingkungan
Pemkot Mojokerto. Dalam mutasi ini terdapat 6 pejabat setingkat eselon II, 24
pejabat eselon III, dan 57 pejabat eselon IV.
Para
pejabat eselon II yaitu Drs. Suhartono, Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan
Pembangunan Setdakot, kini menjabat Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil. Sedangkan Amin Wachid, S.Sos. MSi Kabag Administrasi Kesejahteraan
Rakyat menduduki Asisten Administrasi Umum. Dan posisi Asisten Pemerintahan,
Perekonomian dan Pembangunan ditempati Achmad Zainuddin, S.Sos, MM.
Sementara
itu, M. Imron, S.Sos, MM, Kepala Badan Kepegawaian menjadi Kepala Dinas P dan K
menggantikan Budwi Sunu yang baru saja dilantik sebagai Sekretaris Daerah. Dan
jabatan Kepala Badan Kepegawaian ditempati Novi Rahardjo, SSTP yang semula
menjadi Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
Kepala
Satpol PP yang sebelumnya dijabat Soemarjono, S.Sos, kini menjadi Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu, dan digantikan oleh Mashudi, SE yang dipromosikan
dari Kepala Bidang Media Cetak dan Modern pada Dishubkominfo. Kepala Kantor
Lingkungan Hidup yang semula dijabat Anang Fahruroji, kini Anang menjadi Kepala
Dinas Sosial yang menggantikan Sutomo yang memasuki masa pensiun. Sedangkan
Kepla KLH dijabat Ir. Agoes Heri Santoso yang semula Sekretaris Dinas PU.
Sekretaris
pada Badan Kepegawaian Anis Mindarti, naik menjadi Kepala Kantor Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan Zuhrini, Sekretaris Dinas P dan
K, menjadi Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
Walikota
Abdul Gani Soehartono menjelaskan bahwa mutasi jabatan di lingkungannya bukan
hanya mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK). Tapi ada syarat lain
yakni penilaian atasan. (cak gun)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Mutasi 87 PNS Eselon II, III dan IV"
Post a Comment