Mutasi 87 PNS Eselon II, III dan IV



MOJOKERTO, SMN - Sebanyak 87 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto termasuk dalam gerbong mutasi yang digulirkan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono di Pendopo Graha Praja Wijaya, Jum’at (30/8) siang.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 821.2/30/417.404/2013 tanggal 30 Agustus 2013, 87 orang PNS Eselon II, III, dan IV terkena mutasi di lingkungan Pemkot Mojokerto. Dalam mutasi ini terdapat 6 pejabat setingkat eselon II, 24 pejabat  eselon III, dan 57 pejabat eselon IV.

Para pejabat eselon II yaitu Drs. Suhartono, Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan Setdakot, kini menjabat Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Sedangkan Amin Wachid, S.Sos. MSi Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat menduduki Asisten Administrasi Umum. Dan posisi Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan ditempati Achmad Zainuddin, S.Sos, MM.
Sementara itu, M. Imron, S.Sos, MM, Kepala Badan Kepegawaian menjadi Kepala Dinas P dan K menggantikan Budwi Sunu yang baru saja dilantik sebagai Sekretaris Daerah. Dan jabatan Kepala Badan Kepegawaian ditempati Novi Rahardjo, SSTP yang semula menjadi Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
Kepala Satpol PP yang sebelumnya dijabat Soemarjono, S.Sos, kini menjadi Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan digantikan oleh Mashudi, SE yang dipromosikan dari Kepala Bidang Media Cetak dan Modern pada Dishubkominfo. Kepala Kantor Lingkungan Hidup yang semula dijabat Anang Fahruroji, kini Anang menjadi Kepala Dinas Sosial yang menggantikan Sutomo yang memasuki masa pensiun. Sedangkan Kepla KLH dijabat Ir. Agoes Heri Santoso yang semula Sekretaris Dinas PU.
Sekretaris pada Badan Kepegawaian Anis Mindarti, naik menjadi Kepala Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan Zuhrini, Sekretaris Dinas P dan K, menjadi Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
Walikota Abdul Gani Soehartono menjelaskan bahwa mutasi jabatan di lingkungannya bukan hanya mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK). Tapi ada syarat lain yakni penilaian atasan. (cak gun)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Mutasi 87 PNS Eselon II, III dan IV"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA