Jaksa Damprat Tersangka Korupsi



MADIUN, SMN - Ini bedanya antara terpidana 10 mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004, dengan tersangka kasus korupsi pembangunan kolam untuk benih ikan di Dinas Pertanian Kota Madiun, Soehadi Hardjo Lukito.
Jika 10 terpidana mantan dewan dipanggil untuk menjalani eksekusi tidak datang, tapi Soehadi tanpa dipanggil, tiba-tiba mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (11/9/2013).
Kedatangan Soehadi ke kantor Kejari menemui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, Sudarsana, untuk menanyakan letak kesalahannya dalam pembangunan proyek Site Development Balai Benih Ikan di Dinas Pertanian Kota Madiun.
Namun kedatangan Soehadi yang tanpa dipanggil ini, langsung membuat 'murka' Sudarsana. Karena itu, meski Soehadi seorang tamu, oleh Sudarsana tidak ditemui di ruang kerjanya. Namun hanya ditemui di ruang tunggu.
Mengetahui madsud kedatangan Soehadi yang menanyakan tentang kesalahannya dalam pembangunan proyek tersebut, Sudarsana tampak emosi. "Kamu kok masih tanya tentang kesalahanmu masalah proyek itu. Kesalahanmu khan sudah jelas. Dalam speknya (spesifikasi) proyek, seharusnya kolam itu pakai beton bertulang. Tapi tidak ada. Kamu tidak usah mengajari saya tentang teknik sipil. Saya ini kalau cuma masalah itu, juga ahlinya", damprat Sudarsana terhadap Soehadi dengan intonasi tinggi.
Mendapat dampratan dari Sudarsana, Soehadi langsung meninggalkan kantor Kejari dengan langkah gontai dan tatapan mata kosong. Kepada wartawan, Sudarsana memang mengaku sedikit emosi dengan kedatangan Soehadi yang tanpa dipanggil. Alasannya, ia takut dicurigai ada 'main mata' dengan Soehadi. Lebih-lebih status Soehadi sudah tersangka. Karena itu, Soehadi tidak diterima di ruang kerjanya.
"Tidak dipanggil kok datang. Nanti dikira saya ada main mata sama dia. Makanya saya temui di ruang tunggu biar banyak orang yang mendengarkan pembicaraan kami", kata Kasi Pidsus Kejari Madiun, Sudarsana, kepada wartawan.
Untuk diketahui, Soehadi yang juga direktur CV Rahayu Santosa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Madiun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam balai benih ikan senilai Rp.327,5 juta di Dinas Pertanian Kota Madiun, dengan kontrak Nomor 050/PA/735/401.111/2012 tertanggal 7 Agustus 2012.
Namun belum ada satu tahun, proyek yang dikerjakan oleh CV Rahayu Santosa yang beralamat di desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini, sudah rusak. Dari sini, kejaksaan menduga ada unsur korupsi. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata proyek tidak sesuai spesifikasi. Karena itu, Soehadi selaku pemilik CV Rahayu Santosa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Jaksa Damprat Tersangka Korupsi"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA