Jaksa Damprat Tersangka Korupsi
Posted in |
MADIUN, SMN - Ini bedanya antara terpidana 10 mantan anggota DPRD Kota Madiun periode
1999-2004, dengan tersangka kasus korupsi pembangunan kolam untuk benih ikan di
Dinas Pertanian Kota Madiun, Soehadi Hardjo Lukito.
Jika 10 terpidana mantan dewan dipanggil
untuk menjalani eksekusi tidak datang, tapi Soehadi tanpa dipanggil, tiba-tiba
mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu
(11/9/2013).
Kedatangan Soehadi ke kantor Kejari
menemui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, Sudarsana, untuk
menanyakan letak kesalahannya dalam pembangunan proyek Site Development Balai
Benih Ikan di Dinas Pertanian Kota Madiun.
Namun kedatangan Soehadi yang tanpa
dipanggil ini, langsung membuat 'murka' Sudarsana. Karena itu, meski Soehadi
seorang tamu, oleh Sudarsana tidak ditemui di ruang kerjanya. Namun hanya
ditemui di ruang tunggu.
Mengetahui madsud kedatangan Soehadi yang
menanyakan tentang kesalahannya dalam pembangunan proyek tersebut, Sudarsana
tampak emosi. "Kamu kok masih tanya tentang
kesalahanmu masalah proyek itu. Kesalahanmu khan sudah jelas. Dalam speknya
(spesifikasi) proyek, seharusnya kolam itu pakai beton bertulang. Tapi tidak
ada. Kamu tidak usah mengajari saya tentang teknik sipil. Saya ini kalau cuma
masalah itu, juga ahlinya", damprat Sudarsana terhadap Soehadi dengan
intonasi tinggi.
Mendapat dampratan dari Sudarsana, Soehadi
langsung meninggalkan kantor Kejari dengan langkah gontai dan tatapan mata
kosong. Kepada wartawan, Sudarsana memang mengaku sedikit
emosi dengan kedatangan Soehadi yang tanpa dipanggil. Alasannya, ia takut
dicurigai ada 'main mata' dengan Soehadi. Lebih-lebih status Soehadi sudah
tersangka. Karena itu, Soehadi tidak diterima di ruang kerjanya.
"Tidak dipanggil kok datang. Nanti
dikira saya ada main mata sama dia. Makanya saya temui di ruang tunggu biar
banyak orang yang mendengarkan pembicaraan kami", kata Kasi Pidsus Kejari
Madiun, Sudarsana, kepada wartawan.
Untuk diketahui, Soehadi yang juga
direktur CV Rahayu Santosa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota
Madiun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam balai benih ikan senilai
Rp.327,5 juta di Dinas Pertanian Kota Madiun, dengan kontrak Nomor 050/PA/735/401.111/2012
tertanggal 7 Agustus 2012.
Namun belum ada satu tahun, proyek yang
dikerjakan oleh CV Rahayu Santosa yang beralamat di desa Mojopurno, Kecamatan
Wungu, Kabupaten Madiun ini, sudah rusak. Dari sini, kejaksaan menduga ada
unsur korupsi. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata proyek tidak sesuai
spesifikasi. Karena itu, Soehadi selaku pemilik CV Rahayu Santosa, kemudian
ditetapkan sebagai tersangka. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Jaksa Damprat Tersangka Korupsi"
Post a Comment