Kepala SDN-3 Anjir Kalampan Diduga Korupsi Dana DAK SILPA 2012



KUALA KAPUAS, SMN - Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Anjir Kalampan, Benyamin,S.Pd di Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah diduga korupsi Dana Alokasi Khusus, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (DAK SILPA) Tahun 2012. Hal tersebut terungkap dari hasil investigasi SMN belum lama ini.

Informasi yang dihimpun SMN menyatakan bahwa, pada bulan Pebruari 2013 SDN 3 Anjir Kalampan mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 208.500.000,- yang bersumber dari DAK SILPA Tahun 2012. Dan menurut petunjuk pelaksanaan program nasional rehabilitasi ruang kelas rusak berat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Pendidikan Dasar tahun 2012, dana tersebut dilaksanakan secara swakelola. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai prinsip Managemen Berbasis Sekolah (MBS).
Berdasarkan rencana anggara biaya (RAB) dan gambar kerja yang dibuat oleh konsultan perencanaan dan pengawasan, CV. Bina Dharma Eka Sinta yang beralamat di Jalan Manunggal I No.61 Palangkaraya, dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi berat 3 ruang kelas berserta perabotnya. Yakni, dengan membongkar total bangunan lama, yang berdampingan dengan rumah penduduk. Dan membangun kembali, 3 ruang kelas disamping bangunan perpustakaan menggunakan dan DAK SILPA tersebut. Serta sebagian bahannya menggunakan bahan bongkaran bangunan lama.
Namun yang direhab Benyamin, S.Pd menggunakan dana tersebut, ternyata bukan bangunan lama. Seperti yang direncanakan tersebut. Tetapi bangunan baru, tahun 2001 yang kondisinya masih baik.  Sedangkan yang direhab hanya atap, plapon dan lantainya di cor, yang diperkirakan hanya menelan dana sekitar Rp 80 juta.

Akibatnya, SDN 3 Anjir Kelampan Kekurangan  Ruang Kelas
Selain mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang jumlah diperkirakan lebih dari ratusan juta rupiah, pelaksaaan rehab tak sesuai rencana tersebut juga membuat SDN 3 Anjir Kelampan saat ini kekurangan ruang kelas.  Dan, supaya proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa,  siswa terpaksa  menempati gedung 3 ruang, yang disekat menjadi 6 kelas.
Menanggapi hal itu Kepala SDN 3 Anjir Kelampan, Benyamin, S.Pd saat dikonfirmasi SMN via ponsel. Kamis,(12/9) mengatakan,  pihaknya tidak bisa melaksanakan rehab ruang kelas tersebut sesuai rencana. Karena, selain dananya tidak cukup, juga lantaran  bahan bangunan lama sudah habis dibongkar dan dicuri warga.  Ditanya mengenai pelaksanaan rehab yang dinilai tidak sesuai RAB tersebut, Dia malah meminta SMN supaya menghubungi, mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan, Kapuas Barat, Erickhan yang saat ini menjabat Kasi di Kantor Camat Pulau Petak. Karena menurutnya, Dia juga ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan rehab tersebut.
Namun tudingan, Benyamin, S.Pd yang mengatakan bangunan lama tersebut, bahannya habis dibongkar dan dicuri warga, dibantah Ketua Komite SDN 3 Anjir Kelampan, Jumberi, bahkan Dia balik menuding bahwa yang membongkar dan mengambil bahan bangunan lama tersebut adalah Benyamin,S.Pd. “Warga hanya minta papan sisa bongkaran yang rusak-rusak untuk kandang ayam, kalau ulinnya semua diangkut oleh Benyamin ke Mandomai. Termasuk 2 buah rumah guru semuanya Dia yang bongkar. Bahkan papan ulin lantai teras sekolah yang direhab, itu juga dibongkar dan diganti kayu belangiran”, katanya.
Hal senada juga diungkapkan warga disekitar sekolah. Bahkan menurut mereka bangunan lama tersebut sebenarnya tidak roboh, kalau tidak dirobohkan oleh Benyamin, dengan menyewa dongkrak dari SMK Mandomai. “Itupun hampir tidak bisa  roboh, kalau mereka tidak memotong tiangnya,” ujar warga.
Informasi yang dihimpun SMN juga menyebutkan, pelaksanaan rehab  tersebut, ternyata tidak dilaksanakan secara swakelola sesuai juklak. Tetapi oleh, Benyamin,S.Pd  diserahkan kepada Kepala UPTD Kapuas Barat, Erickhan, dengan imbalan fee 10 persen dari nilai rehab. Menurut pengakuan Erickhan, kepada sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Bahwa dari 2 SDN di Anjir Kelampan yang direhab tersebut, Dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp 60 juta.
Tindakan Kepala SDN 3 Anjir Kelampan, Benyamin,S.Pd  menyerahkan pelaksanaan rehab  kepada Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kab.Kapuas, Kecamatan Kapuas Barat, Erickhan. Dan menerima fee sebesar 10 persen tersebut. Selain menyimpang dari Permen Dikbud No. 56 Tahun 2011, tentang petunjuk teknis penggunaan DAK-P Tahun 2012. Juga dari sudut hukum dapat di pandang sebagai tindak pidana korupsi. Karena terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana. Serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Sedangkan dalam peraturan tersebut juga sangat jelas sanksinya, siapa pun yang melakukan penyalahgunaan atau penyimpangan pelaksanaan kegiatan, tidak berpedoman pada petunjuk teknis,  akan dikenai sanksi hukum. (Mandau)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Kepala SDN-3 Anjir Kalampan Diduga Korupsi Dana DAK SILPA 2012"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA