Kepala SDN-3 Anjir Kalampan Diduga Korupsi Dana DAK SILPA 2012
Posted in |
KUALA
KAPUAS, SMN - Kepala
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Anjir Kalampan, Benyamin,S.Pd di Desa Anjir
Kalampan Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
diduga korupsi Dana Alokasi Khusus, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (DAK SILPA)
Tahun 2012. Hal tersebut terungkap dari hasil investigasi SMN belum lama ini.
Informasi yang dihimpun SMN menyatakan bahwa,
pada bulan Pebruari 2013 SDN 3 Anjir Kalampan mendapat kucuran dana dari
pemerintah pusat sebesar Rp 208.500.000,- yang bersumber dari DAK SILPA Tahun
2012. Dan menurut petunjuk pelaksanaan program nasional rehabilitasi ruang
kelas rusak berat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Pendidikan
Dasar tahun 2012, dana tersebut dilaksanakan secara swakelola. Dengan
melibatkan partisipasi masyarakat sesuai prinsip Managemen Berbasis Sekolah
(MBS).
Berdasarkan rencana anggara biaya (RAB)
dan gambar kerja yang dibuat oleh konsultan perencanaan dan pengawasan, CV.
Bina Dharma Eka Sinta yang beralamat di Jalan Manunggal I No.61 Palangkaraya,
dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi berat 3 ruang kelas berserta
perabotnya. Yakni, dengan membongkar total bangunan lama, yang berdampingan
dengan rumah penduduk. Dan membangun kembali, 3 ruang kelas disamping bangunan
perpustakaan menggunakan dan DAK SILPA tersebut. Serta sebagian bahannya
menggunakan bahan bongkaran bangunan lama.
Namun yang direhab Benyamin, S.Pd
menggunakan dana tersebut, ternyata bukan bangunan lama. Seperti yang direncanakan
tersebut. Tetapi bangunan baru, tahun 2001 yang kondisinya masih baik. Sedangkan yang direhab hanya atap, plapon dan
lantainya di cor, yang diperkirakan hanya menelan dana sekitar Rp 80 juta.
Akibatnya, SDN 3
Anjir Kelampan Kekurangan Ruang Kelas
Selain mengakibatkan kerugian keuangan
Negara yang jumlah diperkirakan lebih dari ratusan juta rupiah, pelaksaaan
rehab tak sesuai rencana tersebut juga membuat SDN 3 Anjir Kelampan saat ini
kekurangan ruang kelas. Dan, supaya
proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, siswa terpaksa menempati gedung 3 ruang, yang disekat menjadi
6 kelas.
Menanggapi hal itu Kepala SDN 3 Anjir
Kelampan, Benyamin, S.Pd saat dikonfirmasi SMN via ponsel. Kamis,(12/9) mengatakan,
pihaknya tidak bisa melaksanakan rehab ruang
kelas tersebut sesuai rencana. Karena, selain dananya tidak cukup, juga
lantaran bahan bangunan lama sudah habis
dibongkar dan dicuri warga. Ditanya
mengenai pelaksanaan rehab yang dinilai tidak sesuai RAB tersebut, Dia malah
meminta SMN supaya menghubungi, mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan, Kapuas
Barat, Erickhan yang saat ini menjabat Kasi di Kantor Camat Pulau Petak. Karena
menurutnya, Dia juga ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan rehab tersebut.
Namun tudingan, Benyamin, S.Pd yang
mengatakan bangunan lama tersebut, bahannya habis dibongkar dan dicuri warga,
dibantah Ketua Komite SDN 3 Anjir Kelampan, Jumberi, bahkan Dia balik menuding bahwa
yang membongkar dan mengambil bahan bangunan lama tersebut adalah
Benyamin,S.Pd. “Warga hanya minta papan sisa bongkaran yang rusak-rusak untuk
kandang ayam, kalau ulinnya semua diangkut oleh Benyamin ke Mandomai. Termasuk 2
buah rumah guru semuanya Dia yang bongkar. Bahkan papan ulin lantai teras
sekolah yang direhab, itu juga dibongkar dan diganti kayu belangiran”, katanya.
Hal senada juga diungkapkan warga
disekitar sekolah. Bahkan menurut mereka bangunan lama tersebut sebenarnya tidak
roboh, kalau tidak dirobohkan oleh Benyamin, dengan menyewa dongkrak dari SMK
Mandomai. “Itupun hampir tidak bisa
roboh, kalau mereka tidak memotong tiangnya,” ujar warga.
Informasi yang dihimpun SMN juga
menyebutkan, pelaksanaan rehab tersebut,
ternyata tidak dilaksanakan secara swakelola sesuai juklak. Tetapi oleh,
Benyamin,S.Pd diserahkan kepada Kepala
UPTD Kapuas Barat, Erickhan, dengan imbalan fee 10 persen dari nilai rehab. Menurut
pengakuan Erickhan, kepada sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Bahwa dari
2 SDN di Anjir Kelampan yang direhab tersebut, Dirinya memperoleh keuntungan
sekitar Rp 60 juta.
Tindakan Kepala SDN 3 Anjir Kelampan,
Benyamin,S.Pd menyerahkan pelaksanaan
rehab kepada Kepala UPTD Dinas
Pendidikan Kab.Kapuas, Kecamatan Kapuas Barat, Erickhan. Dan menerima fee
sebesar 10 persen tersebut. Selain menyimpang dari Permen Dikbud No. 56 Tahun
2011, tentang petunjuk teknis penggunaan DAK-P Tahun 2012. Juga dari sudut hukum
dapat di pandang sebagai tindak pidana korupsi. Karena terdapat unsur perbuatan
melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana. Serta
memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Sedangkan dalam peraturan tersebut juga
sangat jelas sanksinya, siapa pun yang melakukan penyalahgunaan atau
penyimpangan pelaksanaan kegiatan, tidak berpedoman pada petunjuk teknis, akan dikenai sanksi hukum. (Mandau)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kepala SDN-3 Anjir Kalampan Diduga Korupsi Dana DAK SILPA 2012"
Post a Comment