PN Sidoarjo akan Eksekusi Batu Perak di Bea Cukai Juanda
Posted in |
SIDOARJO, SMN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Juanda
(KPPBCJ) minggu depan tepatnya 18 Maret menjalani sidang di Pengadilan Negeri
(PN) Sidoarjo. Mereka menggelar sidang eksekusi barang berupa batu perak yang
dicegah oleh bea cukai Juanda pada 2005 lalu.
Panitera Sekretaris PN Sidoarjo Bukaeri
mengatakan, barang batu perak seberat 1,269 kg dikirim lewat Bandara Juanda
dari Singapura atas nama Manfred Werner Korman, sekitar bulan Mei 2005.
Rencananya dari Bandara Juanda akan dikirim ke Jember. Namun, pengiriman itu
dinilai Bea Cukai Juanda bermasalah.
Sebab belum dilengkapi dokumen penting.
Pemilik utama, lalu memberi kuasa terhadap Sri Ratnawati Handayani untuk
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA).
Gugatan pun menang.
"Si pemilik kuasa (Sri Ratnawati
Handayani) dikemudian mengajukan daftar gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo
pada 28 Februari 2009 terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Juanda
(KPPBCJ)," kata Panitera Sekretaris PN Sidoarjo Bukaeri, kepada wartawan,
Kamis (7/3/2013).
"Sesuai dengan putusan PN Sidoarjo,
PT dan dikuatkan MA tanggal 10 Mei 2011 no 2475 k/Pdt/2010 maka 18 Maret nanti
akan melakukan eksekusi pada tergugat bea cukai," ujar dia.
Eksekusi tersebut, lanjut Bukaeri,
sesuai dengan hasil putusan adalah KPPBCJ harus melaksanakan re-ekspor terhadap
batu perak yang dicegah selama 8 tahun.
"Dalam kurun 8 tahun bea cukai juga
membayar ganti rugi Rp 3,5 miliar. Maka dari itu kita akan tetap mengeksekusi.
Karena, keputusan MA itu harus dilaksanakan. Bea cukai harus patuh dengan
hukum," tegasnya. (met)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "PN Sidoarjo akan Eksekusi Batu Perak di Bea Cukai Juanda "
Post a Comment