Proyek Tol Mantingan-Kertosono Terhadang Tanah Desa
Posted in |
MADIUN, SMN - Pembebasan lahan proyek untuk tol Mantingan-Kertoso di Kabupaten Madiun
dihadang sejumlah kendala. Salah satunya proses administrasi tanah kas desa
atau TKD. Pasalnya, butuh proses pelepasan dari pemerintah daerah hingga
provinsi. ’’Untuk melepaskan tanah kas desa butuh proses panjang. Kami akan ke
gubernur agar bisa dipercepat pelepasannya,’’ ujar Kasubdit Pengadaan Tanah
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Heri Marzuki.
Dijelaskan Heri, pihaknya tetap
mengedepankan prosedur pelepasan TKD maupun mencari lahan pengganti. Salah
satunya menentukan harga TKD maupun penggantinya dengan appraisal. Langkah ini
dilakukan agar tidak terjadi permainan harga dan pembebasan tol tidak menyalahi
aturan. ’’Untuk harga tanah memang rawan dan kami tetap berpedoman pada appraisal
yang dilakukan tim independen,’’ katanya.
Untuk mempercepat proses, pihaknya akan
menyiapkan anggaran di salah satu bank. Sehingga jika proses pelepasan sudah
selesai, anggaran siap dicairkan untuk mencari lahan pengganti. ’’Dana dari
bank itu dikeluarkan atas seizin gubernur. Karena itu, Ngawi, Magetan dan
Kabupaten Madiun nanti sama-sama ke gubernur berkoordinasi masalah TKD,’’
jelasnya.
Sementara itu, ketua panitia pembebasan
tanah (P2T) proyek tol Mantingan-Kertosono di Kabupaten Madiun, Soekardi
mengatakan, ada 10 desa di empat kecamatan yang tanah kas desanya harus dilepas
untuk proyek tol. Yakni tiga desa di Kecamatan Balerejo, dua desa di Kecamatan
Sawahan, dua desa di Kecamatan Pilangkenceng dan tiga desa di Kecamatan
Saradan. ’’Tanah kas desa yang paling banyak dilepas di Desa Babadan Lor,
Balerejo. Ada delapan bidang tanah dengan luas 23.000 meter persegi,’’ katanya.
Saat ini proses pembebasan TKD yang sedang
berjalan di Desa Purworejo, Pilangkenceng. Luasnya mencapai 5.315 meter persegi
dan sudah masuk proses pengukuran. Soekardi memastikan, pihaknya akan terus
berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Madiun untuk mempercepat proses pelepasan
tanah tersebut. ’’Kalau dengan BPN nggak ada masalah, kami selalu koordinasi.
Hanya, kami menginginkan ada petugas khusus dari PPK yang ditugaskan dalam
penanganan TKD. Setahu saya dulu ada, tapi sekarang sudah tidak ditugaskan
lagi, ya kami minta ada penggantinya,’’ katanya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan jalan
tol Mantingan-Kertosono di Kabupaten Madiun direncanakan sepanjang 36,925
kilometer dengan luas tanah yang terdampak mencapai 2.561.354 meter persegi
atau sekitar 241.548 hektare yang berada di 27 desa di enam kecamatan. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Proyek Tol Mantingan-Kertosono Terhadang Tanah Desa"
Post a Comment