Proyek Tol Mantingan-Kertosono Terhadang Tanah Desa



MADIUN, SMN - Pembebasan lahan proyek untuk tol Mantingan-Kertoso di Kabupaten Madiun dihadang sejumlah kendala. Salah satunya proses administrasi tanah kas desa atau TKD. Pasalnya, butuh proses pelepasan dari pemerintah daerah hingga provinsi. ’’Untuk melepaskan tanah kas desa butuh proses panjang. Kami akan ke gubernur agar bisa dipercepat pelepasannya,’’ ujar Kasubdit Pengadaan Tanah Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Heri Marzuki.

Dijelaskan Heri, pihaknya tetap mengedepankan prosedur pelepasan TKD maupun mencari lahan pengganti. Salah satunya menentukan harga TKD maupun penggantinya dengan appraisal. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi permainan harga dan pembebasan tol tidak menyalahi aturan. ’’Untuk harga tanah memang rawan dan kami tetap berpedoman pada appraisal yang dilakukan tim independen,’’ katanya.
Untuk mempercepat proses, pihaknya akan menyiapkan anggaran di salah satu bank. Sehingga jika proses pelepasan sudah selesai, anggaran siap dicairkan untuk mencari lahan pengganti. ’’Dana dari bank itu dikeluarkan atas seizin gubernur. Karena itu, Ngawi, Magetan dan Kabupaten Madiun nanti sama-sama ke gubernur berkoordinasi masalah TKD,’’ jelasnya.
Sementara itu, ketua panitia pembebasan tanah (P2T) proyek tol Mantingan-Kertosono di Kabupaten Madiun, Soekardi mengatakan, ada 10 desa di empat kecamatan yang tanah kas desanya harus dilepas untuk proyek tol. Yakni tiga desa di Kecamatan Balerejo, dua desa di Kecamatan Sawahan, dua desa di Kecamatan Pilangkenceng dan tiga desa di Kecamatan Saradan. ’’Tanah kas desa yang paling banyak dilepas di Desa Babadan Lor, Balerejo. Ada delapan bidang tanah dengan luas 23.000 meter persegi,’’ katanya.
Saat ini proses pembebasan TKD yang sedang berjalan di Desa Purworejo, Pilangkenceng. Luasnya mencapai 5.315 meter persegi dan sudah masuk proses pengukuran. Soekardi memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Madiun untuk mempercepat proses pelepasan tanah tersebut. ’’Kalau dengan BPN nggak ada masalah, kami selalu koordinasi. Hanya, kami menginginkan ada petugas khusus dari PPK yang ditugaskan dalam penanganan TKD. Setahu saya dulu ada, tapi sekarang sudah tidak ditugaskan lagi, ya kami minta ada penggantinya,’’ katanya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan jalan tol Mantingan-Kertosono di Kabupaten Madiun direncanakan sepanjang 36,925 kilometer dengan luas tanah yang terdampak mencapai 2.561.354 meter persegi atau sekitar 241.548 hektare yang berada di 27 desa di enam kecamatan. (Sy)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Proyek Tol Mantingan-Kertosono Terhadang Tanah Desa"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA