Kalah Lawan Bupati Banyuwangi, Perusahaan Australia Banding
Posted in |
BANYUWANGI, SNM - Pasca-kekalahan melawan Bupati
Banyuwangi di PTUN Surabaya, Interpid, perusahaan tambang asal Australia akan
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan melakukan gugatan
ke arbitrase Singapura.
Tonny Wenas, Executive General Manager
Interpid Mines Ltd kepada Koran ini Jumat (13/9/2013) menjelaskan,
pihaknya akan melakukan segala upaya untuk merebut haknya atas Tumpang Pitu.
Interpid mempunyai modal utama yaitu dissenting opinion dari Hakim Tri
Indra Permana. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terbelah dalam
mengambil putusan perkara gugatan Intrepid Mines Ltd terhadap Bupati Banyuwangi
terkait pengalihan IUP tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.
"Hanya satu hakim yang berpendapat
bahwa Pemkab Banyuwangi melanggar Pasal 93 Ayat 1 UU No 4 tahun 2009. Dan ini
menjadi pegangan kami dengan harapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bisa
menjadikannya sebagai pertimbangan," paparnya.
PTUN Surabaya, Kamis (12/9/2013), telah
memenangkan Bupati Banyuwangi atas gugatan Interpid terkait perbedaan pendapat
berdasarkan putusan perkara Nomor: 48/G/2013/PTUN Surabaya. Pada tanggal 28
September 2013, Hakim Ketua Dani Elpah dan anggota hakim II Indariyadi
mengesahkan SK Bupati Banyuwangi No. 188/709/KEP/429.011/2012 dan No
188/555/KEP/429.011/ 2013. Surat keputusan tersebut berisi tentang pemberian
persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tumpang Pitu dari PT Indo
Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindao (BSI).
Sementara itu, dissenting opinion
dari hakim Tri Indra Permana dijelaskan bahwa Bupati Banyuwangi terbukti
menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan Izin Usaha Pertambangan dari PT IMN
ke PT BSI karena bertentangan dengan Pasal 9 Ayat 1 UU 4/2009 tentang Mineral
dan Batu Bara yang menyebutkan, jika pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin
Usaha Pertambangan Khusus tidak boleh memindahkan kepada perusahaan lain. (msj)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kalah Lawan Bupati Banyuwangi, Perusahaan Australia Banding"
Post a Comment