Pemeriksaan Chamim Terkait Dugaan Dugaan Korupsi Pengadaan Stiker Parkir


Ilustrasi

JOMBANG, SMN - Berita korupsi pengadaan stiker parkir berlangganan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang akhirnya ditanggani oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jombang yang sebelumnya diberitakan di Koran ini pada Edisi 97 tangal 16-30 April 2013 yang lalu bahwa Dinas Perhubungan Jombang diduga melakukan korupsi pengadaan parkir berlanggan tahun 2010-2011 sampai dengan tahun 2013-2014, dengan cara menguraingi kulitas bahan yang relatif murah. Sehingga mendapat keutungan yang lebih besar tanpa mengikuti spek yang telah ditentukan. Dalam hal ini yang mempunyai peran ialah Kabid Keselamatan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan, Chamim yang sekaligus PPTK penanggung jawab proyek tersebut.

Salah satu contoh pada pengadaan parkir berlangganan  tahun anngaran 2013-2014 dengan nilai Rp 148.850 juta itu diduga terdapat indikasi yang mengerjakan orang dalam tersebut dengan cara meminjam cv lalu yang mengerjakan orang dalam sendiri dan bekerjasama dengan Chamim.
Ironisnya, saat wartawan Koran ini melakukan konfirmasi ke Kantor Bersama Samsat Kabupaten Jombang, cara pembagian stiker parkir berlangganan tesebut amburadul. Saat itu salah seorang warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor, petugas bagian kasir tidak memberikan stiker parkir berlangganan tersebut. Padahal pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut sudah berbunyi Lunas dan seharusnya petugas memberikannya.
Stiker parkir berlangganan yang seharusnya diberikan kepada siapa pun yang sudah membayar atau melunasi pajak kendaraan bermotor mereka. Namun pada prakteknya, ternyata stiker parkir berlangganan tersebut dapat diambil sendiri berapa pun mereka mau dan untuk pengambilannya dapat dilakukan dengan bebas oleh siapa pun yang menginginkannya. Hal ini membuktikan kelalaian Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Nyoman, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang mengatakan pihaknya tidak mau berkomentar apa pun, biar ditangani kejaksaan atau kepolisian. “Kami tidak bisa komentar apa apa, jangan bicara masalah itu mas”, terangnya.
Sungguh aneh kalau pihak inspektorat berkomentar demikian. Padahal sudah jelas itu merupakan tugas mereka untuk mengawasi kinerja di dinas-dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. Kalau ada pelanggaran, seharusnya Inspektorat menindak dengan tegas. Bukan malah membiarkannya. Apa memang sudah ada kong-kalikong dengan dinas lahan basah tersebut?
Akhirnya pihak Polres Jombang menindak lanjuti laporan dari masyarakat serta LSM dan dari pemberitaan pada hari Senin, 23 Juni 2013 lslu. Pihak Tipikor Polres Jombang memanggil Chamim untuk diperiksan terkait dugaan korupsi tersebut.
Menurut salah seorang penyidik mengatakan memang betul pihaknya memanggil pihak Dinas Perhubungan terkait dugaan korupsi pengadaan stiker pakir berlangganan. “Jangan saya mas yang berkomentar. Langsung saja ke Pak Kasat Reskrim, karena yang berwenang untuk komentar. Dan ini langsung perintah dari Pak Kasat bila ada aduan dari masyarakat”, ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Chamim, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Doni sedang tidak ada di tempat. Dan, menurut salah satu anggota penyidik, Pak Kasat sedang pergi ke Malang. (met)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pemeriksaan Chamim Terkait Dugaan Dugaan Korupsi Pengadaan Stiker Parkir"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA