Pemeriksaan Chamim Terkait Dugaan Dugaan Korupsi Pengadaan Stiker Parkir
Posted in |
Ilustrasi |
JOMBANG, SMN - Berita korupsi pengadaan stiker parkir berlangganan Dinas
Perhubungan Kabupaten Jombang akhirnya ditanggani oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Polres Jombang yang sebelumnya diberitakan di Koran ini pada Edisi 97 tangal
16-30 April 2013 yang lalu bahwa Dinas Perhubungan Jombang diduga melakukan
korupsi pengadaan parkir berlanggan tahun 2010-2011 sampai dengan tahun
2013-2014, dengan cara menguraingi kulitas bahan yang relatif murah. Sehingga
mendapat keutungan yang lebih besar tanpa mengikuti spek yang telah ditentukan.
Dalam hal ini yang mempunyai peran ialah Kabid Keselamatan Prasarana
Transportasi Dinas Perhubungan, Chamim yang sekaligus PPTK penanggung jawab
proyek tersebut.
Salah
satu contoh pada pengadaan parkir berlangganan tahun anngaran 2013-2014
dengan nilai Rp 148.850 juta itu diduga terdapat indikasi yang mengerjakan
orang dalam tersebut dengan cara meminjam cv lalu yang mengerjakan orang dalam sendiri
dan bekerjasama dengan Chamim.
Ironisnya,
saat wartawan Koran ini melakukan konfirmasi ke Kantor Bersama Samsat Kabupaten
Jombang, cara pembagian stiker parkir berlangganan tesebut amburadul. Saat itu salah
seorang warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor, petugas bagian
kasir tidak memberikan stiker parkir berlangganan tersebut. Padahal pada Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut sudah berbunyi Lunas dan seharusnya petugas memberikannya.
Stiker
parkir berlangganan yang seharusnya diberikan kepada siapa pun yang sudah
membayar atau melunasi pajak kendaraan bermotor mereka. Namun pada prakteknya,
ternyata stiker parkir berlangganan tersebut dapat diambil sendiri berapa pun
mereka mau dan untuk pengambilannya dapat dilakukan dengan bebas oleh siapa pun
yang menginginkannya. Hal ini membuktikan kelalaian Dinas Perhubungan Kabupaten
Jombang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Nyoman,
Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang mengatakan pihaknya tidak mau berkomentar
apa pun, biar ditangani kejaksaan atau kepolisian. “Kami tidak bisa komentar
apa apa, jangan bicara masalah itu mas”, terangnya.
Sungguh
aneh kalau pihak inspektorat berkomentar demikian. Padahal sudah jelas itu merupakan
tugas mereka untuk mengawasi kinerja di dinas-dinas lingkup Pemerintah Kabupaten
Jombang. Kalau ada pelanggaran, seharusnya Inspektorat menindak dengan tegas. Bukan
malah membiarkannya. Apa memang sudah ada kong-kalikong
dengan dinas lahan basah tersebut?
Akhirnya
pihak Polres Jombang menindak lanjuti laporan dari masyarakat serta LSM dan
dari pemberitaan pada hari Senin, 23 Juni 2013 lslu. Pihak Tipikor Polres
Jombang memanggil Chamim untuk diperiksan terkait dugaan korupsi tersebut.
Menurut
salah seorang penyidik mengatakan memang betul pihaknya memanggil pihak Dinas
Perhubungan terkait dugaan korupsi pengadaan stiker pakir berlangganan. “Jangan
saya mas yang berkomentar. Langsung saja ke Pak Kasat Reskrim, karena yang
berwenang untuk komentar. Dan ini langsung perintah dari Pak Kasat bila ada
aduan dari masyarakat”, ujarnya.
Saat
dikonfirmasi terkait pemanggilan Chamim, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Doni
sedang tidak ada di tempat. Dan, menurut salah satu anggota penyidik, Pak Kasat
sedang pergi ke Malang. (met)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pemeriksaan Chamim Terkait Dugaan Dugaan Korupsi Pengadaan Stiker Parkir"
Post a Comment