MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada



BONDOWOSO, SMN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilkada Kabupaten Bondowoso yang diajukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Haris Son Haji dan Harimas, “Permohonan pemohon tidak dapat diterima”, kata ketua majelis Hakim Akil Muhtar, saat membacakan putusan di Jakarta.
Dalam pertimbangannya, permohonan pemohon salah objek sehingga tidak dapat memenuhi syarat sebagai mana dimaksut pasal 106 ayat (2) UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) no 15 tahun 2008.

Berdasarkan pasal 106 ayat 2 UU Pemerintah Daerah menyatakan, keberatan sebagai mana dimaksut pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon ,” Kata Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki saat membaca pertimbangan hukum.
Demikian pula lanjutnya pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan ,” Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil perhitungan suara yang di tetapkan oleh termohon dan seterusnya.
Dengan demikian maka Eksepsi pihak terkait atau KPU Kabupaten Bondowoso mengenai permohonan Pemohon salah objek (Error in objekto) beralasan menurut hukum,” kata Sodiki
Dalam pemberitaan sebelumnya bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Haris son Haji dan Harimas yang menilai KPU telah melanggar asah mandiri, netral dan independen, pemohon juga mempersoalkan dukungan partai bagi pasangan calon Mustawiyanto dan Abdul mannan (MUNA) yang telah menarik dukungannya melaui surat tertanggal 1 mei 2013 kepada termohon, sehingga dukungannya tidak memenuhi syarat.
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Haris Son Haji dan Harimas ini menilai Pilkada Bondowoso tidak memenuhi syarat dukungan karena pasangan MUNA, maka pilkada Bondowoso tidak dapat dilaksanakan karena pasangan yang tersisa hanya ada satu pasangan.
KPU telah menetapkan Pilkada Bondowoso telah diikuti oleh dua pasangan yakni pasangan Amin Said Husni dan Salwa Arifin (ASWAJA) dan Pasangan calon Mustawiyanto dan Abdul Mannan (MUNA).
Pasangan Amin Said Husani dan Salwa Arifin (ASWAJA) telah dinyatakan sebagai pemenang setelah memperoleh suara 69,98 % atau 279,734 suara, sedangkan pasangan MUNA hanya mendapatkan 77,275 suara atau 19,33 %.
Terkait permohonan tersebut, KPU melalui Kuasa Hukumnya, Robikin Emhas, mengatakan dalil pemohon yang mengatakan pasangan calon Mustawiyanto dan Abdul Mannan (MUNA) yang dinilai tidak sah, karena setelah masa pendaftaran telah terjadi perubahan kepengurusan ketua DPC PKNU adalah tidak benar, beliau mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yakni dalam pasal 109 ayat (1) peraturan KPU (PKPU) berbunyi ,” pasangan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon tidak boleh ditarik oleh partai pengusungnya dan tidak boleh memundurkan diri.
Robikin mengatakan bahwa penarikan pasangan calon MUNA oleh PKNU itu dilakukan pada tanggal 1 mei 2013 sementara pasangan calon ini sudah di tetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu yang memenuhi syarat pada tanggal 18 maret 2013, sehingga rentang waktunya jauh sekali. Dengan demikian maka dengan ketentuan yang ada dilarang ditarik atau dilarang memundurkan diri tidak sah maka harus ditolak sama KPU,” katanya. (yus/tik)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada "


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA