MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada
Posted in |
BONDOWOSO, SMN - Mahkamah Konstitusi
(MK) menolak sengketa Pilkada Kabupaten Bondowoso yang diajukan oleh bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Haris Son Haji dan Harimas, “Permohonan
pemohon tidak dapat diterima”, kata ketua majelis Hakim Akil Muhtar, saat
membacakan putusan di Jakarta.
Dalam
pertimbangannya, permohonan pemohon salah objek sehingga tidak dapat memenuhi
syarat sebagai mana dimaksut pasal 106 ayat (2) UU 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) no 15 tahun
2008.
Berdasarkan
pasal 106 ayat 2 UU Pemerintah Daerah menyatakan, keberatan sebagai mana
dimaksut pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon ,” Kata Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki
saat membaca pertimbangan hukum.
Demikian pula
lanjutnya pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan ,” Objek perselisihan Pemilukada
adalah hasil perhitungan suara yang di tetapkan oleh termohon dan seterusnya.
Dengan demikian
maka Eksepsi pihak terkait atau KPU Kabupaten Bondowoso mengenai permohonan
Pemohon salah objek (Error in objekto) beralasan menurut hukum,” kata Sodiki
Dalam
pemberitaan sebelumnya bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Haris son
Haji dan Harimas yang menilai KPU telah melanggar asah mandiri, netral dan
independen, pemohon juga mempersoalkan dukungan partai bagi pasangan calon
Mustawiyanto dan Abdul mannan (MUNA) yang telah menarik dukungannya melaui
surat tertanggal 1 mei 2013 kepada termohon, sehingga dukungannya tidak
memenuhi syarat.
Bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Haris Son Haji dan Harimas ini menilai Pilkada
Bondowoso tidak memenuhi syarat dukungan karena pasangan MUNA, maka pilkada
Bondowoso tidak dapat dilaksanakan karena pasangan yang tersisa hanya ada satu
pasangan.
KPU telah
menetapkan Pilkada Bondowoso telah diikuti oleh dua pasangan yakni pasangan Amin
Said Husni dan Salwa Arifin (ASWAJA) dan Pasangan calon Mustawiyanto dan Abdul
Mannan (MUNA).
Pasangan Amin
Said Husani dan Salwa Arifin (ASWAJA) telah dinyatakan sebagai pemenang setelah
memperoleh suara 69,98 % atau 279,734 suara, sedangkan pasangan MUNA hanya
mendapatkan 77,275 suara atau 19,33 %.
Terkait
permohonan tersebut, KPU melalui Kuasa Hukumnya, Robikin Emhas, mengatakan
dalil pemohon yang mengatakan pasangan calon Mustawiyanto dan Abdul Mannan
(MUNA) yang dinilai tidak sah, karena setelah masa pendaftaran telah terjadi
perubahan kepengurusan ketua DPC PKNU adalah tidak benar, beliau mengatakan
bahwa berdasarkan peraturan yakni dalam pasal 109 ayat (1) peraturan KPU (PKPU)
berbunyi ,” pasangan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan
calon tidak boleh ditarik oleh partai pengusungnya dan tidak boleh memundurkan
diri.
Robikin
mengatakan bahwa penarikan pasangan calon MUNA oleh PKNU itu dilakukan pada
tanggal 1 mei 2013 sementara pasangan calon ini sudah di tetapkan oleh KPU
sebagai peserta Pemilu yang memenuhi syarat pada tanggal 18 maret 2013,
sehingga rentang waktunya jauh sekali. Dengan demikian maka dengan ketentuan
yang ada dilarang ditarik atau dilarang memundurkan diri tidak sah maka harus
ditolak sama KPU,” katanya. (yus/tik)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada "
Post a Comment