Karyawan PDP Resah Terkait Dana Karet 159,106 Ton
Posted in |
JEMBER
SMN -
LSM Gempar Jember himbau aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan untuk
lakukan lidik dan sidik atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang (korupsi) atas
raibnya 159,106 ton karet milik PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) Kahyangan
Kabupaten Jember senilai Rp 3,8 miliar yang diduga dikuasai oleh PT. Nanggala
Mitra Lestari.
Pada tanggal 23
Maret 2013 yang lalu telah terjadi adanya Kesepakatan
Kerjasama antara PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) Kahyangan Kabupaten Jember dengan
PT. Nanggala
Mitra Lestari Surabaya atas Pengelolaan Lahan Perkebunan milik PDP Kahyangan
Kabupaten Jember sebagaimana tersebut dalam Akta Perjanjian Nomor: 1094, dihadapan
notaris: Dedi Wijaya. SH. MKn.
alamat: Jl. Simpang Dukuh nomor.16 Surabaya, telp.0315345549.
Terbitnya akta perjanjian kerjasama
dimaksud adalah berdasarkan: mendapat persetujuan prinsip dari Bupati Jember
(Ir. MZA. Djalal)
Nomor: 500/193/35.09.1.21/2013, tertanggal 19 Maret 2013. Direktur PDP
Kahyangan Kabupaten Jember adalah Sujatmiko. Sedangkan
Direktur PT. Nanggala
Mitra Lestari Surabaya adalah Hendra. PT. Nanggala Mitra
Lestari Berkedudukan di Jl. Raya Arjuna No.95 - 99 Surabaya, akta
pendirian nomor: 304 tertanggal 14 Maret 2013.
Jangka waktu kerjasama disepakati selama
20 tahun terhitung sejak 23 Maret 2013. Maksud dan tujuan kerjasama adalah
untuk meningkatkan efisiensi produktifitas dan efektivitas perusahaan daerah
dan pembangunan nasional serta untuk meningkatkan keuntungan sebagai sumber Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Obyek kerjasama adalah aset dari PDP (Perusahaan Perkebunan
Daerah) Kahyangan Kabupaten Jember berupa lahan perkebunan seluas: 4.685.258
Ha, yakni terdiri dari: (a) Perkebunan Sumber Wadung seluas: 1540.46 Ha. (b) Perkebunan
Kali Mrawan seluas: 442.698 Ha. (c) Perkebunan Gunung Pasang seluas: 1038.41
Ha. (d) Perkebunan Sumber Pandan seluas: 998.59 Ha. (e) Perkebunan Sumber
Tenggulum seluas: 665.1 Ha. Adapun tanaman yang menjadi obyek kerjasama adalah
meliputi: tanaman karet, kopi dan cengkeh sedangkan untuk diluar tanaman tersebut
yakni tanaman kayu sengon, jati dll, tetap dikelola PDP Kahyangan Jember.
PT. Nanggala Mitra
Lestari akan Membayar keuntungan hasil kerjasama pengelolaan perkebunan
dimaksud kepada PDP Kahyangan Kabupaten Jember sebagai berikut: (1) Pada
tanggal 06 April 2013 PT. Nanggala
Mitra Lestari akan melakukan pembayaran sebagai memberikan keuntungan kepada
PDP Kahyangan Kabupaten Jember sebesar Rp 2 miliar. (2) pada tanggal 31 Mei
2013 akan membayar Rp 2 miliar. (3) Pada tanggal 31
Juli 2013 akan membayar Rp 2 miliar. (4) Pada tanggal 30
September 2013 akan membayar Rp 2 miliar. (5) pada tanggal 30 Nopember 2013
akan membayar Rp 2 miliar. (6) Pada tanggal 31
Desember 2013 akan membayar Rp 8 miliar.
Pembayaran keuntungan dimaksud dibayar
melalui cek Bank Commonwealth. Dengan adanya kerjasama
dimaksud maka PDP Kahyangan Jember pada tanggal 22 Maret 2013 telah menyerahkan
stok ahir produksi karet olahan kepada PT.Nanggala Mitra Lestari Surabaya
sebesar 159,106 ton senilai Rp 3,8 miliar.
Kerjasama pengelolaan perkebunan tersebut
sepertinya tidak direncanakan dengan matang alias acak-acakan dan terkesan ada
unsur rekayasa yakni: (1) Perjanjian Kerjasama tersebut dibuat dihadapan
notaris di
Surabaya. (2) Perjanjian kerjasama dimaksud tidak ada pemberitahuan dan/atau
tidak ada persetujuan DPRD II Jember. (3) Tidak ada kajian analisa sistemic
tentang dampak perjanjian tersebut apakah nantinya berdampak menguntungkan dan/
merugikan PDP Kahyangan Jember. (4) Pengelolaan perkebunan tersebut diserahkan kepada
perusahaan PT. Nanggala
Mitra Lestari yang baru berumur 9 hari yakni berdiri tanggal 14 Maret 2013 di
Surabaya. (5) Dengan
dibatalkannya kerjasama tersebut diduga PT.Nanggala Mitra Lestari Surabaya tidak
akan mengembalikan 159,106 ton karet yang telah diterimanya dan/ diduga PT. Nanggala
Mitra Lestari tidak akan membayar harga karet tersebut senilai Rp 3,8 miliar kepada
PDP Kahyangan Jember sebagai konsekuensi pembatalan
kerjasama dimaksud. (6) Dengan raibnya 159,106
ton maka negara dirugikan Rp 3,8 miliar, oleh karenanya patut diduga untuk
tahun 2013 maka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) PDP Kahyangan Kabupaten
Jember justru akan menurun.
Dibuatnya perjanjian kerjasama tersebut
diduga terjadi ketidak beresan dan terkesan ada rekayasa karena yang dipilih sebagai
pengelola perkebunan dimaksud adalah PT. Nanggala Mitra
Lestari yang masa pendiriannya masih seumur jagung sehingga bisa dipastikan
perusahaan tersebut diduga tidak profesional karena didirikan pada tanggal 14
Maret 2013 dengan Akta Pendirian Nomor. 304 di
Surabaya. Dengan
adanya kerjasama dimaksud maka pada bulan April 2013 dengan secara
berkelanjutan ribuan buruh PDP Kahyangan Jember melakukan aksi demo dan mogok
kerja karena tidak setuju jika perkebunan tersebut
dikelola oleh PT. Nanggala
Mitra Lestari dan para pendemo minta agar perjanjian kerjasama dimaksud
dibatalkan.
Menurut karyawan PDP pada bulan kedepan,
sangat membutuhkan dana yang sangat besar, untuk kepeantingan THR Karyawan
menjelang hari raya. Karyawan sangat mengharap secepatnya pengambalian dana
dari hasil penjualan karet sekitar 159,106 ton. Sehingga karyawan merasa resah,
kuatir THR Tahun 2013 tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Karyawan PDP Resah Terkait Dana Karet 159,106 Ton"
Post a Comment