Karyawan PDP Resah Terkait Dana Karet 159,106 Ton



JEMBER SMN - LSM Gempar Jember himbau aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan untuk lakukan lidik dan sidik atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang (korupsi) atas raibnya 159,106 ton karet milik PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) Kahyangan Kabupaten Jember senilai Rp 3,8 miliar yang diduga dikuasai oleh PT. Nanggala Mitra Lestari.

Pada tanggal 23 Maret 2013 yang lalu telah terjadi adanya Kesepakatan Kerjasama antara PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) Kahyangan Kabupaten Jember dengan PT. Nanggala Mitra Lestari Surabaya atas Pengelolaan Lahan Perkebunan milik PDP Kahyangan Kabupaten Jember sebagaimana tersebut dalam Akta Perjanjian Nomor: 1094, dihadapan notaris: Dedi Wijaya. SH. MKn. alamat: Jl. Simpang Dukuh nomor.16 Surabaya, telp.0315345549.
Terbitnya akta perjanjian kerjasama dimaksud adalah berdasarkan: mendapat persetujuan prinsip dari Bupati Jember (Ir. MZA. Djalal) Nomor: 500/193/35.09.1.21/2013, tertanggal 19 Maret 2013. Direktur PDP Kahyangan Kabupaten Jember adalah Sujatmiko. Sedangkan Direktur PT. Nanggala Mitra Lestari Surabaya adalah Hendra. PT. Nanggala Mitra Lestari Berkedudukan di Jl. Raya Arjuna No.95 - 99 Surabaya, akta pendirian nomor: 304 tertanggal 14 Maret 2013.
Jangka waktu kerjasama disepakati selama 20 tahun terhitung sejak 23 Maret 2013. Maksud dan tujuan kerjasama adalah untuk meningkatkan efisiensi produktifitas dan efektivitas perusahaan daerah dan pembangunan nasional serta untuk meningkatkan keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Obyek kerjasama adalah aset dari PDP (Perusahaan Perkebunan Daerah) Kahyangan Kabupaten Jember berupa lahan perkebunan seluas: 4.685.258 Ha, yakni terdiri dari: (a) Perkebunan Sumber Wadung seluas: 1540.46 Ha. (b) Perkebunan Kali Mrawan seluas: 442.698 Ha. (c) Perkebunan Gunung Pasang seluas: 1038.41 Ha. (d) Perkebunan Sumber Pandan seluas: 998.59 Ha. (e) Perkebunan Sumber Tenggulum seluas: 665.1 Ha. Adapun tanaman yang menjadi obyek kerjasama adalah meliputi: tanaman karet, kopi dan cengkeh sedangkan untuk diluar tanaman tersebut yakni tanaman kayu sengon, jati dll, tetap dikelola PDP Kahyangan Jember.
 PT. Nanggala Mitra Lestari akan Membayar keuntungan hasil kerjasama pengelolaan perkebunan dimaksud kepada PDP Kahyangan Kabupaten Jember sebagai berikut: (1) Pada tanggal 06 April 2013 PT. Nanggala Mitra Lestari akan melakukan pembayaran sebagai memberikan keuntungan kepada PDP Kahyangan Kabupaten Jember sebesar Rp 2 miliar. (2) pada tanggal 31 Mei 2013 akan membayar Rp 2 miliar. (3) Pada tanggal 31 Juli 2013 akan membayar Rp 2 miliar. (4) Pada tanggal 30 September 2013 akan membayar Rp 2 miliar. (5) pada tanggal 30 Nopember 2013 akan membayar Rp 2 miliar. (6) Pada tanggal 31 Desember 2013 akan membayar Rp 8 miliar.
Pembayaran keuntungan dimaksud dibayar melalui cek Bank Commonwealth. Dengan adanya kerjasama dimaksud maka PDP Kahyangan Jember pada tanggal 22 Maret 2013 telah menyerahkan stok ahir produksi karet olahan kepada PT.Nanggala Mitra Lestari Surabaya sebesar 159,106 ton senilai Rp 3,8 miliar.
Kerjasama pengelolaan perkebunan tersebut sepertinya tidak direncanakan dengan matang alias acak-acakan dan terkesan ada unsur rekayasa yakni: (1) Perjanjian Kerjasama tersebut dibuat dihadapan notaris di Surabaya. (2) Perjanjian kerjasama dimaksud tidak ada pemberitahuan dan/atau tidak ada persetujuan DPRD II Jember. (3) Tidak ada kajian analisa sistemic tentang dampak perjanjian tersebut apakah nantinya berdampak menguntungkan dan/ merugikan PDP Kahyangan Jember. (4) Pengelolaan perkebunan tersebut diserahkan kepada perusahaan PT. Nanggala Mitra Lestari yang baru berumur 9 hari yakni berdiri tanggal 14 Maret 2013 di Surabaya. (5) Dengan dibatalkannya kerjasama tersebut diduga PT.Nanggala Mitra Lestari Surabaya tidak akan mengembalikan 159,106 ton karet yang telah diterimanya dan/ diduga PT. Nanggala Mitra Lestari tidak akan membayar harga karet tersebut senilai Rp 3,8 miliar kepada PDP Kahyangan Jember sebagai konsekuensi pembatalan kerjasama dimaksud. (6) Dengan raibnya 159,106 ton maka negara dirugikan Rp 3,8 miliar, oleh karenanya patut diduga untuk tahun 2013 maka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) PDP Kahyangan Kabupaten Jember justru akan menurun.
Dibuatnya perjanjian kerjasama tersebut diduga terjadi ketidak beresan dan terkesan ada rekayasa karena yang dipilih sebagai pengelola perkebunan dimaksud adalah PT. Nanggala Mitra Lestari yang masa pendiriannya masih seumur jagung sehingga bisa dipastikan perusahaan tersebut diduga tidak profesional karena didirikan pada tanggal 14 Maret 2013 dengan Akta Pendirian Nomor. 304 di Surabaya. Dengan adanya kerjasama dimaksud maka pada bulan April 2013 dengan secara berkelanjutan ribuan buruh PDP Kahyangan Jember melakukan aksi demo dan mogok kerja karena tidak setuju jika perkebunan tersebut dikelola oleh PT. Nanggala Mitra Lestari dan para pendemo minta agar perjanjian kerjasama dimaksud dibatalkan.
Menurut karyawan PDP pada bulan kedepan, sangat membutuhkan dana yang sangat besar, untuk kepeantingan THR Karyawan menjelang hari raya. Karyawan sangat mengharap secepatnya pengambalian dana dari hasil penjualan karet sekitar 159,106 ton. Sehingga karyawan merasa resah, kuatir THR Tahun 2013 tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Karyawan PDP Resah Terkait Dana Karet 159,106 Ton"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA