Parkir Pasar Tapandang, Tidak Sesuai dengan Kesepakatan

TANAH LAUT, SMN - Pengelolaan parkir pasar Tapandang dikeluhkan banyak pihak, tidak saja para pedagang di pasar tersebut, tapi juga konsumen yang mengunjungi tempat itu. Keluhan tersebut cukup mendasar sebab masyarakat umum telah mengetahui adanya kesepakatan antara Dishub dan perwakilan pedagang pasar.
Menurut salah seorang perwakilan pedagang pasar mengatakan, adanya parker yang tidak teratur dan tanpa karcis disamping mengganggu aktivitas para pembeli dan berimbas pula kepada pedagang, karena konsumen yang biasa memarkir kendaraan yang hendak belanja enggan masuk pasar, berakibat pula terhadap hasil penjualan para pedagang.

Masih menurutnya, pada saat pertemuan antara perwakilan pedagang pasar dan Dishub pada tanggal 27 Desember 2011, sudah menemukan titik temu dan menghasilkan kesepakatan, Kasi Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut Sabriansyah, S.Sos, merubah sistem yang sebelumnya diberlakukan pemungutan parkir di Pos Parkir pengunjung yang masuk pasar membayar retribusi sebesar Rp. 500,- untuk roda dua dan Rp. 1.000,- untuk roda empat, menjadi hanya kendaraan roda empat saja yang dipungut di pintu masuk, sedangkan untuk kendaraan roda dua dipungut di dalam area parkir atau di depan toko masing-masing. Tidak boleh dipungut retribusi parkir lebih dari satu kali, pengunjung bisa menunjukkan kupon (Karcis) yang diberi oleh petugas Jukir. Namun kenyataannya hingga saat ini baik parkir yang ada di pasar Tapandang (Parabola) maupun parkir yang ada di pasar Bawah (Pasar Ikan) tidak ada satu pun petugas Jukir memberi Kupon parkir bahkan masih ada petugas Jukir yang memungut lebih dari satu kali, ungkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Suara Media Nasional, dari berbagai sumber menyebutkan bahwa kesepakatan yang ada mestinya dilaksanakan dengan konsisten agar tidak memberatkan masyarakat baik pedagang maupun konsumen, karenanya Dishub sudah sepatutnya lebih tegas terhadap perusahaan pengelola parkir.
Dengan pengaturan sistem pengelolaan parkir seperti yang telah disepakati, sekaligus bermanfaat merangsang para pengunjung untuk dapat secara intensif melakukan transaksi dagang di pasar tersebut, sehingga potensial akan semakin mendinamisir kegiatan bongkar muat barang dagangan yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi rakyat tanpa merasa terbebani oleh uang parkir berulang-ulang yang justru memberatkan, karena berapa kalipun setiap kendaraan masuk dan keluar dari areal parkir cukup dengan sekali bayar karcis parkir. (Tim)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Parkir Pasar Tapandang, Tidak Sesuai dengan Kesepakatan"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA