Parkir Pasar Tapandang, Tidak Sesuai dengan Kesepakatan
Posted in |
TANAH LAUT, SMN -
Pengelolaan parkir pasar Tapandang dikeluhkan banyak pihak, tidak saja para
pedagang di pasar tersebut, tapi juga konsumen yang mengunjungi tempat itu.
Keluhan tersebut cukup mendasar sebab masyarakat umum telah mengetahui adanya
kesepakatan antara Dishub dan perwakilan pedagang pasar.
Menurut salah seorang perwakilan pedagang pasar mengatakan, adanya
parker yang tidak teratur dan tanpa karcis disamping mengganggu aktivitas para
pembeli dan berimbas pula kepada pedagang, karena konsumen yang biasa memarkir
kendaraan yang hendak belanja enggan masuk pasar, berakibat pula terhadap hasil
penjualan para pedagang.
Masih menurutnya, pada saat pertemuan antara perwakilan pedagang pasar
dan Dishub pada tanggal 27 Desember 2011, sudah menemukan titik temu dan
menghasilkan kesepakatan, Kasi Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten
Tanah Laut Sabriansyah, S.Sos, merubah sistem yang sebelumnya diberlakukan
pemungutan parkir di Pos Parkir pengunjung yang masuk pasar membayar retribusi
sebesar Rp. 500,- untuk roda dua dan Rp. 1.000,- untuk roda empat, menjadi
hanya kendaraan roda empat saja yang dipungut di pintu masuk, sedangkan untuk
kendaraan roda dua dipungut di dalam area parkir atau di depan toko
masing-masing. Tidak boleh dipungut retribusi parkir lebih dari satu kali,
pengunjung bisa menunjukkan kupon (Karcis) yang diberi oleh petugas Jukir.
Namun kenyataannya hingga saat ini baik parkir yang ada di pasar Tapandang
(Parabola) maupun parkir yang ada di pasar Bawah (Pasar Ikan) tidak ada satu
pun petugas Jukir memberi Kupon parkir bahkan masih ada petugas Jukir yang
memungut lebih dari satu kali, ungkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Suara Media Nasional, dari berbagai
sumber menyebutkan bahwa kesepakatan yang ada mestinya dilaksanakan dengan
konsisten agar tidak memberatkan masyarakat baik pedagang maupun konsumen,
karenanya Dishub sudah sepatutnya lebih tegas terhadap perusahaan pengelola
parkir.
Dengan pengaturan sistem pengelolaan parkir seperti yang telah
disepakati, sekaligus bermanfaat merangsang para pengunjung untuk dapat secara
intensif melakukan transaksi dagang di pasar tersebut, sehingga potensial akan
semakin mendinamisir kegiatan bongkar muat barang dagangan yang mendongkrak
pertumbuhan ekonomi rakyat tanpa merasa terbebani oleh uang parkir
berulang-ulang yang justru memberatkan, karena berapa kalipun setiap kendaraan
masuk dan keluar dari areal parkir cukup dengan sekali bayar karcis parkir.
(Tim)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Parkir Pasar Tapandang, Tidak Sesuai dengan Kesepakatan"
Post a Comment