DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012
Posted in |
TULUNGAGUNG, SMN - DPRD Tulungagung,
Sabtu (22/6), mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2012 dan Empat Ranperda lainnya menjadi
Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna
DPRD Tulungagung.
Hadir
dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi
ini, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE dan Wakil Bupati Tulungagung, Drs
Maryoto Birowo MM. Selain juga Sekretaris Daerah Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM
beserta para Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab
Tulungagung.
Melalui
Juru bicaranya, semua fraksi di DPRD Tulungagung dalam pandangan akhirnya
masing-masing merekomendasikan agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD 2012 dan empat Ranperda lainnya untuk disetujui menjadi Perda.
Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PAN,
Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKNU.
Mereka
menyetujui rincian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012 yang saat
itu dibacakan oleh Drs H Mashud, anggota Badan Anggaran DPRD Tulungagung.
Begitu pun dengan empat Ranperda yang diuraikan anggota Pansus (Panitia Khusus)
I dan Pansus II. Empat Ranperda itu masing-masing adalah Ranperda tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Tulungagung, Ranperda tentang Pengumpulan Sumbangan Sosial di Kabupaten
Tulungagung, Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah serta Ranperda tentang Perlindungan Satwa dan Satwa
Liar.
Selain
itu, dalam masa sidang ketiga tahun keempat, DPRD Tulungagung juga menyerahkan
empat Ranperda inisiatif untuk segera dibahas bersama eksekutif. Keempat
Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Disiplin PNS, Ranperda tentang Tata
Kelola Pupuk Organik, Ranperda tentang Pemberian Sumbangan Pihak Ke-3 ke Pemkab
Tulungagung dan Ranperda Pemanfaatan Badan Jalan.
Bupati
Syahri Mulyo saat memberi sambutan di akhir rapat paripurna mengatakan APBD
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2012 sudah dijalankan dengan baik.
Pelaksanaannya pun dilakukan berdasar perundangan yang berlaku. “Hasilnya sudah
diketahui pula. Tulungagung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP). Dan ini diraih Tulungagung untuk yang ketiga kalinya”, ujarnya.
Dia
berharap opini WTP hasil audit BPK RI ini dapat dipertahankan terus oleh
Kabupaten Tulungagung. Bahkan bisa ditingkatkan lagi. (dian)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012"
Post a Comment