Jasa Raharja Probolinggo Pecahkan Rekor Layanan Cepat
Posted in |
SURABAYA,
SMN - Upaya
pelayanan cepat yang menjadi salah satu triangle priority program Jasa
Raharja Cabang Jawa Timur, terus dipertajam seluruh jajarannya. Badan Usaha
Milik Negara yang menangani dana asuransi kecelakaan lalulintas dan angkutan
umum ini, tidak mau berlama-lama dalam memberikan uang santunan kepada keluarga
korban kecelakaan lalulintas.
Hal tersebut dibuktikan petugas Jasa
Raharja Perwakilan Probolinggo, Jatim. Hanya dalam selang waktu 3,5 jam setelah
Rio Aji Sutra mengalami musibah kecelakaan lalulintas, petugas Jasa Raharja
Probolinggo bersama petugas Polresta Probolinggo mendatangi rumah duka untuk
menyerahkan uang santunan korban kecelakaan tersebut.
Maut memang telah menjemput Rio Aji
Sutra. Pelajar SMP Negeri 6 Probolinggo ini, 28 Mei 2013 pagi lalu berangkat
sekolah dari rumahnya di Dusun Melati, Desa Posangit Kidul, Jevamnatan
Kademangan, Probolinggo, dengan naik sepada angin. Dan saat melintas di jalan
raya tak jauh dari rumahnya, ketika jam masih menunjukkan pukul 06.30, sebuah
truk menabrak pemuda umur 15 tahun itu hingga meninggal di tempat kejadian.
Sudah barang tentu, sedih bukan main
keluarga Rio ditinggal anak yang jadi harapan masa depan itu. Jenazah Rio pun
telah dimakamkan hari itu. Tak lama setelah Rio dikebumikan, tepatnya jam 10.00
hari itu, petugas Jasa Raharja Probolinggo Ketut BM Sutariana bersama Kanit
Laka Polresta Probolinggo Iptu Rezha Rahandi SE datang di rumah orangtua Rio.
Selain mengucapkan turut belasungkawa, mereka menyerahkan dana santunan kecelakaan
sebesar Rp 25 juta.
Humas Jasa Raharja Jatim, Purwono SH,
kepada wartawan media ini mengatakan, pembayaran dana santunan terhadap korban
kecelakaan lalulintas pelajar SMP Negeri 6 Probolinggo itu hanya dalam waktu
3,5 jam setelah kejadian kecelakaan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan
kemampuan dan komitmen pelayanan sekaligus pembuktian konkret atas konsep prime
yang selama ini dikembangkan Jasa Raharja. Menurutnya, kasus kecelakaan
tersebut terjamin ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964.
Akan tetapi, sebagaimana diakui Kepala
Perwakilan JR Probolinggo Muharto, keberhasilan peningkatan pola pelayanan dari
sisi kecepatan ini tidak terlepas dari dukungan Satlantas Polresta Probolinggo
dalam bentuk kecepatan penerbitan Laporan Polisi. "Sebagai bukti
akuntabilitas, Laporan Polisi merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi
Jasa Raharja dalam pembayaran dana santunan," tandas dia(sam)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Jasa Raharja Probolinggo Pecahkan Rekor Layanan Cepat"
Post a Comment