Cekcok Tanah Waris, Benarkah Sekdes Badas Terlibat?
Posted in |
Terkait
terbitnya akte kematian orang yang masih hidup, memaksa Sekdes Badas terbawa –
bawa dalam polemic keluarga Rukan, Bayan Tungklur. “Kami merasa ditipu berdasarkan
keterangan palsu Nursalim soal kematian ibu mertuanya,” Atik Fathonah.
KEDIRI, SMN - Kekisruhan hubungan antara keluarga
terkait silang sengketa tanah waris sepatutnya tidak terjadi apabila dirembuk
secara bijaksana dan terbuka oleh kedua belah pihak, terlebih jika hal ini menyangkut
hubungan antara orangtua dan anak. Namun, tidak demikian yang terjadi di Desa
Tungklur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri yang memaksa Sekretaris Desa Badas,
Atik Fathonah untuk ikut terlibat.
Percekcokan keluarga pasangan Rukan,
(Bayan Desa Tungklur) dan Sholikatin dengan anak-anaknya
yang berjumlah 4 (empat) orang terkait tanah seluas 75 rhu/= + 1050
meter2 yang statusnya merupakan tanah milik alm Abdul Rokhim dari peninggalan
orangtua Abd Rokhim (setelah Abd. Rokhim
meninggal, Sholikatin menikah dengan rukan, red).
Seperti diberitakan di atas, hal ini
memaksa keterlibatan Sekdes Badas dalam kaitannya dengan terbitnya akte
kematian atas nama Sholikatin, sedangkan Sholikatin sendiri sampai saat ini
masih hidup. Akte kematian tersebut diurus oleh ke empat anaknya untuk
keperluan mengurus akte tanah seluas +1050 M2, Mengapa demikian?
mungkinkah hal tersebut terjadi karena kekhawatiran anak-anaknya
akan hak tanah terenggut setelah Sholikatin menikah lagi. Informasi yang
didapat karena ibu kandungnya ingin segera menjual tanah tersebut kepada orang
lain.
Setelah dilakukan investigasi, ditemukan
fakta yang menarik ternyata Abd Rokhim adalah warga Desa Badas saat meninggal.
Nursalim salah satu menantu Sholikatin datang membawa pengajuan surat kematian
ke Desa Badas dengan persetujuan ke-3 orang saudaranya yang juga dibubuhi tanda
tangan yang menyatakan bahwa Sholikatin memang benar-benar
telah meninggal, merasa ingin membantu kelancaran kepengurusan akte tanah milik
peninggalan Abd Rokhim, Sekdes Badas Mengeluarkan akte kematian Sholikatin pada
2008 silam tanpa tahu kalau yang bersangkutan masih hidup. Sebelumnya Nursalim
meminta akte kematian Ibu mertuanya itu ke Desa Tungklur, dan hasilnya jelas
ditolak oleh pihak Desa karena tahu yang bersangkutan masih hidup.
Hal itulah yang diungkapkan Atik saat
dikonfirmasi, “Saya benar-benar tidak tahu
kalau Nursalim dan saudara-saudaranya
menghalalkan segala cara dengan berbohong tentang kematian ibu kandungnya, niat
saya awalnya membantu”, jelasnya.
“Awal saat saya
mengetahui hal itu justru dari Sekdes Desa Tungklur beberapa hari lalu, dan
kami pihak Desa Badas telah memanggil Nursalim untuk menjelaskan hal ini, kami
dibohongi hingga terbitlah akte kematian itu”, sambung
Atik.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa
Badas, Said diruangnya yang merasa telah ditipu anak-anak
dari Sholikatin, “karena pengajuan itu ditanda tangani keempat anaknya, lantas
kami percaya begitu saja untuk menerbitkan itu untuk keperluan pengurusan akte
tanah peninggalan almarhum”, ungkapnya.
“Kami kemarin
telah memanggil nursalim dan saya telah memerintahkan Sekdes untuk membantu melakukan
mediasi antara sholikatin dengan anak-anaknya untuk
menyelesaikan permasalahan tanah waris ini secara kekeluargaan dan sudah
membuahkan hasil,”, lanjut Said.
Setelah meminta pendapat oleh pihak-pihak
berwenang, Sekdes Badas berkonsultasi untuk proses pembatalan penerbitan akte
tanah tersebut, “saat ini prosesnya masih berjalan, dan itu bisa dilakukan
setelah saya konsultasikan sebelum kasus ini berlanjut, pungkas Atik yang di
amieni Kades.
Tanpa “membunuh” ibu kandungnyapun, menilik dari silsilah riwayat tanah
tersebut yang notabene peninggalan dari orangtua alm Abd Rokhim, menurut fatwa
waris memang menjadi hak dari cucu-cucunya dari
pihak Abd Rokhimn (karena istri Abd Rokhim telah menikah lagi, red).
Suatu contoh perilaku yang tidak patut
yang telah dilakukan Nursalim dan saudara-saudara iparnya
terhadap ibu kandung sendiri demi ingin memiliki sebidang tanah warisan milik
Abd Rokhim, tega mematikan ibunya. Dan permasalahan ini menjadikan pelajaran
untuk dijadikan pengalaman seorang Sekdes untuk lebih berhati-hati
dalam menerbitkan sebuah surat-surat yang
menjadi kewenangannya. (her)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Cekcok Tanah Waris, Benarkah Sekdes Badas Terlibat?"
Post a Comment