Cekcok Tanah Waris, Benarkah Sekdes Badas Terlibat?



Terkait terbitnya akte kematian orang yang masih hidup, memaksa Sekdes Badas terbawa – bawa dalam polemic keluarga Rukan, Bayan Tungklur. “Kami merasa ditipu berdasarkan keterangan palsu Nursalim soal kematian ibu mertuanya,” Atik Fathonah.
KEDIRI, SMN - Kekisruhan hubungan antara keluarga terkait silang sengketa tanah waris sepatutnya tidak terjadi apabila dirembuk secara bijaksana dan terbuka oleh kedua belah pihak, terlebih jika hal ini menyangkut hubungan antara orangtua dan anak. Namun, tidak demikian yang terjadi di Desa Tungklur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri yang memaksa Sekretaris Desa Badas, Atik Fathonah untuk ikut terlibat.

Percekcokan keluarga pasangan Rukan, (Bayan Desa Tungklur) dan Sholikatin dengan anak-anaknya yang berjumlah 4 (empat) orang terkait tanah seluas 75 rhu/= + 1050 meter2 yang statusnya merupakan tanah milik alm Abdul Rokhim dari peninggalan orangtua Abd Rokhim (setelah Abd. Rokhim meninggal, Sholikatin menikah dengan rukan, red).
Seperti diberitakan di atas, hal ini memaksa keterlibatan Sekdes Badas dalam kaitannya dengan terbitnya akte kematian atas nama Sholikatin, sedangkan Sholikatin sendiri sampai saat ini masih hidup. Akte kematian tersebut diurus oleh ke empat anaknya untuk keperluan mengurus akte tanah seluas +1050 M2, Mengapa demikian? mungkinkah hal tersebut terjadi karena kekhawatiran anak-anaknya akan hak tanah terenggut setelah Sholikatin menikah lagi. Informasi yang didapat karena ibu kandungnya ingin segera menjual tanah tersebut kepada orang lain.
Setelah dilakukan investigasi, ditemukan fakta yang menarik ternyata Abd Rokhim adalah warga Desa Badas saat meninggal. Nursalim salah satu menantu Sholikatin datang membawa pengajuan surat kematian ke Desa Badas dengan persetujuan ke-3 orang saudaranya yang juga dibubuhi tanda tangan yang menyatakan bahwa Sholikatin memang benar-benar telah meninggal, merasa ingin membantu kelancaran kepengurusan akte tanah milik peninggalan Abd Rokhim, Sekdes Badas Mengeluarkan akte kematian Sholikatin pada 2008 silam tanpa tahu kalau yang bersangkutan masih hidup. Sebelumnya Nursalim meminta akte kematian Ibu mertuanya itu ke Desa Tungklur, dan hasilnya jelas ditolak oleh pihak Desa karena tahu yang bersangkutan masih hidup.
Hal itulah yang diungkapkan Atik saat dikonfirmasi, “Saya benar-benar tidak tahu kalau Nursalim dan saudara-saudaranya menghalalkan segala cara dengan berbohong tentang kematian ibu kandungnya, niat saya awalnya membantu”, jelasnya.
Awal saat saya mengetahui hal itu justru dari Sekdes Desa Tungklur beberapa hari lalu, dan kami pihak Desa Badas telah memanggil Nursalim untuk menjelaskan hal ini, kami dibohongi hingga terbitlah akte kematian itu”, sambung Atik.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Badas, Said diruangnya yang merasa telah ditipu anak-anak dari Sholikatin, “karena pengajuan itu ditanda tangani keempat anaknya, lantas kami percaya begitu saja untuk menerbitkan itu untuk keperluan pengurusan akte tanah peninggalan almarhum”, ungkapnya.
Kami kemarin telah memanggil nursalim dan saya telah memerintahkan Sekdes untuk membantu melakukan mediasi antara sholikatin dengan anak-anaknya untuk menyelesaikan permasalahan tanah waris ini secara kekeluargaan dan sudah membuahkan hasil,”, lanjut Said.
Setelah meminta pendapat oleh pihak-pihak berwenang, Sekdes Badas berkonsultasi untuk proses pembatalan penerbitan akte tanah tersebut, “saat ini prosesnya masih berjalan, dan itu bisa dilakukan setelah saya konsultasikan sebelum kasus ini berlanjut, pungkas Atik yang di amieni Kades.
Tanpa “membunuh” ibu kandungnyapun, menilik dari silsilah riwayat tanah tersebut yang notabene peninggalan dari orangtua alm Abd Rokhim, menurut fatwa waris memang menjadi hak dari cucu-cucunya dari pihak Abd Rokhimn (karena istri Abd Rokhim telah menikah lagi, red).
Suatu contoh perilaku yang tidak patut yang telah dilakukan Nursalim dan saudara-saudara iparnya terhadap ibu kandung sendiri demi ingin memiliki sebidang tanah warisan milik Abd Rokhim, tega mematikan ibunya. Dan permasalahan ini menjadikan pelajaran untuk dijadikan pengalaman seorang Sekdes untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan sebuah surat-surat yang menjadi kewenangannya. (her)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Cekcok Tanah Waris, Benarkah Sekdes Badas Terlibat?"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA