Warga Teluk Kanduri Keberatan Pilkades Ulang
Posted in |
KUALA
KURUN, SMN - Setelah pemilihan ulang pada
29 Mei lalu. Polemik pemilihan kepala desa (pilkades) Teluk Kanduri Kecamatan
Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan
Tengah nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Firman Andri Soni (25
tahun) calon kades Teluk Kanduri nomor urut 2 (dua), yang meraih suara
terbanyak pada pilkades tanggal 25 Oktober 2012 lalu, berserta 85 warga Desa
Teluk Kanduri menyatakan keberatan dan tidak setuju diadakannya pemilihan ulang
tersebut. Karena menurut mereka pilkades Teluk Kanduri pada tanggal 25 Oktober
2012, sudah sah.
Firman Adri Soni, yang dikonfirmasi SMN
dikediamannya baru-baru ini mengatakan, bahwa berdasarkan hasil perhitungan
suara yang dilakukan oleh panitia pemilihan, yang diketuai Irwan dan
sekretaris, Yohanes.
Serta disaksikan oleh Camat, anggota Kapolsek dan Danramil
Kahut. Bahwa dari jumlah 159 suara, Dirinya memperoleh suara terbanyak, yaitu
74 suara. Sedangkan Calon Kades nomor 1 Hardianto memperoleh 57 suara. Dan
calon kades nomor urut 3, Arasjo memperoleh 25 suara. Dan 3 suara lainnya
rusak.
Menurut Firman Andri Soni, Dirinya sangat
keberatan jika yang menjadi alasan diadakannya pilkades ulang tersebut adalah
hanya karena umurnya yang kurang 6 bulan. Sebab menurutnya sebelum ditetapkan
sebagai calon kades, Dirinya dan panitia pemilihan sudah konsultasi dengan
Camat Kahut. Dan menurut Camat tidak ada masalah. Bahkan Camat juga
mendorongnya supaya maju mencalon diri.
Dalam surat keberatannya tertanggal 20 Juni
2013, yang tujukan kepada Bupati Gunung Mas, Firman Andri Soni juga menilai ada
kerjasama antara Camat dan panitia. Sehingga pilkades Teluk Kanduri dilakukan
pemilihan ulang. “kalau memang umur yang menjadi alasan mereka, kenapa pada
waktu saya mendaftar, panitia maupun camat tidak menggugurkannya,” ucap Firman
Andri Soni.
Bahkan lebih jauh didalam suratnya, Firman
Andri soni menganggap bahwa perbuatan Camat dan panitia pilkades tersebut
adalah suatu jebakan politik yang merugikan dirinya dan mempermalukan warga
yang mendukungnya. Dan oleh karena itu pula, diakhirnya suratnya Dia juga
memohon kepada Bupati Gunung Mas agar mempertimbangkan hal tersebut sesuai
peraturan yang berlaku.
Sementara itu Camat Kahayan Hulu Utara, ketika
hendak dikonfirmasi hal tersebut di kantornya tidak berda ditempat. Namun, Kasi
Tata Pemerintahan A.Ramlan SSTP, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa mereka
berpegang dengan Perda No.8 dan PP No. 72 tahun 1975. Dan kalau dilihat dari
berkas menurutnya, calon kades ini telah menipu. “Calon Kades tersebut
menyatakan umurnya 25 tahun, padahal yang sebenarnya umurnya 24 tahun, 7
bulan,” ucapnya. (Mandau)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Warga Teluk Kanduri Keberatan Pilkades Ulang"
Post a Comment