Warga Teluk Kanduri Keberatan Pilkades Ulang



KUALA KURUN, SMN - Setelah pemilihan ulang pada 29 Mei lalu. Polemik pemilihan kepala desa (pilkades) Teluk Kanduri Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Firman Andri Soni (25 tahun) calon kades Teluk Kanduri nomor urut 2 (dua), yang meraih suara terbanyak pada pilkades tanggal 25 Oktober 2012 lalu, berserta 85 warga Desa Teluk Kanduri menyatakan keberatan dan tidak setuju diadakannya pemilihan ulang tersebut. Karena menurut mereka pilkades Teluk Kanduri pada tanggal 25 Oktober 2012, sudah sah.
Firman Adri Soni, yang dikonfirmasi SMN dikediamannya baru-baru ini mengatakan, bahwa berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh panitia pemilihan, yang diketuai Irwan dan sekretaris, Yohanes.
Serta disaksikan oleh Camat, anggota Kapolsek dan Danramil Kahut. Bahwa dari jumlah 159 suara, Dirinya memperoleh suara terbanyak, yaitu 74 suara. Sedangkan Calon Kades nomor 1 Hardianto memperoleh 57 suara. Dan calon kades nomor urut 3, Arasjo memperoleh 25 suara. Dan 3 suara lainnya rusak.
Menurut Firman Andri Soni, Dirinya sangat keberatan jika yang menjadi alasan diadakannya pilkades ulang tersebut adalah hanya karena umurnya yang kurang 6 bulan. Sebab menurutnya sebelum ditetapkan sebagai calon kades, Dirinya dan panitia pemilihan sudah konsultasi dengan Camat Kahut. Dan menurut Camat tidak ada masalah. Bahkan Camat juga mendorongnya supaya maju mencalon diri.
Dalam surat keberatannya tertanggal 20 Juni 2013, yang tujukan kepada Bupati Gunung Mas, Firman Andri Soni juga menilai ada kerjasama antara Camat dan panitia. Sehingga pilkades Teluk Kanduri dilakukan pemilihan ulang. “kalau memang umur yang menjadi alasan mereka, kenapa pada waktu saya mendaftar, panitia maupun camat tidak menggugurkannya,” ucap Firman Andri Soni.
Bahkan lebih jauh didalam suratnya, Firman Andri soni menganggap bahwa perbuatan Camat dan panitia pilkades tersebut adalah suatu jebakan politik yang merugikan dirinya dan mempermalukan warga yang mendukungnya. Dan oleh karena itu pula, diakhirnya suratnya Dia juga memohon kepada Bupati Gunung Mas agar mempertimbangkan hal tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu Camat Kahayan Hulu Utara, ketika hendak dikonfirmasi hal tersebut di kantornya tidak berda ditempat. Namun, Kasi Tata Pemerintahan A.Ramlan SSTP, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa mereka berpegang dengan Perda No.8 dan PP No. 72 tahun 1975. Dan kalau dilihat dari berkas menurutnya, calon kades ini telah menipu. “Calon Kades tersebut menyatakan umurnya 25 tahun, padahal yang sebenarnya umurnya 24 tahun, 7 bulan,” ucapnya. (Mandau)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Warga Teluk Kanduri Keberatan Pilkades Ulang"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA