Eks Bupati Banyuwangi Ceraikan Eks Bupati Jembrana



BANYUWANGI, SMN - Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengabulkan gugatan cerai mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, terhadap suaminya, bekas Bupati Jembrana, Bali, I Gede Winasa, Kamis 11 Juli 2013.
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Zainullah itu tidak dihadiri Ratna maupun Winasa. Ratna diwakili kuasa hukumnya Ribut Puryadi sedangkan Winasa diwakili kuasa hukumnya Siti Nurhayati.

Juru bicara Pengadilan Agama Banyuwangi, Fathur Rohman menjelaskan, hakim mengabulkan gugatan cerai Ratna karena dinilai alasan gugatannya terbukti. Namun dia enggan menjelaskan penyebab perceraian itu. "Tidak etis," katanya dihubungi SMN, Kamis 11 Juli.
Menurut Fathur Rohman, tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk menimbang putusan hakim itu. Bila keberatan, bisa mengajukan banding.  Kuasa hukum Gede Winasa, Siti Ratna melalui kuasa hukumnya, mengatakan belum mengetahui apakah menerima atau banding. "Saya mau melapor dulu ke bapak (Winasa)," kata dia.
Ratna mendaftarkan gugatan cerainya, 14 November 2012. Dalam berkas gugatannya, Ratna beralasan tidak ada kecocokan lagi dengan Winasa. "Mereka sering bertengkar," kata Ribut kepada SMN, November 2012 silam
Ratna kini menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bandara Banyuwangi. Ratna dan  Winasa menikah pada 16 April 1988 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuwangi. Dari pernikahan tersebut mereka dikarunia satu orang putri yang kini berusia 14 tahun. Ratna kemudian tinggal di Jembrana, Bali, mengikuti suaminya.
Winasa tercatat menjabat bupati Jembrana selama dua periode yakni 2000-2005 dan 2005-2010. Dia pernah dinobatkan jadi bupati terbaik dengan program unggulannya pendidikan dan kesehatan gratis.
Saat Kabupaten Banyuwangi akan menggelar pilkada pada 2005, Winasa menyorongkan istrinya, Ratna Ani, untuk mengikuti pemilihan. Bahkan, Winasa turun langsung untuk menyukseskan istrinya duduk sebagai bupati. Ratna berhasil menang dengan disokong partai kecil nonparlemen untuk periode 2005-2010.
Namun, setelah lengser jabatan, suami-istri itu sama-sama terlibat kasus hukum. Winasa terbelit kasus korupsi rumah kompos. Dia sempat ditahan walau akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bali. Sedangkan Ratna Ani ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2012 karena menjadi tersangka korupsi pengadaan lahan Bandara Banyuwangi dengan kerugian negara Rp 19,7 miliar. (msj)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Eks Bupati Banyuwangi Ceraikan Eks Bupati Jembrana"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA