Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012
Posted in |
TRENGGALEK, SMN - Bertempat di ruang Rapat DPRD Kabupaten Trenggalek pada
Jum’at, 05 Juli 2013 berlangsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian
Nota Penjelasan Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Anggara Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012.
Rapat
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil
Ketua DPRD Samsul Anam, SH, MM, M.Hum dan dihadiri Bupati
Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR. MMT, Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Trenggalek, Jajaran Forpimda dan Ketua Pengadilan Kabupaten Trenggalek,
Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala SKPD dan
Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Seluruh Organisasi Wanita
beserta undangan.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD merupakan sesuatu yang sangat penting dan mendasar dalam
penyelenggaran pemerintahan, yang mana kegiatan tersebut merupakan bagian dari
siklus mekanisme penyelenggaran APBD. Pertanggungjawaban sebagai sarana untuk
instrospeksi dan koreksi serta evaluasi terahdap program dan kegiatan yang
dilaksanakan, disamping itu yang lebih penting adalah sebagai bentuk mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Pada
kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan pada
Tahun Anggaran 2012 pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1.68.700.381.219, terealisasi sebesar Rp 1.59.583.416.908 atau sebesar 101,04%,
melampaui target sebesar Rp 10.883.35.689. Secara umum Bupati menggambarkan
tentang laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2012 setelah selesai diaudit
oleh BPK RI terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan
sebagai berikut pendapatan daerah yang terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer
dan lain-lain pendapatan yang sah. Dari dana PAD terealisasi sebesar Rp
70.197.613.638 atau sebesar 102,78%, melampaui target sebesar Rp 1.899.345.794.
Pelampauan target tersebut terjadi pada jenis penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah. Dan Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2012 dianggarkan sebesar Rp
948.420.937.856, terealisasi sebesar Rp 958.226.387.766 atau 101,03%, melampaui
target sebesar Rp 9.805.449.910. Serta dari lain-lain Pendapatan Daerah yang
sah Tahun Anggaran 2012 dianggarkan sebesar Rp 31.981.175.519 terealisasi
sebesar Rp 31.159.415.504 atau 97,43% kurang sebesar Rp821.760.15. Tidak
tercapainya target pada lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdapat dari
penerimaan Dana Hibah untuk kegiatan BEC-TF.
Berdasarkan
penjelasan-penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan adanya realisasi
pendapatan sebesar Rp 1.59.583.416.908 dan realisasi belanja sebesar Rp
1.44.107.733.41, maka terdapat selisih lebih sebesar Rp 15.475.683.867 sehingga
dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012 mengalami
surplus.
Kemudian
dari selisih lebih antara realisasi Pendapatan dan Belanja, serta realisasi
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2012 yang
selanjutnya disebut SILPA adalah sebesar Rp 84.370.129.672.1
Sidang
Paripurna berakhir dengan penyerahan materi Nota Penjelasan Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 dari Bupati diserahkan
kepada Wakil Ketua DPRD. (rud/hms)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012"
Post a Comment