Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012



TRENGGALEK, SMN - Bertempat di ruang Rapat DPRD Kabupaten Trenggalek pada Jum’at, 05 Juli 2013 berlangsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Anggara Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil  Ketua DPRD  Samsul Anam, SH, MM, M.Hum dan dihadiri Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR. MMT, Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Jajaran Forpimda dan Ketua Pengadilan Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala SKPD dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Seluruh Organisasi Wanita beserta undangan.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan sesuatu yang sangat penting dan mendasar dalam penyelenggaran pemerintahan, yang mana kegiatan tersebut merupakan bagian dari siklus mekanisme penyelenggaran APBD. Pertanggungjawaban sebagai sarana untuk instrospeksi dan koreksi serta evaluasi terahdap program dan kegiatan yang dilaksanakan, disamping itu yang lebih penting adalah sebagai bentuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan pada Tahun Anggaran 2012 pendapatan daerah dianggarkan sebesar  Rp 1.68.700.381.219, terealisasi sebesar Rp  1.59.583.416.908 atau sebesar 101,04%, melampaui target sebesar Rp 10.883.35.689. Secara umum Bupati menggambarkan tentang laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2012 setelah selesai diaudit oleh BPK RI terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan sebagai berikut pendapatan daerah yang terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Dari dana PAD terealisasi sebesar Rp 70.197.613.638 atau sebesar 102,78%, melampaui target sebesar Rp 1.899.345.794. Pelampauan target tersebut terjadi pada jenis penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah. Dan Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2012 dianggarkan sebesar Rp 948.420.937.856, terealisasi sebesar Rp 958.226.387.766 atau 101,03%, melampaui target sebesar Rp 9.805.449.910. Serta dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Tahun Anggaran 2012 dianggarkan sebesar Rp 31.981.175.519 terealisasi sebesar Rp 31.159.415.504 atau 97,43% kurang sebesar Rp821.760.15. Tidak tercapainya target pada lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdapat dari penerimaan Dana Hibah untuk kegiatan BEC-TF.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan adanya realisasi pendapatan sebesar Rp 1.59.583.416.908 dan realisasi belanja sebesar Rp 1.44.107.733.41, maka terdapat selisih lebih sebesar Rp 15.475.683.867 sehingga dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012 mengalami surplus.
Kemudian dari selisih lebih antara realisasi Pendapatan dan Belanja, serta realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut SILPA adalah sebesar Rp 84.370.129.672.1
Sidang Paripurna berakhir dengan penyerahan materi Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 dari Bupati diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD. (rud/hms)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA