Pajak Daerah Kabupaten Kediri
Posted in |
Kabupaten
Kediri
Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2011
Tentang
Pajak Daerah
Sebagaimana
Diubah Terakhir Perda No 12 Th 2012
Pajak adalah
iuran rakayat kepada Negara [yang dapat dipaksakan] yang terutang oleh wajib
pajak membayarnya berdasarkan Peraturan dengan tidak mendapat preatasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk, dan yang dapat digunakan untuk membayar
pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
Pengertiannya sebagai
berikut: 1) Pajak dipungut berdasarkan UU, 2) Jasa timbul tidak ditunjukkan
secara langsung, 3) Pajak dipungut oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun
Daerah, dan 4) Dapat dipaksakan [bersifat Yuridis]
Pajak Daerah Kabupaten/Kota
terdiri dari: Pajak Hotel, Restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak
pengambilan bahan galian golongan c, parkir.
A.
Pengertian pajak Hotel, dan pajak Mineral.
Pajak Hotel
adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran
termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan
kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga, dan hiburan.
Hotel adalah
fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya
dengan dipungut bayaran, yang mencakup Motel, Losmen, gubuk pariwisata, Wisma
Pariwisata, Pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta rumah kos
dengan jumlah kamar lebih dari 10 [sepuluh].
Dasar pengenaan
pajak, tarif pajaknya adalah 10% dari jumlah yang seharusnya dibayar kepada
Hotel. Dan tariff rumah kos adalah 5% dari jumlah yang seharusnya dibayar
kepada pengelola rumah kos.
B.
1]. Pajak Mineral pengertiannya,
- Pajak mineral
bukan logam, dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan
logam, dan batuan, baik dari sumber alam didalam, dan/atau permukaan bumi untuk
dimanfaatkan.
- Mineral bukan
logam, dan batuan adalah mineral bukan logam, dan batuan sebagaimana dimaksud
didalam peraturan perundang- undangan dibidang mineral dan batubara.
2]. Objek pajak,
objek pajak Mineral bukan logam, dan batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral
bukan logam dan batuan yang meliputi; Asbes, batu tulis, batu setengah permata,
batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu [halite],
grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit,, mika, marmer, nitrat,
opsidien.
Dipersembahkan oleh:
DISPENDA KABUPATEN KEDIRI
Website: www.kedirikab.go.id email: pendapatan@kedirikab.go.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pajak Daerah Kabupaten Kediri"
Post a Comment