Pajak Daerah Kabupaten Kediri



Kabupaten Kediri
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Pajak Daerah
Sebagaimana Diubah Terakhir Perda No 12 Th 2012
Pajak adalah iuran rakayat kepada Negara [yang dapat dipaksakan] yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan Peraturan dengan tidak mendapat preatasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Pengertiannya sebagai berikut: 1) Pajak dipungut berdasarkan UU, 2) Jasa timbul tidak ditunjukkan secara langsung, 3) Pajak dipungut oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, dan 4) Dapat dipaksakan [bersifat Yuridis]
Pajak Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari: Pajak Hotel, Restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan c, parkir.

A. Pengertian pajak Hotel, dan pajak Mineral.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga, dan hiburan.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup Motel, Losmen, gubuk pariwisata, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 [sepuluh].
Dasar pengenaan pajak, tarif pajaknya adalah 10% dari jumlah yang seharusnya dibayar kepada Hotel. Dan tariff rumah kos adalah 5% dari jumlah yang seharusnya dibayar kepada pengelola rumah kos.

B. 1]. Pajak Mineral pengertiannya,
- Pajak mineral bukan logam, dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam, dan batuan, baik dari sumber alam didalam, dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
- Mineral bukan logam, dan batuan adalah mineral bukan logam, dan batuan sebagaimana dimaksud didalam peraturan perundang- undangan dibidang mineral dan batubara.
2]. Objek pajak, objek pajak Mineral bukan logam, dan batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan yang meliputi; Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu [halite], grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit,, mika, marmer, nitrat, opsidien.

Dipersembahkan oleh:
DISPENDA KABUPATEN KEDIRI
Website: www.kedirikab.go.id email: pendapatan@kedirikab.go.id
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pajak Daerah Kabupaten Kediri"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA