Jaksa Ngotot Sidik Venly dkk
Posted in |
MAGETAN, SMN - Jaksa tetap
bersikukuh melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan
Kawasan Industri Rokok (KIR) Bendo. Tak urung, empat pejabat Pemkab Magetan
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus kembali berhadapan dengan
penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. “Mulai kemarin (Selasa, Red) sudah kami buka-buka lagi berkas
pemeriksaan yang dulu. Paling lambat minggu depan dimulai lagi penyidikannya,’’
terang Kasi Pidsus Kejari Magetan Iwan Winarso, kemarin (10/7).
Iwan
lagi-lagi mengesampingkan upaya kasasi yang kini tengah ditempuh Venly
Nicholas, staf ahli bupati; Eko Muryanto, kabag administrasi pemerintahan umum;
Suwadji, mantan asisten I, dan Awang Ari Faini Rudin. Bahkan, Iwan memastikan
proses penyidikan sudah menyentuh pokok perkara. ‘’Kalau kasus posisi sama
dengan penyidikan sekda (Abdul Azis) karena objeknya sama, pengadaan lahan KIR.
Keempatnya, juga bagian dari Tim-9,’’ ungkap jaksa asal Malang tersebut.
Tim-9
adalah tim bentukan Pemkab Magetan untuk membebaskan lahan KIR seluas 1.600
meter persegi. Kata Iwan, pihaknya bisa saja langsung melimpahklan berkas
perkara Venly dkk itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya sebagaimana berkas perkara
dengan terdakwa Sekda Abdul Azis. Asumsinya, pengadilan menolak berkas itu jika
jaksa dinilai tidak berwenang melakukan penyidikan seperti yang disoal Venly
dkk lewat upaya kasasi. ‘’Itu (pelimpahan) bisa kami lakukan kapan saja,’’
tegas kasi pidsus.
Terpisah,
Indra Pringkasa, penasihat hukum (PH) Venly dkk, menilai tidak etis jika
penyidikan dilanjutkan di saat putusan kasasi belum turun.. Dia merasa hak-hak
kliennya kerap dilanggar selama penyidikan kasus KIR berlangsung. Asas praduga
tidak bersalah juga diabaikan. ‘’Saya sudah berulang kali katakan, jaksa tidak
boleh seenaknya melakukan penyidikan. Status tersangka itu belum tentu
bersalah,’’ tandasnya.
Sementara
itu, terdakwa perkara KIR, mantan Camat Bendo Wiji Suharto dan Yudi Hartono,
adiknya, untuk kali kesekian kembali berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan
Tipikor Surabaya. Sidang yang digelar kemarin mengagendakan pembacaan tuntutan.
Hngga berita ini ditulis, sidang baru dimulai. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Jaksa Ngotot Sidik Venly dkk"
Post a Comment