BLSM di Desa Putren Memprihatinkan
Posted in |
Kenapa Mereka Tidak Menerima BLSM?
NGANJUK, SMN - Acara pembagian
BLSM [bantuan langsung sosial masyarakat] di desa Putren Kecamatan Sukomoro tgl
12 juli 2013 berlangsung penuh komplain dari masyarakat. Ini disebabkan masalah
ktidak tepatnya sasaran penerima. Bertempat di kantor desa Putren dihadiri
selain perangkat desa tampak Camat sukomoro serta pihak keamanan yang bertugas
mengamankan situasi pembagian BLSM tersebut yang dilaksanakan oleh pihak kantor
pos.
Banyaknya warga
miskin yang rentan tingkat sosial ekonominya justru tidak terdaftar sebagai
penerima tetapi warga yang tergolong mampu dengan kondisi rumah layak,memiliki
motor bahkan memiliki mobil dan usaha dagang lancar justru terdaftar dan
menerima BLSM. Juga lemahnya pengawalan dari desa membuat mereka yang tidak
terdaftar menerima namun dalam keadaan miskin dan mereka yang pernah menerima
BLT datang ke kantor desa untuk ikut antri.
Kondisi yang ada
sungguh terlihat menyedihkan. bertebaran di sekeliling halaman dan pendopo desa
Putren para janda janda tua dan bapak bapak renta miskin yang berusaha meminta
keadilan dan sungguh memprihatinkan mereka mengantri sudah dari pagi. Namun
ketika acara di mulai justru mereka harus tersingkir oleh mereka yang namanya
terdaftar tapi tidak miskin. Ketika harapan menerima BLSM hilang mereka tetap
menunggu karena tidak bisa pulang sendiri mengingat rata-rata usia mereka
diatas 60 tahun dan tidak sedikit yang dalam keadaan kurang sehat. Inilah
sepenggal cerita pembagian BLSM yang banyak diwarnai permasalahan data yang
amburadul. Kades Putren yang menjabat Sumarno menjelaskan bahwa pihak desa
tidak tahu dan tidak ikut campur dalam pendataan siapa saja yang menerima. Mengenai
permasalahan data disarankan menanyakan kepada mantis di Kecamatanamatan atau
ke BPS.
BLSM [Bantuan
Langsung Sementara Masyarakat] merupakan bantuan sosial kepada masyarakat miskin
yang didistribusikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. De Dngan sasaran
rumah tangga miskin dan rentan dengan tingkat sosial ekonomi terendah
berdasarkan basis data terpadu hasil PPLS 2011. BLSM merupakan hak masyarakat
miskin dan akan diterimakan selama 6 bulan dengan besaran Rp 150.000,-/bulan.
Dengan banyaknya
permasalahan yang terjdi dalam pendistribusian BLSM yang pertama ini perlu
adanya penjelasan yang jelas tentang standart orang miskin itu seperti apa? Supaya BLSM tidak dianggap salah sasaran dan
sarat dengan muatan politik. Adanya surat edaran yang terdapat poin yang
menyebutkan jika BLSM diterima oleh warga yang tidak berhak atau hidup layak
maka harus di alihkan ke yang lebih berhak.
Jika itu
dilaksanakan akan menimbulkan permasalahan baru di tingkat bawah. Karena itu
kejelasan hak masyarakat miskin yang tidak menerima BLSM saat ini bisa di
benahi bukan dengan menimbulkan masalah baru. Akankah permasalhan ini mendapat
perhatian pemerintah?Atau merek pengambil kebijakan dalam permasalahan BLSM ini
memegang peribahasa yang mengatakan ; anjing menggonggong,kafilah berlalu? [rmb]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "BLSM di Desa Putren Memprihatinkan"
Post a Comment