Massa Tuntut Pilkades Karangjati Diulang
Posted in |
NGAWI,
SMN - Ratusan warga Desa/Kecamatan Karangjati menggelar aksi unjuk
rasa di kantor desa dan kantor kecamatan setempat. Mereka menuntut pilkades 27
Juni 2013 lalu diulang dan pelantikan kades terpilih Sumini dibatalkan. Itu
karena massa mencium adanya kecurangan dalam pilkades tersebut. Pun perkara
pilkades itu kini bermuara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
‘’Batalkan pelantikan kades terpilih sampai ada keputusan hukum tetap atau
inkrah dari pengadilan (PTUN),’’ kata Suyudi, koordinator aksi, kemarin (12/7).
Dalam
aksi tersebut, massa yang mengatasnamakan perwakilan warga Desa Karangjati itu
juga membawa sejumlah poster. Di antaranya bertuliskan Pilihan Ulang Harga
Mati, Batalkan Pelantikan, Batalkan Hasil Pemilihan, Usut Tiga Kartu Ilegal,
Jangan Nodai Demokrasi, dan Kami Ingin Semua Jelas Junjung Tinggi Kejujuran.
Awalnya
massa mendatangi kantor desa setempat meminta kades dan kepala BPD menyampaikan
tuntutan warga ke Bupati Ngawi Budi Sulistyono agar membatalkan pelantikan
kades terpilih sebelum ada kepastian hukum tetap dari PTUN. Setelah itu, mereka
melakukan longmarch menuju kantor Kecamatan Karangjati.
Di
depan muspika, Suyudi menyampaikan kejanggalan-kejanggalan dalam tahapan
pilkades. Di antaranya, adanya tiga suara yang dinilai ilegal karena jumlah
kartu suara yang dicoblos lebih banyak dari kartu suara yang diberikan kepada
pemilih. Karena itu, dia mencium adanya pihak-pihak yang bermain kotor dalam
pilkades tersebut. ‘’Ini mencederai asas pemilihan yang luber dan jurdil
(langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Red),’’ ujarnya.
Suyudi
juga menyebut penyelenggaraan pilkades melanggar aturan dalam tata tertib. Di
antaranya, pelanggaran waktu. Menurutnya, pemilihan ditutup pukul 13.00, namun
kenyataan di lapangan molor hingga 14.00. Selain itu, adanya pelanggaran jumlah
saksi. Sesuai aturan saksi hanya diperbolehkan berjumlah dua orang. Namun
kenyataannya, kata dia, salah seorang calon memiliki empat saksi. Dia
menambahkan, politik uang juga mewarnai pilkades Karangjati.
Menurutnya,
fakta-fakta tersebut menguatkan adanya unsur kecurangan dan kejanggalan dalam
pelaksanaan pilkades Karangjati. Oleh sebab itu, massa menolak hasil pilkades
27 Juni 2013 tersebut. ‘’Kami minta agar kades terpilih tidak dilantik sampai
adanya keputusan berkekuatan hukum tetap. Apa pun keputusan PTUN akan kami
jalankan,’’ tegasnya.
Gigih
Wiyono, camat Karangjati, menampik anggapan pengawasan pilkades Karangjati
longgar. Sebaliknya, pihaknya mengklaim mengawasi dengan ketat, termasuk
penjagaan dari aparat kepolisian dan TNI. Dia menilai, tiga suara yang
dipertanyakan sejumlah warga itu dimungkinkan karena panitia belum sempat
mencontreng kartu suara yang diambil pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya.
‘’Karena banyaknya daftar pemilih tetap, sehingga kemungkinan itu terjadi,’’
katanya. Terkait tuntutan warga, dia berjanji segera menyampaikan ke bupati.
Sekadar
diketahui, pilkades Karangjati diikuti dua calon, yakni Sumini dan kades
incumbent Ibnu Bahroini. Dari hasil perhitungan kala itu, Sumini unggul tipis
tiga suara. (Sy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Massa Tuntut Pilkades Karangjati Diulang"
Post a Comment