Kasus Dugaan Korupsi Bansos Dispendik Jember Tahun 2012 Terkesan di Jadikan Permainan Bola Pingpong
Posted in |
JEMBER, SMN - LSM Galak (Gabungan LSM
Anti Korupsi) Jember, Yang terdiri dari LSM Gebrak, LSM Sakera dan LSM Gempar, mendesak
Polres Jember usut tuntas perkara penipuan/penggelapan uang pembelian ratusan
ribu genteng senilai Rp, 31.013.000 (tiga puluh satu juta tiga belas ribu
rupiah). Sebagaimana tersebut dalam Pasal 378 SUB 372 KUHP, Perkara No:
LP/974/X/2012/JATIM/RES JEMBER, tertanggal 24 Oktober 2012, Pelapor Saudara
Sunaryanto alamat Banyuwangi. Sedangkan sebagai terlapor adalah Saudara Tasrip alamat
Desa.Sabrang Kec.Ambulu Kab.Jember, pekerjaan Guru SDN Sumberejo 05.
Pada tanggal
05 Mei 2012 yang lalu, Saudara Tasrip (terlapor), Bertempat di Ambulu telah
memesan atau melakukan transaksi pembelian 196.225 Genteng dan 2.725 Wuwung
seharga a Rp 1.400,- adapun jenisnya adalah Ber-merk Utama dan Lestari (KD)
Gebang Banyuwangi kepada Saudara Sunaryanto (Pelapor) dengan perjanjian , bahwa
Saudara Tasrip akan membayar Lunas pada Tanggal 20-10-2012.Namun sampai dengan
perkara tersebut dilaporkan ke Polres Jember, uang pembelian Genteng dimaksud
tidak di bayar oleh Saudara Tasrip. Bahwa Ribuan Genteng dan Wuwung tersebut
yang diduga tidak ber Standard Nasional Indonesia (SNI).
Telah dijual
dan dikirimkan oleh Saudara Tasrip sebagai pemasuk ke 25 SDN (Sekolah Dasar
Negri), Terkait bantuan Sosial (BANSOS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember
Tahunn 2012, Bahwa genteng dan wuwung dimaksud untuk pembangunan gedung Sekolah,
Yaitu: (1) SDN Tegal Gede 01 Kec.Sumbersari Kab.Jember, Sejumlah 7.475 Genteng
dan 96 Wuwung. (2) SDN Plerean 02 Kec Sumberjambe Kab.Jember, Sejumlah 7.550
Genteng dan 100 Wuwung. (3) SDN Mayang 02 Kec.Mayang Kab.Jember, Sejumlah 7.550
Genteng dan 100 Wuwung. (4) SDN Tempurejo 04 Kab.Jember, Sejumlah 15.100
Genteng dan 236 Wuwung, dll.
Menurut LSM
Gempar selaku juru bicara LSM Galak , Bahwa kasus tersebut perlu diusut tuntas
oleh Polres Jember sebagai Implentasi, Bahwa pemberantasan Korupsi adalah
merupakan Atensi Kapolri.
Pengusutan
Kasus penipuan/penggelapan tersebut adalah merupakan pintu masuk untuk
membongkar kasus dugaan Korupsi Dana BANSOS di Dinas Pendidikan Kab.Jember.
Yang notabeni untuk pembangunan ratusan SDN senilai ratusan Milyar, yang mana
masing-masing SDN diduga mendapat bantuan senilai Rp 150.000.000 sampai dengan
Rp 250.000.000.
Ddugaan
Korupsi pelaksanaan dan/atau penyaluran Dana BANSOS Ratusan Milyar adalah
sebagai berikut : (1) Pemasuk (Pemborong) Genteng yang dijual ke SDN-SDN adalah
oknum Guru SDN salah satunya adalah Saudara Tasrip, karena itu patut diduga
telah terjadi adanya KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). (2) Untuk menentukan
pemborong atau pemasuk Genteng yang bernilai Ratusan Juta Rupiah adalah melalui
PL (Penunjukan Langsung), dan/atau tidak dilelang, karena itu patut diduga
melanggar KEPPRES No.80 Tahun 2003. (3) Diduga Kualitas Genteng dan Wuwung
tidak sesuai standard Nasional Indonesia (SNI). (4) Diduga kualitas dan/atau ketebalan
kerangka atap yang terbuat dari baja ringan (Gavalom) tidak sesuai Standard. (5)
Bahwa Proyek Pembangunan SDN yang mendapatkan BANSOS dari Dinas Pendidikan
Kab.Jember mestinya dilaksanakan secara Swaklolak, Namun kenyataan di lapangan
di kontrak tualkan. (6) Patut diduga pelaksanaan Proyek Pembangunan SDN
dimaksud tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis sehingga disinyalir bangunan
tersebut mudah roboh yang nantinya akan berdampak membawa banyak korban.
Karena
KORUPSI Bisa merusak Moral Bangsa, Merusak Demokrasi, Meracuni Pendidikan, Menghambat
Investasi, Merusak Pembangunan dan Menghancurkan Negara.
Koruptor
Adalah Pengkhianat Bangsa. Koruptor Lebih Kejam dari Terorisme. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kasus Dugaan Korupsi Bansos Dispendik Jember Tahun 2012 Terkesan di Jadikan Permainan Bola Pingpong"
Post a Comment