Kasus Briptu Rani, Kapolres Mojokerto Dicopot
Posted in |
MOJOKERTO,
SMN - Sidang KKEP (Komisi Kode Etik
Profesi) terhadap AKBP Eko Puji Nugroho telah digelar. Hasilnya, Kapolres
Mojokerto itu terbukti melakukan tindakan yang tak patut dilakukannya kepada
Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni.
"Kapolres
Mojokerto terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun
2011 tentang kode etik profesi polri," kata AKBP Awi Setiyono di Polda
Jatim, Kamis (27/6/2013).
"Kapolres
Mojokerto terpaksa kena mutasi demosi, dipindah ke jabatan yang lebih
rendah," tambah Awi.
Apakah
Eko terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan Briptu Rani yang menyebutkan
hal-hal melecehkan? "Kami tidak bisa menyebutkan secara detil. Kami
menyebut itu hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan,"
tambah Awi.
Apakah
tuduhan ibunda Briptu Rani, Raya Situmeang, yang menyebutkan Kapolres Mojokerto
pernah mengukur baju dinas dan menempelkan tangannya ke tubuh Briptu Rani? "Kami
sudah mendatangkan 6 saksi, salah satunya tukang jahit yang hadir saat
peristiwa itu terjadi. Iya, yang soal mengukur baju dinas, itu benar. Tapi itu
bukan pelecehan kan?," tutur Awi.
Untuk
diketahui, Raya Situmeang ibunda Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni (25) beberapa
waktu lalu membuat 5 pengakuan tentang perbuatan yang dilakukan Kapolres
Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho kepada anaknya.
Salah
satu pengakuan Raya, Briptu Rani yang sempat menjadi Sekpri AKBP Eko Puji
Nugroho pernah dipaksa menemani karaoke teman Kapolres. Rani juga disebut
pernah dipegang-pegang, saat Kapolres ingin mengukur baju dinasnya. (Cak Gun)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kasus Briptu Rani, Kapolres Mojokerto Dicopot "
Post a Comment