Kasus Briptu Rani, Kapolres Mojokerto Dicopot



MOJOKERTO, SMN - Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) terhadap AKBP Eko Puji Nugroho telah digelar. Hasilnya, Kapolres Mojokerto itu terbukti melakukan tindakan yang tak patut dilakukannya kepada Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni.
"Kapolres Mojokerto terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri," kata AKBP Awi Setiyono di Polda Jatim, Kamis (27/6/2013).
"Kapolres Mojokerto terpaksa kena mutasi demosi, dipindah ke jabatan yang lebih rendah," tambah Awi.
Apakah Eko terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan Briptu Rani yang menyebutkan hal-hal melecehkan? "Kami tidak bisa menyebutkan secara detil. Kami menyebut itu hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan," tambah Awi.

Apakah tuduhan ibunda Briptu Rani, Raya Situmeang, yang menyebutkan Kapolres Mojokerto pernah mengukur baju dinas dan menempelkan tangannya ke tubuh Briptu Rani? "Kami sudah mendatangkan 6 saksi, salah satunya tukang jahit yang hadir saat peristiwa itu terjadi. Iya, yang soal mengukur baju dinas, itu benar. Tapi itu bukan pelecehan kan?," tutur Awi.
Untuk diketahui, Raya Situmeang ibunda Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni (25) beberapa waktu lalu membuat 5 pengakuan tentang perbuatan yang dilakukan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho kepada anaknya.
Salah satu pengakuan Raya, Briptu Rani yang sempat menjadi Sekpri AKBP Eko Puji Nugroho pernah dipaksa menemani karaoke teman Kapolres. Rani juga disebut pernah dipegang-pegang, saat Kapolres ingin mengukur baju dinasnya. (Cak Gun)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Kasus Briptu Rani, Kapolres Mojokerto Dicopot "


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA