DPRD Minta Bupati Stop Ijin Perumahan di Lahan Produktif
Posted in |
BONDOWOSO, SMN - Wakil Ketua DPRD Bondowoso, KH. Imam Thahir meminta dengan
tegas kepada Bupati Bondowoso, Drs. H. Amin Said Husni, melalui Bagian Perijinan
agar tidak memberikan ijin terhadap para pengembang yang akan mendirikan
perumahan di lahan produktif. Sebab, hal itu akan menjadi ancaman terhadap
hasil pertanian di Bondowoso dan juga akan mengganggu stok pangan.
Pernyataan
itu disampaikan KH. Imam Thahir setelah ia melihat fenomena kian menjamurnya
areal perumahan yang di bangun di atas lahan pertanian yang sangat subur dan
produktif.
“Mestinya, pembangunan itu diharmonisasikan dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RT/RW) dan RUTRK. Saya melihat, mereka (Bappeda dan Bagian
Perijinan red) hanya melihat RTRW ini sebagai benda mati. Akhirnya apa,
pembangunan kita ini sesuai dengan keinginan pengembang, bukan sesuai dengan
RTRW kita ini,” katanya.
Ia
berharap, agar pembangunan di Bondowoso itu harus mengacu pada RTRW. Jika
tidak, hal ini tentu akan mengganggu ekonomi masyarakat Bondowoso.”Ya tetap
mengganggu terhadap hasil pertanian, seharusnya stok kita tak kurang, tapi
karena lahan produktif ini dibuat rumah, maka akan kurang, seharusnya kita
dapat 10 ton karena lahan produktif jadi perumahan ya berkurang. Kalau bagian
perijinan mengerti itu, ya tak akan jadi begini, sebab sudah ada semua di RTRW.
Bisa saja ada pengabaian terhadapa perda,” terangnya.
Ia
meminta baik bagian perijinan melakukan peningkatan pengawasan, termasuk
Bappeda,”Mereka harus tahu secara komprhensif terhadap pembangunan. Bappeda kan
perencana secara keseluruhan,” terangnya.
Ijin pengembang, mestinya tidak boleh
di lahan produktif apalagi di lahan pertanian, seharusnya Bupati tidak beri
ijin terhadap pengembang. “Proses perijinan itu harus dikontrol bersama agar
tak ganggu pada lahan yang menjadi stok pangan. Bondowoso tidak boleh terganggu
pada ketahanan pangan. Pemkab harus jeli dan melarang perumahan di lahan
produktif,” tegasnya.
Bupati
Bondowoso, Drs. H. Amin Said Husni dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan
bahwa setiap pengajuan ijin itu harus melalui tahapan dan melibatkan lintas
intansi termasuk instansi vertikal. Bahkan, alih fungsi lahan dari pertanian
produktif ketika akan dikembangkan menjadi perumahan, itu juga harus melalui
serangkaian tahapan dan harus ada rekomendasi dari intansi terkait. “Kami tak
sembarangn beri ijin alih fungsi lahan, itu juga berkaitan dengan perda RTRW,”
terangnya.
Tapi,
lanjut Bupati, hal itu tak bisa hanya dilihat beralihnya fungsi lahan saja
melainkan juga dari total areal tanah sawah yang kita miliki, “Kita intensifkan
pembangunan jaringan irigasi, kita hidupkan sarana penampungan air yang mati,
kita hidupkan lahan kering jadi produktif, meski ada alih fungsi lahan yang di
atasnya dibangun perumahan, itu tak akan pengaruhi hasil panen, tiap tahun akan
bertambah, dengan adanya irigasi yang terus kita hidupkan,” ujarnya. (yus/tik)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "DPRD Minta Bupati Stop Ijin Perumahan di Lahan Produktif "
Post a Comment