DPRD Minta Bupati Stop Ijin Perumahan di Lahan Produktif



BONDOWOSO, SMN - Wakil Ketua DPRD Bondowoso, KH. Imam Thahir meminta dengan tegas kepada Bupati Bondowoso, Drs. H. Amin Said Husni, melalui Bagian Perijinan agar tidak memberikan ijin terhadap para pengembang yang akan mendirikan perumahan di lahan produktif. Sebab, hal itu akan menjadi ancaman terhadap hasil pertanian di Bondowoso dan juga akan mengganggu stok pangan.
Pernyataan itu disampaikan KH. Imam Thahir setelah ia melihat fenomena kian menjamurnya areal perumahan yang di bangun di atas lahan pertanian yang sangat subur dan produktif.
“Mestinya, pembangunan itu diharmonisasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan RUTRK. Saya melihat, mereka (Bappeda dan Bagian Perijinan red) hanya melihat RTRW ini sebagai benda mati. Akhirnya apa, pembangunan kita ini sesuai dengan keinginan pengembang, bukan sesuai dengan RTRW kita ini,” katanya.
Ia berharap, agar pembangunan di Bondowoso itu harus mengacu pada RTRW. Jika tidak, hal ini tentu akan mengganggu ekonomi masyarakat Bondowoso.”Ya tetap mengganggu terhadap hasil pertanian, seharusnya stok kita tak kurang, tapi karena lahan produktif ini dibuat rumah, maka akan kurang, seharusnya kita dapat 10 ton karena lahan produktif jadi perumahan ya berkurang. Kalau bagian perijinan mengerti itu, ya tak akan jadi begini, sebab sudah ada semua di RTRW. Bisa saja ada pengabaian terhadapa perda,” terangnya.
Ia meminta baik bagian perijinan melakukan peningkatan pengawasan, termasuk Bappeda,”Mereka harus tahu secara komprhensif terhadap pembangunan. Bappeda kan perencana secara keseluruhan,” terangnya.
Ijin pengembang, mestinya tidak boleh di lahan produktif apalagi di lahan pertanian, seharusnya Bupati tidak beri ijin terhadap pengembang. “Proses perijinan itu harus dikontrol bersama agar tak ganggu pada lahan yang menjadi stok pangan. Bondowoso tidak boleh terganggu pada ketahanan pangan. Pemkab harus jeli dan melarang perumahan di lahan produktif,” tegasnya.
Bupati Bondowoso, Drs. H. Amin Said Husni dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa setiap pengajuan ijin itu harus melalui tahapan dan melibatkan lintas intansi termasuk instansi vertikal. Bahkan, alih fungsi lahan dari pertanian produktif ketika akan dikembangkan menjadi perumahan, itu juga harus melalui serangkaian tahapan dan harus ada rekomendasi dari intansi terkait. “Kami tak sembarangn beri ijin alih fungsi lahan, itu juga berkaitan dengan perda RTRW,” terangnya.
Tapi, lanjut Bupati, hal itu tak bisa hanya dilihat beralihnya fungsi lahan saja melainkan juga dari total areal tanah sawah yang kita miliki, “Kita intensifkan pembangunan jaringan irigasi, kita hidupkan sarana penampungan air yang mati, kita hidupkan lahan kering jadi produktif, meski ada alih fungsi lahan yang di atasnya dibangun perumahan, itu tak akan pengaruhi hasil panen, tiap tahun akan bertambah, dengan adanya irigasi yang terus kita hidupkan,” ujarnya. (yus/tik)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "DPRD Minta Bupati Stop Ijin Perumahan di Lahan Produktif "


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA