Pelantikan Kades se Ngawi 2013 – 2019



NGAWI, SMN - Setelah melantik 23 Kepala Desa untuk periode 2013 – 2019 pada Selasa (18/06/2013) yang lalu di Pendopo Wedya Graha, Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono hari ini, Rabu (03/07/2013) orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Ngawi itu melantik 29 Kepala Desa untuk periode yang sama.
Nampak hadir Wakil Bupati Ngawi, Ketua DPRD, Kepala PN, Kepala Kejaksaan, Kapolres Ngawi, perwakilan dari Kodim 0805, Muspida, Muspika, dan rombogan kepala desa yang bakal dilantik di Pendopo Wedya Graha.

Dalam ulasannya, Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono memberikan ucapan selamat dan semangat serta mewanti-wanti untuk melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat dengan baik juga benar. Pihaknya juga berpesan pada Kades yang baru dilantik untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan perangkat lain maupun atasannya (Camat, red).
Bupati yang juga biasa dipanggil Mbah Kung ini memerintahkan kepada BPM Pemdes maupun Kades yang baru dilantik untuk melakukan invetarisasi aset desa dengan memberi batasan waktu 1 bulan setelah dilantik segera membuat laporan. Hal itu penting untuk mengetahui keberadaan aset desa tersebut.
“Menjual aset (menyewakan, red) harus melalui prosedur, yakni melalui persetujuan BPD, Camat dan beberapa pernyataan. Bila itu tidak ada maka bisa dianggap ilegal, maka harus dilibas, harus dikembalikan, dan yang bertanggungjawab adalah kepala desa yang lama,” tegas Bupati.
Menyinggung masalah sanksi bagi oknum kades yang menyalahi prosedur, menurutnya itu urusan perdata antara penyewa dan yang menyewakan, secara hak adalah milik desa. “Maka secara paksa atau apapun itu sah bagi kita untuk mengambil alih. Selanjutnya urusan perdata antara penyewa dan yang menyewakan itu bukan urusan pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” terangnya.
Untuk mengoptimalkan pemberdayaan, Bupati menekankan pada visi misi kades terpilih untuk melaksanakannya dengan mengoptimalan dan merealisasikan. Bila tak mampu menjalankan maka harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, imbuhnya.
Bupati juga mengkritik dengan pembiayaan pelaksanaan Pilkades yang besar. “Kita akan meluruskan, semua telah diatur dalam peraturan (Perda Ngawi nomor 9 tahun 2006 dan Perbup nomor 5 tahun 2007, red), sebenarnya kita memberikan anggaran sudah cukup,” ungkapnya.
“Mereka (panitia, red) menganggap otonomi desa yang berlebihan, sehingga desa bisa menentukan segalanya, itu tidak boleh. Mereka setiap saat harus konsultasi. Kedepan akan kita tuangkan dalam Perbup, maksimal 2 kali anggaran subsidi dari Pemkab,” tegas Bupati Ngawi. (her)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Pelantikan Kades se Ngawi 2013 – 2019"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA