Pelantikan Kades se Ngawi 2013 – 2019
Posted in |
NGAWI, SMN - Setelah melantik 23 Kepala Desa untuk periode 2013
– 2019 pada Selasa
(18/06/2013) yang lalu di Pendopo Wedya Graha, Bupati Ngawi Ir. Budi
Sulistyono hari ini, Rabu (03/07/2013) orang nomor satu di Pemerintahan
Kabupaten Ngawi itu melantik 29 Kepala Desa untuk periode yang sama.
Nampak
hadir Wakil Bupati Ngawi, Ketua DPRD, Kepala PN, Kepala Kejaksaan, Kapolres
Ngawi, perwakilan dari Kodim 0805, Muspida, Muspika, dan rombogan kepala desa
yang bakal dilantik di Pendopo Wedya Graha.
Dalam
ulasannya, Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono memberikan ucapan selamat dan
semangat serta mewanti-wanti untuk melaksanakan tugas sebagai
pelayan masyarakat dengan baik juga benar. Pihaknya juga berpesan pada Kades
yang baru dilantik untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan perangkat
lain maupun atasannya (Camat, red).
Bupati
yang juga biasa dipanggil Mbah Kung ini memerintahkan kepada BPM Pemdes maupun
Kades yang baru dilantik untuk melakukan invetarisasi aset desa dengan memberi
batasan waktu 1 bulan setelah dilantik segera membuat laporan. Hal itu penting
untuk mengetahui keberadaan aset desa tersebut.
“Menjual
aset (menyewakan, red) harus melalui prosedur, yakni melalui persetujuan BPD,
Camat dan beberapa pernyataan. Bila itu tidak ada maka bisa dianggap ilegal,
maka harus dilibas, harus dikembalikan, dan yang bertanggungjawab adalah kepala
desa yang lama,” tegas Bupati.
Menyinggung
masalah sanksi bagi oknum kades yang menyalahi prosedur, menurutnya itu urusan
perdata antara penyewa dan yang menyewakan, secara hak adalah milik desa. “Maka
secara paksa atau apapun itu sah bagi kita untuk mengambil alih. Selanjutnya
urusan perdata antara penyewa dan yang menyewakan itu bukan urusan pemerintah
daerah maupun pemerintah desa,” terangnya.
Untuk
mengoptimalkan pemberdayaan, Bupati menekankan pada visi misi kades terpilih
untuk melaksanakannya dengan mengoptimalan dan merealisasikan. Bila tak mampu
menjalankan maka harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, imbuhnya.
Bupati
juga mengkritik dengan pembiayaan pelaksanaan Pilkades yang besar. “Kita akan
meluruskan, semua telah diatur dalam peraturan (Perda Ngawi nomor 9 tahun 2006
dan Perbup nomor 5 tahun 2007, red), sebenarnya kita memberikan anggaran sudah
cukup,” ungkapnya.
“Mereka
(panitia, red) menganggap otonomi desa yang berlebihan, sehingga desa bisa
menentukan segalanya, itu tidak boleh. Mereka setiap saat harus konsultasi.
Kedepan akan kita tuangkan dalam Perbup, maksimal 2 kali anggaran subsidi dari
Pemkab,” tegas Bupati Ngawi. (her)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pelantikan Kades se Ngawi 2013 – 2019"
Post a Comment