PENGADILAN AGAMA JEMBER
Posted in |
Drs Khamimudin, MH |
Bercerai…
Sebulan Putus ?!
Sebulan Putus ?!
JEMBER,
SMN - Inilah
waktu paling cepat yang sudah terjadi di pengadilan agama jember dalam kasus
perceraian. Kondisi ini terjadi apabila salah satu pihak tidak hadir dalam
persidangan.Baik itu karena memang kedua belah pihak suami dan istri sdh
sepakat bercerai ataupun karena salah satu pihak tidak tahu ada gugatan cerai. Asal
alamat panggilan jelas. Sebab dengan ketidakhadiran salah satu pihak maka
banyak proses yang memakan waktu seperti mediasi bisa ditiadakan. Sedangkan
apabila kedua belah pihak hadir maka proses mediasi dilaksanakan dimana dalam
proses mediasi ini sesuai ketentuan adalah 40 hari lamanya. Sehingga untuk
sebuah kasus perceraian seperti ini bisa enam bulan baru putus. Itu billa keduanya
berada didalam negeri.
Sedangkan bagi mereka yang salah satu
pihak berada diluar negeri misalnya menjadi TKI proses perceraian bisa mencapai
setahun lamanya. Dengan proses apabila alamat di luar negeri tidak diketahui
dengan jelas maka diperlukan waktu 4 bulan untuk mengumumkan pencarian melalui
kedutaan dan media massa.
Setelah itu baru proses selanjutnya bisa
dilakukan.Sedangkan bila alamat di luar negeri di ketahui dengan jelas maka di
perlukan waktu 6 bulan untuk memanggil melalui kedutaan tempat TKI tersebut
berada. Karena di dalam proses perceraian diwajibkan ada proses mediasi. Dimana
di pengadilan agama Jember mediasi akan dilaksanakan dengan mediator yang ditunjuk.
Lamanya mediasi adalah 40 hari. Proses mediasi
adalah hal yang prinsip harus dilakukan dalam sebuah perceraian dan ini diatur
oleh undang undang yang menjadi dasar pengadilan agama dalam melaksanakan
proses perceraian. Mediasi ini berkaitan erat dengan masalah hati dan perasaan
secara langsung antara suami dan istri. Dengan mediasi diharapkan terjadi hal
hal positif yang dapat membuat tidak perlu ada perceraian.Karena dalam sebuah
perceraian yang selalu menjadi korban adalah anak anak mereka. Karena itu dalam
proses mediasi tidak bisa diwakilkan karena ini benar benar secara principal
harus dilakukan dalam sebuah kasus perceraian. Demikian penjelasan lanjutan
dari Drs Khamimudin, MH.
Seperti diberitakan dalam edisi 83 lalu
bahwa Pengadilan agama Jember merupakan Pengadilan Agama yang menduduki ranking
4 di Jawa Timur dalam banyaknya menyelesaikan kasus perceraian. Dimana setiap
hari ada 80 hingga 120 kasus yang disidangkan. Dan dalam sebulan ada sekitar
500 janda dan duda baru dari PA Jember. Walaupun demikian dengan tegas
menjelaskan bahwa PA Jember bukan jual surat.Karena proses perceraian itu
sebenarnya rumit dan tidak mudah.
Ketika disinggung maraknya keberadaan
pihak ketiga apakah itu perangkat desa atau pengacara yang menurut mereka yang
ingin bercerai kalau lewat pengacara pasti cepat selesai dan sesuai dengan
harapan. Beliau menjelaskan bahwa yang membedakan antara pakai pengacara dan
tidak itu hanya masalah biaya saja. Dari pihak PA Jember sendiri selalu
mensosialisasikan agar pihak yang bercerai mengurus sendiri sehingga yang
namanya biaya bercerai itu ya sesuai dengan ketentuan yang ada di papan
pengumuman. Itupun membayarnya melalui Bank. Dan di PA Jember ini keberadaan
pengacara maupun pihak lain yang mengurus perceraian hanya sekitar 5 persen
saja.
Dalam keseharian jam kerja di Pengadilan
Agama Jember sungguh ramai dan sebagian besar adalah pasangan pasangan muda
yang menghiasi silih berganti disana. Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa di
jember ini angka perceraian masih tergolong cukup terkendali sekalipun dari
tahun ketahun ada kecenderungan naik.Beda dengan di Indramayu misalnya disana
angka perceraian menduduki peringkat satu di Indonesia karena di Indaramayu
makin sering bercerai makin mahal Pungkasnya. Bersambung… (JK/RMB/DIK)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "PENGADILAN AGAMA JEMBER"
Post a Comment