LSM Gempar Jember Desak Kejagung RI Cabut SP.3 dan Membuka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengandaan PJU



JEMBER SMN - Kasus dugaan Korupsi Proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) di Dinas Kebersihan Kabupaten Jember senilai Rp 85 Milyar yang di SP.3 oleh kejaksaan agung RI No: B-1292/F.2/Pd.1/06/2009.Tertanggal 29 Juni 2009 dinyatakan bahwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengandaan PJU Dinas Kebersihan Kabupaten Jember. Ternyata berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung ''Belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan''.

Bahwa kasus tersebut dilaporkan LSM anti korupsi Jember,yakni: LSM Gempar, Media Center, Sakera,dan Gebrak Kapolda Jatim.Sebagaimana laporan informasi No: LI/05/2011/Ditreskrim. Tertanggal 13 Januari 2011 dan surat perintah penyelidikan No: Sprin-Lidik/27/1/2011./Dit.reskrim,tertanggal 13 Januari 2011. Bahwa proyek pengandaan PJU tersebut dilaksanakan secara berkala (Multi Year), selama 3 Tahun yakni, sejak tahun 2009 sampai dengan Tahun 2011, namun Kejagung melakukan lidik kasus tersebut dan di SP.3 tanggal 29 Juni 2009. Padahal saat itu proyek PJU masih dalam waktu pengerjaan/setidak-tidaknya belum dilaksanakan laporan pertanggung jawaban atas selasainya proyek tersebut.
Menurut Ansori,Wajarlah jika hasilnya "tidak ditemukan bukti permulaan",sehingga penetapan SP.3 atas kasus dimaksud oleh Kejagung terlalu dini dan terkesan terbru - buru.Bahwa dengan adanya bukti-bukti baru yang sudah diserahkan oleh LSM anti korupsi Jember , maka dimaksud supaya dibuka kembali, yakni bukti berupa: 1) Adanya bukti hasil audit BPKP.RI atas Kerugian Negara, Rp 18.172.842.000 Miliar. 2) Diduga ada Mark Up Harga Pembelian PJU dan Aksesori tiap tiang Rp 2 juta kali 9.718 = Rp 19.436.000.000. 3) Mark Up jumlah tiang PJU sebagaimana laporan Pemkab Jember, jumlah PJU sekabupaten Jember 9.718 Tiang.
Namun di RAB (Rencana Anggaran Belanja). Hanya sejumlah 8.678 Tiang. Contoh di Jalan Moch. Yamin dalam Kontrak (RAB). Tercantum 58 tiang namun di lapangan terpasang 38 Tiang, di jalan Tidar Mastrib 92 namun terpasang 77 tiang, di Jalan Lumba-Lumba-Windu-Bandeng 92 tiang namun terpasang 58 tiang, di jalan Tawang Mangu 43 tiang, namun terpasang 38 tiang, dll. 4) Ketebalan Tiang PJU Diduga Tidak Sesuai Kontrak ,yakni : ukuran ketebalan tiang PJU sesuai kontrak 3 dan 3,3 mm, namun yang terpasang ukuran ketebalan 2,8 mm. 5) diduga proyek pengandaan PJU dimaksud tidak di lelang. 6) Diduga melakukan pembukuan dengan modus mendua kalikan PPn dalam RAB yang mana jumlah tiang yang terpasang 8.678 dengan total biaya sudah termasuk PPn 10% = Rp 73.908.482.000. Sedangkan dalam audit BPK harga konstruksi sebelum ditambah PPn = Rp 73.209.690.279 ditambah biaya penyambungan menjadi Rp 82.725.707.000 Sebagaimana Yang tersebut dalam dokumen kontrak antara Pemkab Jember dengan PT .Sarana Dwi Makmur No: 602.1/852/KTR/436.312/2007. Bahwa jika PPn Tidak dihitung dua kali maka berjumlah = Rp 73.908.482.000 + Rp 2.195.048.000 = Rp 76.103.530.000. 7) Didiga ada Mark Up harga tiang PJU, sebagai pembanding setiap tiang PJU di jember hargaya Rp 7 juta/lebih, sedang PJU yang terpasang di pasuruan dengan kualitas yang sama harganya Rp 3 Juta.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas maka tidak ada alasan kejagung ri untuk tidak membuka kembali kasus dugaan korupsi pengandaan PJU dimaksud sebagai implementasi kejaksaan komitmen dalam pemberantasan korupsi". Oleh karenanya jika kejagung tidak merealisadinya maka LSM Gempar bersama LSM Jember Yang lain akan melakukan hearing dengan DPRRI Komisi. 3. tentang bagaimana menindak lanjuti/membuka kembali penanganan kasus dimaksud.
Menarat hemat LSM Gempar bahwa kejaksaan agung RI terlalu dini/terkesan terburu-buru menetapkan SP.3 atas kasus dugaan korupsi pengandaan PJU tersebut yang diduga merugikan negara. (di2k)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "LSM Gempar Jember Desak Kejagung RI Cabut SP.3 dan Membuka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengandaan PJU "


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA