LSM Gempar Jember Desak Kejagung RI Cabut SP.3 dan Membuka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengandaan PJU
Posted in |
JEMBER SMN - Kasus dugaan Korupsi Proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) di
Dinas Kebersihan Kabupaten Jember senilai Rp 85 Milyar yang di SP.3 oleh
kejaksaan agung RI No: B-1292/F.2/Pd.1/06/2009.Tertanggal 29 Juni 2009
dinyatakan bahwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengandaan PJU Dinas
Kebersihan Kabupaten Jember. Ternyata berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan
Agung ''Belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke
penyidikan''.
Bahwa
kasus tersebut dilaporkan LSM anti korupsi Jember,yakni: LSM Gempar, Media
Center, Sakera,dan Gebrak Kapolda Jatim.Sebagaimana laporan informasi No: LI/05/2011/Ditreskrim.
Tertanggal 13 Januari 2011 dan surat perintah penyelidikan No:
Sprin-Lidik/27/1/2011./Dit.reskrim,tertanggal 13 Januari 2011. Bahwa proyek
pengandaan PJU tersebut dilaksanakan secara berkala (Multi Year), selama 3
Tahun yakni, sejak tahun 2009 sampai dengan Tahun 2011, namun Kejagung
melakukan lidik kasus tersebut dan di SP.3 tanggal 29 Juni 2009. Padahal saat
itu proyek PJU masih dalam waktu pengerjaan/setidak-tidaknya belum dilaksanakan
laporan pertanggung jawaban atas selasainya proyek tersebut.
Menurut
Ansori,Wajarlah jika hasilnya "tidak ditemukan bukti
permulaan",sehingga penetapan SP.3 atas kasus dimaksud oleh Kejagung
terlalu dini dan terkesan terbru - buru.Bahwa dengan adanya bukti-bukti baru
yang sudah diserahkan oleh LSM anti korupsi Jember , maka dimaksud supaya dibuka
kembali, yakni bukti berupa: 1) Adanya bukti hasil audit BPKP.RI atas Kerugian
Negara, Rp 18.172.842.000 Miliar. 2) Diduga ada Mark Up Harga Pembelian PJU dan
Aksesori tiap tiang Rp 2 juta kali 9.718 = Rp 19.436.000.000. 3) Mark Up jumlah
tiang PJU sebagaimana laporan Pemkab Jember, jumlah PJU sekabupaten Jember
9.718 Tiang.
Namun
di RAB (Rencana Anggaran Belanja). Hanya sejumlah 8.678 Tiang. Contoh di Jalan
Moch. Yamin dalam Kontrak (RAB). Tercantum 58 tiang namun di lapangan terpasang
38 Tiang, di jalan Tidar Mastrib 92 namun terpasang 77 tiang, di Jalan
Lumba-Lumba-Windu-Bandeng 92 tiang namun terpasang 58 tiang, di jalan Tawang
Mangu 43 tiang, namun terpasang 38 tiang, dll. 4) Ketebalan Tiang PJU Diduga
Tidak Sesuai Kontrak ,yakni : ukuran ketebalan tiang PJU sesuai kontrak 3 dan
3,3 mm, namun yang terpasang ukuran ketebalan 2,8 mm. 5) diduga proyek
pengandaan PJU dimaksud tidak di lelang. 6) Diduga melakukan pembukuan dengan
modus mendua kalikan PPn dalam RAB yang mana jumlah tiang yang terpasang 8.678
dengan total biaya sudah termasuk PPn 10% = Rp 73.908.482.000. Sedangkan dalam
audit BPK harga konstruksi sebelum ditambah PPn = Rp 73.209.690.279 ditambah
biaya penyambungan menjadi Rp 82.725.707.000 Sebagaimana Yang tersebut dalam
dokumen kontrak antara Pemkab Jember dengan PT .Sarana Dwi Makmur No: 602.1/852/KTR/436.312/2007.
Bahwa jika PPn Tidak dihitung dua kali maka berjumlah = Rp 73.908.482.000 + Rp
2.195.048.000 = Rp 76.103.530.000. 7) Didiga ada Mark Up harga tiang PJU, sebagai
pembanding setiap tiang PJU di jember hargaya Rp 7 juta/lebih, sedang PJU yang
terpasang di pasuruan dengan kualitas yang sama harganya Rp 3 Juta.
Bahwa
berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas maka tidak ada alasan kejagung ri untuk
tidak membuka kembali kasus dugaan korupsi pengandaan PJU dimaksud sebagai
implementasi kejaksaan komitmen dalam pemberantasan korupsi". Oleh
karenanya jika kejagung tidak merealisadinya maka LSM Gempar bersama LSM Jember
Yang lain akan melakukan hearing dengan DPRRI Komisi. 3. tentang bagaimana
menindak lanjuti/membuka kembali penanganan kasus dimaksud.
Menarat
hemat LSM Gempar bahwa kejaksaan agung RI terlalu dini/terkesan terburu-buru
menetapkan SP.3 atas kasus dugaan korupsi pengandaan PJU tersebut yang diduga
merugikan negara. (di2k)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "LSM Gempar Jember Desak Kejagung RI Cabut SP.3 dan Membuka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengandaan PJU "
Post a Comment