DPRD Kota Kediri Desak Pemanfaatan Rusunawa
Posted in |
KEDIRI, SMN - -Meskipun sudah
selesai dibangun, tetapi rumah susun sederhana sistem sewa (rusunawa) di
Kelurahan Dandangan, Kota Kediri belum dimanfaatkan. Karena itu, kalangan DPRD
setempat mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri segera mengoperasionalkan.
Desakan dari wakil rakyat itu menyusul
adanya sinyal dari Kementerian PU agar Pemkot Kediri membuat aturan atas
persetujuan DPRD terkait biaya sewa senilai Rp 250 hingga 300 ribu per bulan.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD
Kota Kediri Hadi Sucipto mengatakan, rusunawa bisa dioperasikan dengan landasan
hukum berupa peraturan walikota. "Dengan dioperasikannya rusunawa, minimal
bisa menutupi biaya pemeliharaan bangunan/ yang selama ini dibebankan kepada
APBD," ungkap Hadi Sucipto, Rabu (19/09/2012).
Politisi PDI Perjuangan menambahkan
Pemkot Kediri seharusnya cepat merespon sinyal dari kementrian pekerjaan umum
dengan segera membuat aturan operasional rusunawa. Sebab, rusunawa yang sudah
rampung pembangunanya sejak beberapa tahun silam, bakal rusak jika tidak segera
difungsikan.
Selama ini Pemkot Kediri memang terkesan
ketakutan mengoperasikan rusunawa, karena bangunan hibah dari pemerintah pusat
itu belum diserahkan ke pemkot.
Padahal, dari hasil konsultasi anggota
DPRD ke pemerintah pusat, Pemkot Kediri bisa mengoperasikan rusunawa setelah
terlebih dahulu melayangkan surat permohonan ke pemerintah pusat. Tapi sampai
sekarang pemkot kediri hanya menunggu penyerahan rusunawa dari pemerintah
pusat, tanpa pernah meminta agar bangunan itu segera diserahkan. (gus/adv/dprd)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "DPRD Kota Kediri Desak Pemanfaatan Rusunawa"
Post a Comment