DPRD Kota Kediri Desak Pemanfaatan Rusunawa



KEDIRI, SMN - -Meskipun sudah selesai dibangun, tetapi rumah susun sederhana sistem sewa (rusunawa) di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri belum dimanfaatkan. Karena itu, kalangan DPRD setempat mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri segera mengoperasionalkan.
Desakan dari wakil rakyat itu menyusul adanya sinyal dari Kementerian PU agar Pemkot Kediri membuat aturan atas persetujuan DPRD terkait biaya sewa senilai Rp 250 hingga 300 ribu per bulan.

Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Kediri Hadi Sucipto mengatakan, rusunawa bisa dioperasikan dengan landasan hukum berupa peraturan walikota. "Dengan dioperasikannya rusunawa, minimal bisa menutupi biaya pemeliharaan bangunan/ yang selama ini dibebankan kepada APBD," ungkap Hadi Sucipto, Rabu (19/09/2012).
Politisi PDI Perjuangan menambahkan Pemkot Kediri seharusnya cepat merespon sinyal dari kementrian pekerjaan umum dengan segera membuat aturan operasional rusunawa. Sebab, rusunawa yang sudah rampung pembangunanya sejak beberapa tahun silam, bakal rusak jika tidak segera difungsikan.
Selama ini Pemkot Kediri memang terkesan ketakutan mengoperasikan rusunawa, karena bangunan hibah dari pemerintah pusat itu belum diserahkan ke pemkot.
Padahal, dari hasil konsultasi anggota DPRD ke pemerintah pusat, Pemkot Kediri bisa mengoperasikan rusunawa setelah terlebih dahulu melayangkan surat permohonan ke pemerintah pusat. Tapi sampai sekarang pemkot kediri hanya menunggu penyerahan rusunawa dari pemerintah pusat, tanpa pernah meminta agar bangunan itu segera diserahkan. (gus/adv/dprd)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "DPRD Kota Kediri Desak Pemanfaatan Rusunawa"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA