Sosialisasi Calon Penerima Bantuan Hibah Dan Bantuan Sosial
Posted in |
KEDIRI, SMN - Pemerintah Kabupaten
Kediri gelar Sosialisasi calon penerima batuan hibah dan bantuan sosial di
Pendopo Kabupaten Kediri Kamis, 27 September 2012. Sosilalisasi diikuti 1000
peserta lebih yang dibagi 3 sesi : Penerima Dana Hibah untuk Mushola, Penerima
Dana Hibah untuk Masjid dan TPQ dan Penerima Dana Hibah untuk Kegiatan
Keagamaan.
Bupati
Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno dalam pengarahannya menekankan bahwa bantuan
hibah peruntukannya adalah sangat spesifik tidak wajib memberi terus menerus,
tidak mengikat kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- Undangan.
Bupati
mengingatkan kepada calon penerima hibah bahwa monitoring dan evaluasi
penggunaan dana hibah tersebut akan dilakukan oleh BPK, jika hasilnya terdapat
penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan usulan akan mendapatkan sanksi
sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. Beliau juga berharap
untuk kerja sama yang baik antara penerima hibah dan pemberi hibah sesuai
dengan mekanisme dan memanfaatkan dana hibah dengan sebaik baiknya.
Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa H. Satirin bertindak
sebagai moderator mengatakan bahwa bantuan hibah yang diberikan adalah uang
negara harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku dan untuk
mengikuti sosialisasi ini dengan baik. Kepala Bagian Kesra dan Kemasyarakatan
menjelaskan ketentuan proses pencarian Dana Hibah sesuai dengan Permendagri No
32 tahun 2011.
Hibah
diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan selain bidang keagamaan
juga bidang perekonomian, Pendidikan, Kesehatan, Kesenian, Keolahragaan. Dengan
syarat memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan di wilayah administrasi
Pemerintah Daerah pemberi hibah, organisasi tersebut telah terdaftar pada
Pemerintah setempat sekurang kurangnya 3 tahun, usulan hibah disampaikan secara
tertulis kepada Bupati, penyaluran hibah kepada penerima dilakukan setelah
menandatangani NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) mekanismenya melalui tranfer
rekening, penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material
atas penggunaan hibah dan wajib membuat laporan. (gus/adv)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Sosialisasi Calon Penerima Bantuan Hibah Dan Bantuan Sosial"
Post a Comment