Sosialisasi Calon Penerima Bantuan Hibah Dan Bantuan Sosial



        KEDIRI, SMN - Pemerintah Kabupaten Kediri gelar Sosialisasi calon penerima batuan hibah dan bantuan sosial di Pendopo Kabupaten Kediri Kamis, 27 September 2012. Sosilalisasi diikuti 1000 peserta lebih yang dibagi 3 sesi : Penerima Dana Hibah untuk Mushola, Penerima Dana Hibah untuk Masjid dan TPQ dan Penerima Dana Hibah untuk Kegiatan Keagamaan.

Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno dalam pengarahannya menekankan bahwa bantuan hibah peruntukannya adalah sangat spesifik tidak wajib memberi terus menerus, tidak mengikat kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- Undangan.
Bupati mengingatkan kepada calon penerima hibah bahwa monitoring dan evaluasi penggunaan dana hibah tersebut akan dilakukan oleh BPK, jika hasilnya terdapat penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan usulan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. Beliau juga berharap untuk kerja sama yang baik antara penerima hibah dan pemberi hibah sesuai dengan mekanisme dan memanfaatkan dana hibah dengan sebaik baiknya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa H. Satirin bertindak sebagai moderator mengatakan bahwa bantuan hibah yang diberikan adalah uang negara harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku dan untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik. Kepala Bagian Kesra dan Kemasyarakatan menjelaskan ketentuan proses pencarian Dana Hibah sesuai dengan Permendagri No 32 tahun 2011.
Hibah diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan selain bidang keagamaan juga bidang perekonomian, Pendidikan, Kesehatan, Kesenian, Keolahragaan. Dengan syarat memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan di wilayah administrasi Pemerintah Daerah pemberi hibah, organisasi tersebut telah terdaftar pada Pemerintah setempat sekurang kurangnya 3 tahun, usulan hibah disampaikan secara tertulis kepada Bupati, penyaluran hibah kepada penerima dilakukan setelah menandatangani NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) mekanismenya melalui tranfer rekening, penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah dan wajib membuat laporan. (gus/adv)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

0 Response to "Sosialisasi Calon Penerima Bantuan Hibah Dan Bantuan Sosial"


KLINIK KANG JANA

KLINIK KANG JANA